Namun, untuk agenda sidang hari ini dari pantauan gardapos pihak tergugat ternyata tidak dapat menghadirkan para saksi yang diminta dan selanjutnya majelis hakim meminta untuk kesempatan kedua (terakhir) menghadirkan saksi pada tanggal 13 Juni 2024 untuk dapat dihadirkan pihak tergugat.
Artinya, kalau pihak tergugat tidak dapat menggunakan kesempatan untuk menghadirkan saksi danatau saksi ahli minggu depan berarti kesempatan itu akan dilewatkan oleh majelis hakim.
Terkait tidak hadirnya para saksi dari pihak tergugat, saat diminta penjelasan awak media, Ririn dari Penasehat Hukum (PH) PT MUP usai persidangan tidak bersedia memberikan penjelasan.
Sementara dari pihak penggugat melalui Penasehat Hukum (PH); Rian Adelima Sibarani, SH dari First Law Office Advocate and Law Consultante mengatakan, kalau dari pihak kami sudah menghadirkan pada agenda sidang sebelumnya dengan menghadirkan 2 orang saksi.
Lanjut Rian, karena pada tanggal 13 Juni itu karena itu bukti terakhir dari pengadilan nanti agendanya itu adalah pembuktian dari tergugat dahulu saksi atau ahli atau mereka tidak menggunakan haknya diberikan juga kesempatan ke penggugat untuk menghadirkan saksi ataupun ahli. "Nah, nanti kita akan bicarakan juga dengan teman teman apakah kita akan menggunakan hak terakhir untuk menghadirkan saksi atau ahli nantinya kita akan tunggu dari teman teman dan masyarakat lainnya."
Terkait ultimatum terkahir yang disampaikan majelis hakim di persidangan, menurut Rian dari pihak penggugat, "ya jadi mereka tadi diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi, kesempatan pertama tidak dapat dihadirkan maka ada satu kesempatan terakhir untuk menghadirkan."pungkasnya.
Harapan kami lanjut Rian (Penggugat) untuk perkara ini majelis hakim melihat dari substansi perkara ini, yaitu bahwa PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) atau Tergugat itu belum melaksanakan kewajibannya terkait perbuatan melawan hukum sebab PT. MUP tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari ijin HGU sebelum proses perpanjangan Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 6.485,196 ha yang berada di kecamatan Langgam kabupaten pelalawan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00019; dan Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 7.665,604 Ha yang berada di kabupaten pelalawan dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 00024 ini saat ini sudah mati per 31 Desember 2023.
Nah, sehingga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau mereka ingin memperpanjang HGU nya itu harus membangun kebun masyarakat, tapi kalau misalnya mereka tidak memperpanjang HGU nya maka lahan/tanah itu dikuasai oleh negara dikembalikan ke negara. Ironisnya sampai hari ini mereka belum ada memperpanjang!?
Jadi, kita juga belum tahu apakah nantinya mereka memperpanjang atau tidak!? Nah, dalam hal ini kita juga minta ketegasan dari Pemerintah. Jangan seolah-olah kita juga tidak tahu apakah pemerintah itu bermain mata atau bahkan menutup mata terkait habisnya masa/ijin HGU PT.MUP ini, ungkap Rian.
Apakah ada dugaan Pemerintah Bermain mata dalam kasus ijin HGU PT.MUP ini!?
Rian: ya kita juga tidak mau menduga duga lebih jauh dalam hal ini, tapi dari 31 Desember 2023 sampai hari ini yang kita dengar dari masyarakat dan bisa kita lihat perusahaan PT MUP masih beroperasi sementara masa ijin HGU nya sudah habis. Hal ini kan harus ada ketegasan dari pemerintah terkait dengan perusahaan yang Hak Guna Usaha nya sudah habis, apakah masih bisa beroperasi atau seharusnya pemerintah membekukan operasi perusahaan tersebut.
Apa menurut pak Rian sehingga tidak ada ketegasan/kepastian hukum terkait ijin HGU PT MUP yang sudah mati/habis ini!?
"Kita menduga ya memang ada permainan begitu! seharusnya perusahaan tidak memperpanjang ya berarti HGU, tanah/lahan itu dikembalikan lagi kepada negara dan ditentukan apakah ini akan dikuasai masyarakat atau akan diserahkan kembali kepada masyarakat atau bagaimana!? karena ini sudah hampir 6 bulan, dan itu perusahaan tidak mempunyai izin karena HGU nya sudah habis! tapi kita juga tidak tahu apakah ini masih dalam proses perpanjangan atau mereka tidak memperpanjang maka harus ada pernyataan tegas dari pemerintah dalam hal ini dari Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Pertanian begitu.
Apakah ada niat dari penggugat untuk melaporkan ke pihak penegak hukum lainnya seperti KPK, Kejagung, dan Kepolisian RI!?
Nah, kalau itukan terkait laporan perusahaan yang beroperasi secara ilegal, kita menduga perusahaan ini beroperasi secara ilegal tidak mempunyai izin terkait dugaan tersebut, "ya kita sampai saat ini masih mempertimbangkan apakah kita akan melaporkan ke pihak terkait misalnya ke KPK RI, Kejaksaan dan atau ke Kepolisian, kita masih akan bahas dan menganalisis terkait dugaan tindak pidana nya seperti itu". tutup Rian.
(gp1)
Tulis Komentar