Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Selain enam paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 13 warna putih, satu kotak rias bulat warna putih dan dua sendok dari pipet plastik.
RD, yang diketahui belum bekerja dan merupakan warga Kelurahan Pangkalan Bunut, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pengakuan RD Mengarah ke Pemasok
Dalam pemeriksaan awal, RD disebut mengakui barang yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Kepada petugas, RD juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menyebut pemasok tersebut berinisial J.
Informasi tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas.
Penangkapan RD seharusnya tidak menjadi titik akhir pengungkapan, tetapi dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai pasokan narkotika di wilayah Bunut dan sekitarnya.
Siapa J?
Dari mana narkotika tersebut diperoleh?
Bagaimana pola distribusinya?
Berapa kali transaksi telah dilakukan?
Dan apakah terdapat jaringan lain yang terhubung dengan pemasok tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan penyidik.
Enam Paket, tetapi Persoalannya Lebih Besar
Barang bukti yang ditemukan memang relatif kecil dari sisi berat, yakni sekitar 0,40 gram secara bruto.
Namun, ukuran berat barang bukti tidak dengan sendirinya menggambarkan kecilnya persoalan sosial yang ditimbulkan.
Narkotika yang diedarkan dalam paket-paket kecil justru menunjukkan pola distribusi yang dapat menyasar konsumen secara langsung dan berulang.
Karena itu, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya menghitung berapa gram barang bukti yang disita atau berapa orang yang ditangkap.
Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah aparat mampu memutus rantai pasokan hingga ke sumbernya.
Penangkapan seorang terduga pelaku lapangan harus menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Polisi: Pemasok Masih Diburu
Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kecamatan Bunut.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok atas nama J sampai tertangkap.”
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penyidikan masih memiliki pekerjaan lanjutan: mengejar pihak yang disebut sebagai pemasok.
Saat ini, RD bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Masyarakat Menjadi Mata Rantai Pencegahan
Pengungkapan perkara ini juga menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam mendeteksi aktivitas narkotika.
Polisi menyebut informasi awal mengenai dugaan peredaran sabu berasal dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penindakan.
Dalam konteks sosial, pola semacam ini penting karena peredaran narkotika sering kali tidak berlangsung secara terbuka.
Transaksi dapat terjadi di lingkungan permukiman, rumah kontrakan maupun lokasi lain yang secara kasatmata terlihat sebagai aktivitas biasa.
Karena itu, keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan dapat menjadi bagian penting dari sistem pencegahan.
Namun, informasi masyarakat tetap harus diproses melalui mekanisme penyelidikan dan pembuktian yang sah agar penindakan tidak didasarkan pada tuduhan semata.
Ancaman Narkoba Tidak Berhenti di Barang Bukti
Perkara RD juga memperlihatkan bahwa narkotika bukan sekadar persoalan kriminalitas.
Di belakang satu paket kecil terdapat persoalan yang lebih luas: kesehatan, masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan dan ekonomi ilegal yang terus mencari pasar.
Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan dua pendekatan sekaligus.
Penegakan hukum harus memburu jaringan dan pemasok.
Sementara masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga dan unsur sosial lainnya perlu memperkuat pencegahan agar lingkungan tidak menjadi ruang tumbuhnya pasar narkotika.
Polisi Perlu Membongkar Rantai, Bukan Sekadar Menangkap Simpul
RD kini menghadapi proses hukum setelah diamankan bersama enam paket yang diduga sabu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi pasal yang disampaikan kepolisian.
Perkara tersebut tercatat dalam LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 18 Agustus 2026.
Seluruh proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini perhatian berikutnya tertuju pada pengejaran terhadap J yang disebut polisi sebagai pemasok.
Sebab dalam perang melawan narkoba, menangkap satu orang memang penting.
Tetapi memutus sumber pasokan jauh lebih penting.
Jika penyidikan mampu mengungkap siapa pemasok, bagaimana jaringan bekerja, dari mana barang diperoleh dan ke mana distribusinya, maka penindakan di Bunut tidak hanya menjadi penangkapan satu tersangka.
Ia dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Pelalawan.
Tulis Komentar