Hukrim

Memanas! Bupati Pelalawan Zukri Tak Dipercaya, Datuk Engku Wan Ahmat: Masyarakat Adat Kecewa!

(Foto Ist: Dtk Engku Wan Ahmat & Bupati Pelalawan, Zukri ).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kebijakan Bupati Pelalawan, Zukri yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP tanpa di dahului realisasi atas plasma menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat adat, demikian disampaikan Datuk Engku Raja Lela Putra, Wan Ahmat selaku Wazir Besar Pewaris Kerajaan Pelalawan Pucuk Segala Batin dan Penghulu Penghulu di Kerajaan Pelalawan, Selasa (8/10/2024).

"Hak masyarakat adat untuk mendapatkan plasma perkebunan kelapa sawit kini berada di ujung tanduk, dirinya menyayangkan kebijakan tersebut, ia mempertanyakan bagaimana komitmen Bupati Zukri ini dalam mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat adat, pungkas Datuk Engku Wan Ahmat.

Pasalnya, saat Bupati Pelalawan Zukri ini menjabat malah menerbitkan kebijakan yang berisi dukungan bagi PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) untuk dapat memperpanjang HGU tanpa di dahului pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar. Jelaslah hal ini bertolak belakang dengan komitmen yang disampaikannya!

“Jujur saja saya sangat kecewa dan masyarakat adat juga menyimpan rasa tanda tanya, sebenarnya H. Zukri ini sebagai Bupati Pelalawan berpihak pada siapa? pada kepentingan korporat atau kepentingan masyarakat” ungkapnya.

Ia menambahkan, rasa kekecewaan itu lahir akibat dari gelar adat Setia Amanah yang diemban oleh Bupati Pelalawan yang seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata mengawal serta memperjuangkan kepentingan hak masyarakat adat bukan malah sebaliknya.

Bupati Pelalawan, Zukri saat dimintai klarifikasi gardapos (8/10) malam terkait hal ini belum memberikan jawaban dan responnya!

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Pelawan tersebut tidaklah tepat, sebab merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai syarat agar dapat diberikan perpanjangan HGU ialah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan haknya.

Kemudian lanjutnya untuk diketahui sebagai informasi, bahwa pihak Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan menyampaikan bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka belum merealisasikan plasma.

“Kan setiap 'bleid' atau kebijakan itu selalu memiliki 'goals' ya, pasti publik bertanya mengenai apa dan untuk siapa kebijakan tersebut ditujukan. Karena Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 telah tegas mensyaratkan Perusahaan Perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar baru setelahnya dapat menerima perpanjangan haknya ” tegasnya.

Memanas, Ali yang merupakan salah satu masyarakat Kecamatan Langgam, turut menyampaikan rasa tidak percaya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan Zukri yang dinilainya merugikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Saya tidak percaya lagi dengan kebijakan Bupati Pelalawan Zukri ini yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP, sebab itu hanya menguntungkan perusahaan semata, masyarakat yang telah berpuluh tahun menanti adanya plasma diabaikan begitu saja, katanya.

Misalnya lah, jika HGU diperpanjang namun plasma belum diberikan kepada masyarakat, apa jaminannya bagi masyarakat nantinya PT. MUP akan melaksanakan kewajibannya. Bagaimana saya mau percaya coba” tutupnya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar