Nasional

Tidak Ada Sikap! FORKOPIMDA Pelalawan Abaikan Sosialisasi Kewajiban 20% yang Diatur Dalam Permentan dan Permen ATR Terhadap Kasus PMH PT MUP

Dr. Mexsasai Indra SH MH saksi ahli dari penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat terhadap PT MUP Asian Agri Group (tergugat, red), Senin (30/10/2023) di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang lanjutan gugatan warga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat (penggugat, red) terhadap PT MUP Asian Agri Group (tergugat, red), Senin (30/10/2023) dengan agenda sidang keterangan ahli hukum tatanegara yang didatangkan dari Universitas Riau yakni DR Mexsasai Indra, SH., MH Dosen Fak Hukum UR yang juga Wakil rektor UR ahli Hukum tatanegara dan Administrasi negara.

Sidang terbuka untuk umum ini berlangsung sekira pukul 11.15 WIB di Ruangan 1 PN Pelalawan dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH.,MH. Alvin Ramdhan Nur Luis SH.,MH. anggota, dan Muhammad Ilham Mirza, SH.,MH anggota.

Hadir dalam persidangan itu penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat yang diwakili oleh Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari sedangkan dari pihak turut tergugat Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN tidak hadir.

Usai persidangan saksi ahli Dr. Mexsasai Indra SH MH kepada gardapos mengatakan, bahwa memang tadi ada yang kami diskusikan terkait ada 2 (dua) Permen yakni, Permentan 18/2021 dan Permen ATR 18/2021, terkait mekanisme proses pemenuhan kewajiban 20% yang mesti harus dilakukan perusahaan, disitu ada diatur terkait tahapan tahapan dan prosedur yang mesti harus dilakukan, satu diantara itu adalah sosialisasi.

Dimana beban kewajiban sosialisasi itu diberikan kepada negara yang berwenang untuk itu adalah Badan Pertanahan Nasional. Tapi, di fasilitasi oleh pihak perusahaan, dan ini yang terungkap dalam fakta persidangan dari versi penggugat semenjak HGU itu diterima oleh pihak perusahaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam permen (peraturan menteri) itu tidak dilaksanakan.

Nah, soal nanti bagaimana arah dan konstruksi hukum yang dibangun tentu majelis hakim yang menilai dari fakta fakta yang muncul dalam proses pemeriksaan kami sebagai ahli. Ungkap Dr. Mexsasai Indra SH MH.

Bagaimana sosialisasi itu tidak dilakukan dan apa akibatnya? Nah, maka kalau dilihat misalnya dari aspek relasi antara perusahaan dengan masyarakat kemudian juga negara daripada Badan Pertanahan Nasional, bisa saja kan tindakan atau perbuatan yang dilakukan 'mal administrasi' bagi perusahaan itu, ya masuk dalam kualifikasi perbuatan melawan hukum yang subjeknya itu adalah badan hukum perdata, pungkas Dr. Mexsasai Indra.

Bagaimana apabila dia (perusahaan) tidak menjalankan beberapa poin dalam ke dua peraturan (Permentan dan permen ATR) itu, apa sanksi nya?

Kalau sanksi itu kan sebenarnya relasi antara perusahaan dan negara dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Negara). "Ya kan disitu ada dalam hal perpanjangan HGU, jika perusahaan tidak mau melakukan kewajiban kan bisa tidak melakukan perpanjangan, dalam hal misalnya perusahaan tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam permentan sebesar 20%, tegas Dr. Mexsasai Indra.

Kemudian lanjut dari Kuasa Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH dalam konferensi persnya kepada wartawan mengatakan,” Terkait sidang tadi agenda hari ini tadi kita yang dihadirkan oleh penggugat di mana ahli yang kita hadirkan adalah pelaku ahli dalam hukum tata negara dan administrasi negara begitu dalam persidangan tadi banyak pertanyaan-pertanyaan baik dari penggugat tergugat dan majelis hakim yang pada intinya perihal keterangan yang disampaikan oleh ahli yaitu terkait masalah legal standing penggugat. Di mana ahli sampaikan bahwa dalam Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) itu bicara mengenai banyak orang begitu kumulatif namun ini dapat kemudian diperjuangkan salah satu masyarakat.

"Artinya, dalam kondisi perkara kita saat ini bahwa penggugat adalah orang perorangan dan hanya satu masyarakat saja yang menggugat PT Mitra Unggul Pusaka selaku perusahaan yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan 'Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat." Ujar Samuel.

Menurut ahli penggugat punya hak dan legal standing untuk melakukan menuntut tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

Untuk poin selanjutnya kita pertanyakan kepada ahli terkait masalah pola Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, dimana dalam peraturan Menteri Pertanian No.18 / 2021 ada dua pola atau ada dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan di mana di dalam tahap persiapan ini salah satu poinnya adalah penentuan calon pekebun. Didalam jawaban tergugat menyatakan bahwa penggugat tidak punya legal standing dikarenakan penggugat belum / kades mendapat yang dilakukan lurah sebagai calon perkebunan..

Namun ahli tadi sampaikan prosesnya itu kan mulai dari sosialisasi kemudian penentuan calon pekebun dan calon lahan, nah ahli tadi sampaikan masyarakat itu sifatnya pasif menunggu begitu karena sosialisasi itu kan hulunya dari pemerintah stakeholder dalam hal ini yang kemudian turut bersama-sama dengan perusahaan kemudian melakukan sosialisasi bisa itu di Kelurahan terkait bisa juga di kecamatan.

Nah, sosialisasi dulu nih yang pertama dilakukan kemudian Lurah dapat melakukan pendataan kepada masyarakatnya untuk kemudian dijadikan calon pekebun tersebut. Nah bagaimana mungkin seorang penggugat kemudian dipertanyakan legal standingnya dikarenakan belum di inventarisir sebagai calon perkebunan sementara ini untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu begitu nah dengan tidak adanya dilakukan oleh desa maupun lurah sekitar HGU pendataan bagi masyarakatnya untuk kemudian dijadikan calon pekebun menjadi gambaran bahwasanya tergugat belum melakukan sosialiasi tersebut.

Nah mungkin itu poin penting tadi yang disampaikan oleh ahli yang kita hadirkan, ujar Samuel.

“Kemudian mengenai masa waktu berakhirnya HGU perusahaan kata ahli tadi kita pertanyakan juga kepada ahli mengingat tergugat ini kan berakhirnya HGU itu di Tanggl 31 Desember 2023 kan begitu nah sementara proses ini berjalan fasilitas pembangunan kebun masyarakat belum dilakukan kita pertanyakan kepada ahli apakah kementerian yang punya kewenangan terkait masalah perpanjangan HGU perusahaan ketika belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat apakah dapat diperpanjangan HGU-nya ahli menyampaikan bahwa itu tidak dapat diperpanjang." Tegasnya.

Nah, ada beberapa tindakan mungkin yang akan dilakukan bisa jadi administratif baik itu melalui evaluasi. Yang jelas ahli tadi mempertegas Kementerian tidak akan mungkin memperpanjang HGU bagi perusahaan yang belum melakukan fasilitas pembangunan kebun masyarakat,” tutup Samuel.

 

(aps)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar