Nasional

Turut Tergugat Kementerian Pertanian di Sidang Gugatan PMH Terhadap PT MUP Asian Agri Group di PN Pelalawan Mangkir! Samuel: Belum Ada Itikad Baik Tergugat

Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat didampingi PH konpres di Rumah Singgah Langgam (16/10).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang gugatan lanjutan warga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat (penggugat, red) terhadap PT MUP Asian Agri Group (tergugat, red) diduga belum ada itikad baik dan kasus ini masih terus dilanjutkan. Setelah 2 kali melakukan sidang aplikasi online dan kali ini sidang digelar terbuka pada Senin pagi (16/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sidang yang digelar di PN Pelalawan dengan hakim mediator yang dihadiri oleh penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH yang didampingi oleh Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dan beberapa orang anak kemenakan. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh kuasa hukum, serta turut tergugat 1 Kementerian ATR/BPN hadir kuasa hukumnya, dan turut tergugat 2 dari Kementerian Pertanian tidak hadir, demikian keterangan Samuel, (16/10) pada saat konferensi pers di Rumah Singgah Datuk Ngku Raja Lela Putra di Kelurahan Langgam.

Kemudian menurut Samuel Sandi Giardo Purba SH MH setelah sidang di PN Pelalawan mengatakan, "Pelaksanaan sidang hari ini Tanggal 16 Oktober 2023 agenda pembuktian bukti surat atau dokumen dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Jadi pada sidang tadi kita sudah hadirkan bukti dari penggugat ada empat poin bukti kita yang pertama, permohonan informasi kepada Kementerian BPN, kemudian Kementerian Perkebunan, kemudian membalas surat kita yang membahas terkait masalah fase 1 fase 2," Kata Samuel.

Samuel melanjutkan, "Perusahaan yang di dalam aturan tersebut mengacu bahwa aturan main fasilitas pembangunan kebun masyarakat (fpkms) tertuang dalam pasal 7 Peraturan Menteri Perkebunan No/18/ 2021. Kemudian bukti yang kedua, surat dari Kementerian ATR BPN yang menginformasikan kepada kita bahwa PT Mitra Unggul Pusaka HGU - nya habis di 31 Desember 2023 dan PT Mitra Unggul Pusaka telah mengajukan perpanjangan HGU. Jadi itulah yang menjadi dasar kita bahwa kewajiban tergugat kemudian timbul pada saat tergugat mengajukan perpanjangan bukti selanjutnya itu adalah surat yang dikeluarkan Gubernur perihal realisasi fpkms yang sudah dilakukan beberapa perusahaan untuk Kabupaten Pelalawan, PT Mitra Unggul Pusaka sama sekali belum terdaftar," jelasnya.

Kemungkinan, "Sebagai penggugat penting untuk membuktikan di persidangan bahwa PT Mitra unggul Pusaka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan fasilitas pembangunan kebun masyarakat. Ada 3 poin dan isinya semua terkait masalah peraturan Kementerian No 18/ 2021 yang juga kita gunakan sebagai dasar hukum kita melakukan gugatan namun di dalam bukti yang diajukan tergugat mendalilkan penggugat tidak punya dengan poin-poin yang pertama dikatakan penggugat belum diidentifikasi sebagai calon pekebun yang dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa kemudian diteruskan ke camat, kabupaten Bupati kemudian mengeluarkan SK. Nah, menurut kita poin ini yang menjadi pegangan kuat kita juga bahwa itulah bukti bahwa tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat," ungkap Samuel.

Samuel meneruskan, "Untuk agenda sidang selanjutnya  pemeriksaan saksi. Kemudian tambahan juga bukti surat yang belum kita serahkan jadi kita tadi sampaikan juga ke majelis hakim bahwa masih ada juga beberapa bukti surat kita yang belum bisa kita hadirkan hari ini untuk di minggu depan kita diberi kesempatan untuk mengajukan," tutup Samuel.

Disela konferensi pers Wan Ahmat Datuk Ngku Raja Lela Putra diminta tanggapannya Datuk Ngku Raja Lela Putra mengatakan,"Semuanya sudah disampaikannya melalui penasehat hukum," tutup Datuk Ngku Raja Lela Putra Wan Ahmat.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar