<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Latest Posts</title><link>https://gardapos.com/</link><description>Latest posts of our site.</description><atom:link href="https://gardapos.com/rss" rel="self" type="application/rss+xml" /><item><title>IKTN Ukir Sejarah, 46 Sarjana Perdana Jadi Ujian Baru Perguruan Tinggi Islam Pelalawan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3684/iktn-ukir-sejarah-46-sarjana-perdana-jadi-ujian-baru-perguruan-tinggi-islam-pelalawan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Institut Keislaman Tuah Negeri (IKTN) menandai babak baru pendidikan tinggi Islam di Riau. Sebanyak 46 mahasiswa dikukuhkan sebagai sarjana dalam Wisuda Program Sarjana Ke&#45;I IKTN, Sabtu (15/8/2026), di Hotel Grand Suka Pekanbaru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, wisuda perdana tersebut bukan sekadar seremoni akademik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di balik pengukuhan 46 sarjana itu terdapat perjalanan panjang sebuah perguruan tinggi Islam di Pelalawan yang kini memasuki fase baru: &lt;i&gt;dari membangun eksistensi kelembagaan menuju pembuktian kualitas lulusan dan kontribusi nyata bagi masyarakat&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Prosesi wisuda dihadiri Koordinator Kopertis Wilayah XII Riau&#45;Kepri Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, MS., S.E., M.Si., Ak., CA, Bupati Pelalawan, jajaran pimpinan IKTN, sivitas akademika, keluarga wisudawan serta sejumlah tamu undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran Prof. H. Abdul Somad, Lc., D.E.S.A., Ph.D. juga menjadi perhatian dalam momentum tersebut. Ustaz Abdul Somad menyampaikan orasi ilmiah dan mengingatkan para lulusan bahwa memperoleh gelar sarjana bukan garis akhir perjalanan intelektual.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pesan tersebut menjadi relevan bagi IKTN yang sedang memasuki fase penting dalam perjalanan kelembagaannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;IKTN Tidak Lahir dari Ruang Kosong&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Secara kelembagaan, IKTN merupakan hasil transformasi dari &lt;i&gt;&lt;strong&gt;Institut Agama Islam Pelalawan&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt; (IAIP)&lt;/strong&gt; yang telah berdiri sejak 2017.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Transformasi itu memperoleh dasar melalui &lt;i&gt;&lt;strong&gt;Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2023&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;, tertanggal 11 April 2023, tentang izin perubahan nama, pindah alamat dan alih kelola dari Institut Agama Islam Pelalawan menjadi Institut Keislaman Tuah Negeri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Artinya, sejarah IKTN tidak dapat hanya dihitung sejak perubahan nama pada 2023.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada fondasi kelembagaan yang telah dibangun sebelumnya, kemudian ditransformasikan dengan identitas baru, visi baru dan tuntutan yang lebih besar terhadap kualitas pendidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini IKTN menyelenggarakan pendidikan melalui &lt;i&gt;dua fakultas dengan lima program studi sarjana&lt;/i&gt;, yakni Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Agama Islam, Manajemen Bisnis Syariah, serta Komunikasi dan Penyiaran Islam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kampus tersebut berada di Jalan Lintas Timur, Desa Dusun Tua, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dengan lahan yang disebut mencapai sekitar 25.000 meter persegi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dari Gelar ke Tanggung Jawab Sosial&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 46 sarjana yang diwisuda menjadi capaian penting.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tetapi jumlah tersebut sekaligus membawa pertanyaan yang lebih besar: &lt;i&gt;apa yang akan dilakukan para lulusan setelah meninggalkan kampus&lt;/i&gt;?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memiliki ijazah. Kampus dituntut melahirkan manusia yang mampu membaca persoalan masyarakat, melakukan penelitian, membangun inovasi, mengabdi dan memberikan solusi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sinilah tantangan IKTN sesungguhnya dimulai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Visi IKTN menargetkan institusi yang &lt;i&gt;&lt;strong&gt;terpercaya, unggul, berdaya saing dan bereputasi nasional pada 2030&lt;/strong&gt;.&lt;/i&gt; Untuk mencapai tujuan tersebut, ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada jumlah mahasiswa, lulusan atau kegiatan akademik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kualitas dosen, penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian masyarakat, tata kelola, jejaring akademik serta daya saing lulusan akan menjadi bagian dari ukuran yang menentukan apakah transformasi tersebut benar&#45;benar menghasilkan perubahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pendidikan Islam Harus Menjawab Persoalan Zaman&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tantangan perguruan tinggi Islam saat ini juga semakin kompleks. Mahasiswa hidup dalam ekosistem digital yang membuat informasi begitu mudah diperoleh, tetapi tidak selalu diikuti kemampuan memilah kebenaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah banjir informasi, disinformasi, perubahan teknologi, perkembangan kecerdasan buatan, transformasi ekonomi dan perubahan sosial, pendidikan Islam dituntut tidak hanya menghasilkan orang yang memahami agama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia harus melahirkan &lt;i&gt;intelektual yang mampu mempertemukan ilmu, iman, etika dan realitas kehidupan&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, tagline &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Lulusan Unggul dan Berdaya Saing&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;”&lt;/strong&gt; seharusnya tidak berhenti sebagai slogan wisuda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia harus diterjemahkan menjadi kemampuan nyata para alumni untuk memasuki dunia kerja, membangun usaha, mengembangkan ilmu, berkontribusi di lembaga pendidikan, berdakwah secara profesional, mengelola media dan komunikasi publik, serta menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;IKTN dan Tantangan SDM Pelalawan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi Kabupaten Pelalawan, keberadaan perguruan tinggi Islam lokal memiliki arti strategis. Perguruan tinggi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi tanpa harus selalu meninggalkan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;IKTN sendiri sebelumnya telah menunjukkan upaya memperluas akses pendidikan melalui kerja sama dengan BAZNAS Pelalawan serta program beasiswa bagi masyarakat, termasuk gagasan &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;satu keluarga satu sarjana&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;”&lt;/strong&gt; melalui Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika konsisten dikembangkan, model seperti ini dapat memperkuat hubungan antara kampus dan kebutuhan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perguruan tinggi tidak berada di menara gading.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kampus harus hadir di tengah persoalan pendidikan, ekonomi, sosial, keagamaan, komunikasi dan pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;46 Sarjana Adalah Awal, Bukan Akhir&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Orasi ilmiah Ustaz Abdul Somad yang mendorong para wisudawan untuk terus belajar menjadi pesan penting dalam momentum tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab dunia berubah jauh lebih cepat dibandingkan masa studi seseorang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Gelar sarjana dapat menjadi pintu masuk menuju dunia profesional, tetapi &lt;i&gt;kemampuan belajar sepanjang hayatlah yang menentukan apakah seorang sarjana mampu bertahan dan berkembang&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, 46 lulusan perdana IKTN bukan sekadar angka dalam laporan akademik. Mereka adalah &lt;i&gt;ujian pertama terhadap sejauh mana sebuah perguruan tinggi mampu mengubah pendidikan menjadi manfaat sosial.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika para lulusan mampu membawa ilmu ke sekolah, lembaga pemerintahan, dunia usaha, media, masyarakat dan ruang&#45;ruang dakwah secara profesional, maka wisuda perdana tersebut akan memiliki makna jauh lebih besar daripada sekadar seremoni.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Tonggak Sejarah Sekaligus Kontrak Moral&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wisuda pertama IKTN akhirnya dapat dibaca sebagai dua hal sekaligus.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Pertama&lt;/i&gt;, sebagai keberhasilan kelembagaan setelah perjalanan transformasi dari IAIP menuju IKTN.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Kedua&lt;/i&gt;, sebagai awal dari kontrak moral baru antara kampus, alumni dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;IKTN telah memasuki fase pembuktian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tantangannya bukan lagi sekadar &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;apakah kampus ini mampu meluluskan sarjana&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?”&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: &lt;i&gt;Apakah IKTN mampu melahirkan sarjana yang benar&#45;benar dibutuhkan masyarakat, unggul secara keilmuan, kuat secara karakter, berintegritas, mampu bersaing dan tetap berpijak pada nilai&#45;nilai Islam?&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan ditentukan di atas panggung wisuda. &lt;i&gt;Jawabannya akan terlihat dari jejak 46 sarjana perdana tersebut ketika mereka kembali ke tengah masyarakat.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan dari sanalah sejarah IKTN yang sesungguhnya dimulai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&amp;nbsp;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;(assepps)&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/52509775887-img-20260816-wa0029.jpg"/><pubDate>Sun, 16 Aug 2026 16:15:04 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3684/iktn-ukir-sejarah-46-sarjana-perdana-jadi-ujian-baru-perguruan-tinggi-islam-pelalawan</guid></item><item><title>5 Hektare Gambut Kerumutan Terbakar, Api Belum Padam: Negara Kembali Berhadapan dengan Ancaman Karhutla</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3683/5-hektare-gambut-kerumutan-terbakar-api-belum-padam-negara-kembali-berhadapan-dengan-ancaman-karhutla</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menguji kesiapsiagaan penanganan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Sekitar &lt;i&gt;5 hektare lahan gambut di Kecamatan Kerumutan&lt;/i&gt; terbakar pada dua lokasi berbeda, sementara hingga kegiatan pemadaman dan pendinginan berakhir, &lt;i&gt;titik api masih menyala dan asap tebal masih terlihat.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi tersebut menjadi perhatian karena kebakaran terjadi pada ekosistem gambut yang memiliki karakter berbeda dengan lahan mineral. Kobaran api yang terlihat di permukaan belum tentu menandakan api telah benar&#45;benar padam. Bara dapat bertahan di lapisan gambut sehingga proses pendinginan harus dilakukan secara menyeluruh dan berulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemadaman dilakukan tim gabungan pada &lt;i&gt;Minggu (16/8/2026) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB&lt;/i&gt;, melibatkan unsur kepolisian, tim pemadam perusahaan, KTPA dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dua lokasi yang terbakar masing&#45;masing berada di Lingkungan Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, serta Dusun Telayap, Desa Pangkalan Tampoi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Air Kuning, kebakaran melanda sekitar 2,5 hektare lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar dan merupakan lahan milik masyarakat. Lokasi tersebut berjarak sekitar 25 kilometer dari Polsek Kerumutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara di Dusun Telayap, sekitar 2,5 hektare lahan gambut yang ditanami kelapa sawit berusia sekitar 20 tahun milik masyarakat turut terdampak. Lokasi ini berjarak sekitar 30,8 kilometer dari Polsek Kerumutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, total lahan yang terdampak dalam dua titik tersebut diperkirakan mencapai &lt;i&gt;5 hektare&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Puluhan Personel Dikerahkan, Dua Excavator Buka Sekat Bakar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Besarnya tantangan di lapangan membuat operasi tidak hanya mengandalkan pemadaman manual.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 25 personel Polri dari Polsek Kerumutan, Polsek Pangkalan Kuras, Polsek Pangkalan Lesung dan Polsek Ukui dikerahkan ke lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekuatan tersebut diperkuat 30 personel RPK PT GH, 21 personel RPK PT SLS, empat personel RPK PT Arara Abadi, lima anggota KTPA serta 10 masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim juga mengoperasikan 12 unit mesin Ministrike, satu mesin besar Motoyama dan dua unit excavator milik PT GH.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Excavator digunakan untuk membuat &lt;i&gt;&lt;strong&gt;sekat bakar&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; di sekitar lokasi kebakaran guna menghambat penyebaran api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Strategi pemadaman dilakukan melalui penyiraman langsung, pendinginan area yang telah terbakar serta pembuatan sekat bakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, kekuatan personel dan peralatan tersebut belum sepenuhnya mampu mengakhiri ancaman api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Cuaca Panas, Angin Kencang, Sumber Air Terbatas&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim gabungan menghadapi sejumlah kendala serius di lapangan. &lt;i&gt;&lt;strong&gt;Cuaca sangat panas, angin kencang dan minimnya sumber air&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; menjadi faktor yang memperberat proses pemadaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi tersebut membuat api lebih sulit dikendalikan dan meningkatkan risiko munculnya kembali titik panas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah titik api masih menyala dan menghasilkan asap tebal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fakta ini menunjukkan bahwa operasi Karhutla di lahan gambut tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat. Tim harus memastikan bara di sekitar lokasi benar&#45;benar kehilangan panas dan tidak kembali berkembang menjadi kebakaran baru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kapolsek: Gambut Sulit Dipadamkan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Kerumutan &lt;i&gt;&lt;strong&gt;IPTU Budi Santoso&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt; mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur dalam operasi tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami mengapresiasi kekompakan seluruh unsur RPK perusahaan, KTPA dan masyarakat yang bersama&#45;sama turun ke lapangan,” ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, karakter lahan gambut menjadi salah satu tantangan tersendiri dalam penanganan kebakaran, terlebih ketika kondisi cuaca panas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kondisi lahan gambut memang sulit dipadamkan, apalagi ditambah cuaca panas. Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat luas,” kata Budi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Lima Hektare Hari Ini, Pertanyaan Besarnya: Mengapa Api Terus Kembali?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebakaran di dua lokasi dengan total sekitar lima hektare tersebut kembali memperlihatkan persoalan klasik Karhutla di kawasan gambut: &lt;i&gt;pemadaman adalah respons, tetapi pencegahan merupakan pekerjaan utama.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika sumber air terbatas dan cuaca semakin panas, kemampuan tim untuk mengendalikan api menjadi semakin berat. Apalagi jika kebakaran terjadi di lahan gambut yang memiliki potensi menyimpan bara di bawah permukaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, penanganan Karhutla semestinya tidak berhenti pada pengerahan personel ketika api sudah membesar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Patroli kawasan rawan, deteksi dini titik panas, pemantauan kondisi lahan, kesiapan sumber air, pembasahan kawasan gambut serta edukasi masyarakat harus berjalan sebelum kebakaran terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, setiap kebakaran juga membutuhkan perhatian terhadap &lt;i&gt;penyebab dan sumber awal api.&lt;/i&gt; Pemadaman menyelesaikan keadaan darurat, tetapi pengungkapan penyebab menjadi bagian penting untuk mencegah peristiwa serupa berulang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jangan Sampai Negara Hanya Datang Saat Api Membesar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Pelalawan menyatakan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan Karhutla di wilayah rawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah, perusahaan dan masyarakat memang menjadi kebutuhan mutlak. Namun, efektivitas sinergi tersebut pada akhirnya harus diukur dari kemampuan &lt;i&gt;mencegah api&lt;/i&gt;, bukan semata&#45;mata seberapa besar kekuatan yang dikerahkan setelah kebakaran terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lima hektare gambut yang terbakar di Kerumutan menjadi pengingat bahwa persoalan Karhutla bukan hanya tentang api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ini menyangkut &lt;i&gt;&lt;strong&gt;kualitas udara, keselamatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem gambut dan risiko kerusakan lingkungan yang dampaknya dapat melampaui batas lokasi kebakaran.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan ketika setelah empat jam operasi &lt;i&gt;api masih menyala dan asap masih mengepul&lt;/i&gt;, pesan ekologisnya jelas: &lt;i&gt;&lt;strong&gt;pemadaman belum berarti masalah selesai. Justru setelah api dikendalikan, pekerjaan pencegahan harus dimulai.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/23283440175-img-20260816-wa0016.jpg"/><pubDate>Sun, 16 Aug 2026 15:01:12 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3683/5-hektare-gambut-kerumutan-terbakar-api-belum-padam-negara-kembali-berhadapan-dengan-ancaman-karhutla</guid></item><item><title>Anak Meniru: Keteladanan dalam Keluarga</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3682/anak-meniru-keteladanan-dalam-keluarga</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Iswadi M. Yazid&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM&lt;/strong&gt; &#45; Ada kalanya seorang anak tiba&#45;tiba mengucapkan sebuah kalimat yang membuat orang tuanya terdiam. Bukan karena kalimat itu asing, melainkan karena sang anak ternyata sedang mengulang cara berbicara yang sering ia dengar di rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Begitu pula ketika seorang anak menunjukkan cara marah, cara memperlakukan saudaranya, atau cara merespons persoalan yang ternyata sangat mirip dengan kebiasaan ayah dan ibunya. Pada saat itulah kita menyadari bahwa anak&#45;anak memiliki cara belajar yang jauh lebih sederhana sekaligus lebih kuat daripada yang sering kita bayangkan: mereka mengamati, menyimpan, kemudian meniru.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka tidak selalu membutuhkan penjelasan panjang tentang bagaimana menjadi orang baik karena perilaku orang tua setiap hari sudah menjadi semacam pelajaran yang mereka saksikan secara langsung.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita mungkin berkali&#45;kali meminta anak berbicara dengan sopan, tetapi tanpa sadar mereka mendengar suara keras dari orang tuanya. Kita mengingatkan mereka agar tidak berlebihan menggunakan telepon genggam, tetapi mereka melihat orang tuanya hampir selalu sibuk dengan layar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita mengajarkan kejujuran, tetapi sesekali mereka menyaksikan kebohongan kecil yang dianggap biasa. Kita meminta mereka menghormati orang lain, sementara dalam kehidupan rumah tangga mereka mungkin melihat pasangan saling merendahkan ketika sedang marah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari sinilah sebuah pertanyaan penting layak diajukan: &lt;i&gt;jika anak lebih banyak menyerap perilaku daripada menghafal nasihat, sudahkah kehidupan orang tua menjadi pelajaran terbaik bagi mereka?&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, keluarga tidak dapat dipahami semata&#45;mata sebagai ikatan hukum antara suami, istri, dan anak. Keluarga merupakan institusi pertama tempat manusia mengenal nilai, membentuk kepribadian, merasakan kasih sayang, memahami tanggung jawab, dan belajar berinteraksi dengan sesama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernikahan dalam Islam memiliki orientasi yang lebih dalam daripada sekadar legalitas hubungan antara laki&#45;laki dan perempuan. Di dalamnya terdapat cita&#45;cita membangun kehidupan yang &lt;i&gt;sakinah, mawaddah, wa rahmah&lt;/i&gt;, yaitu kehidupan yang menghadirkan ketenteraman, cinta, dan kasih sayang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, kualitas keluarga sangat menentukan kualitas proses pembentukan generasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sinilah konsep &lt;i&gt;uswah hasanah&lt;/i&gt; menjadi relevan. Keteladanan bukan sekadar salah satu metode pendidikan, melainkan cara paling nyata untuk memperlihatkan bagaimana sebuah nilai diterapkan dalam kehidupan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak dapat mengetahui arti kejujuran dari buku, tetapi ia memahami maknanya secara lebih mendalam ketika melihat orang tuanya tetap berkata benar meskipun kejujuran itu terasa berat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak dapat belajar tentang tanggung jawab dari nasihat, tetapi ia akan lebih memahami nilai tersebut ketika melihat ayah dan ibunya menjalankan amanah meskipun tidak ada yang mengawasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak dapat mengetahui pentingnya menghormati pasangan melalui teori, tetapi makna itu menjadi nyata ketika setiap hari ia menyaksikan ayah dan ibunya menjaga ucapan, menghargai pendapat, dan tetap mempertahankan martabat satu sama lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks ini, keluarga sesungguhnya memiliki ruang pendidikan yang tidak pernah tutup. Rumah adalah tempat anak membaca perilaku sebelum memahami teori, dan orang tua menjadi figur yang paling sering mereka amati.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, sering kali persoalan bukan terletak pada kurangnya nasihat, melainkan pada ketidaksesuaian antara nasihat dan tindakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak diminta tidak berbohong, tetapi melihat kebohongan dianggap wajar ketika orang dewasa membutuhkan alasan tertentu. Anak dilarang berkata kasar, tetapi mendengar kata&#45;kata keras ketika orang tua sedang menghadapi persoalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak diminta mengendalikan emosi, sementara rumah justru menjadi tempat ia menyaksikan ledakan kemarahan. Anak diajarkan untuk menghargai perbedaan, tetapi menyaksikan setiap perbedaan pendapat dalam keluarga berubah menjadi pertengkaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam situasi seperti ini, pesan verbal kehilangan kekuatannya karena perilaku memberikan pesan yang lebih kuat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya, seorang ayah yang berani mengatakan, &lt;strong&gt;“Ayah keliru, maafkan Ayah,”&lt;/strong&gt; sedang mengajarkan kerendahan hati tanpa perlu memberikan kuliah tentang akhlak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seorang ibu yang memilih menenangkan diri sebelum berbicara sedang menunjukkan kepada anak bagaimana emosi dikelola. Suami dan istri yang berbeda pandangan tetapi tetap menjaga tutur kata sedang memberikan pelajaran bahwa perbedaan bukan alasan untuk saling merendahkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Orang tua yang menepati janji sedang memperlihatkan makna integritas dalam bentuk yang paling sederhana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, keteladanan dapat disebut sebagai pendidikan yang berlangsung melalui tindakan, bukan sekadar melalui kata&#45;kata.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kehidupan keluarga Islam, nilai&#45;nilai hukum juga semestinya tidak berhenti pada aturan tentang hak dan kewajiban, tetapi hidup dalam perilaku anggota keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Konsep &lt;i&gt;mu&apos;asyarah bi al&#45;ma&apos;ruf&lt;/i&gt;, misalnya, tidak cukup dipahami sebagai prinsip memperlakukan pasangan dengan baik secara teoritis. Ia harus terlihat dalam cara suami menghargai istri, cara istri menghormati suami, cara keduanya berbicara ketika berbeda pendapat, cara mengambil keputusan, dan cara menyelesaikan persoalan tanpa merusak kehormatan masing&#45;masing.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika nilai tersebut benar&#45;benar hidup di dalam rumah, anak tidak hanya mengetahui bahwa Islam mengajarkan kebaikan, tetapi menyaksikan bagaimana ajaran itu bekerja dalam hubungan manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Inilah yang membuat keluarga menjadi tempat pertama bagi terbentuknya pengalaman moral seorang anak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka belajar tentang keadilan dari cara orang tua memperlakukan anggota keluarga, memahami kasih sayang dari hubungan antaranggota keluarga, mengenal tanggung jawab dari konsistensi orang tua, serta memahami agama dari perilaku yang mereka lihat setiap hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh sebab itu, &lt;i&gt;mas&apos;uliyyah&lt;/i&gt; orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan fisik anak. Tanggung jawab tersebut juga mencakup penciptaan lingkungan keluarga yang memungkinkan nilai agama dan akhlak tumbuh secara nyata.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada titik ini, keteladanan berkaitan erat dengan ketahanan keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keluarga yang kuat bukan berarti keluarga yang tidak pernah menghadapi pertengkaran, kesulitan ekonomi, perbedaan pandangan, atau tekanan kehidupan. Keluarga yang tangguh justru adalah keluarga yang mampu menghadapi berbagai persoalan tanpa kehilangan nilai&#45;nilai dasar yang menjadi perekatnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak dapat belajar sangat banyak ketika keluarga berada dalam kondisi sulit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika penghasilan berkurang, mereka melihat bagaimana orang tua bersikap. Ketika pasangan berbeda pandangan, mereka menyaksikan apakah perbedaan diselesaikan melalui pembicaraan atau pertengkaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika seseorang melakukan kesalahan, mereka belajar apakah keluarga memilih saling menyalahkan atau mencari jalan keluar. Ketika tekanan datang, mereka mengamati apakah kemarahan menjadi respons utama atau kesabaran dan komunikasi menjadi pilihan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, ketahanan keluarga bukan hanya kemampuan untuk melewati masalah, tetapi kemampuan untuk tetap menjaga kasih sayang, tanggung jawab, komunikasi, dan kehormatan ketika masalah datang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak yang tumbuh dalam suasana seperti itu memperoleh bekal karakter yang kelak mereka bawa ketika menghadapi kehidupan di luar rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, pembicaraan tentang keteladanan tidak boleh berubah menjadi tuntutan bahwa orang tua harus selalu sempurna.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kesempurnaan bukan syarat untuk menjadi teladan. Justru cara orang tua menghadapi kesalahan dapat menjadi pendidikan yang sangat berharga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika seorang ayah mengakui bahwa dirinya salah, anak belajar bahwa meminta maaf tidak mengurangi harga diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika seorang ibu menyadari bahwa dirinya terlalu emosional lalu memperbaiki sikap, anak belajar bahwa manusia memiliki kesempatan untuk berubah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika suami dan istri mampu berdamai setelah perbedaan, anak memahami bahwa konflik tidak selalu berarti berakhirnya kasih sayang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, anak tidak membutuhkan sosok ayah dan ibu yang tidak pernah salah. Mereka membutuhkan orang tua yang mau melakukan evaluasi, berani mengakui kekurangan, dan terus berusaha memperbaiki diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam pengertian ini, &lt;i&gt;tarbiyah&lt;/i&gt; di dalam keluarga bukan hanya proses orang tua membentuk anak, tetapi juga proses orang tua mendidik dirinya sendiri agar layak menjadi contoh bagi anak&#45;anaknya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perspektif tersebut semakin kuat jika dilihat melalui &lt;i&gt;maq??id al&#45;syar?&apos;ah&lt;/i&gt;, khususnya gagasan &lt;i&gt;?if? al&#45;nasl&lt;/i&gt; atau menjaga keturunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menjaga keturunan tidak cukup dipahami sebatas menjaga keberlangsungan biologis sebuah keluarga. Lebih jauh, terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa generasi yang lahir memperoleh lingkungan yang mendukung pertumbuhan fisik, mental, moral, dan spiritualnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Orang tua bukan hanya bertugas melahirkan dan membesarkan anak, tetapi ikut menentukan kualitas manusia yang kelak hadir di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, keteladanan keluarga sebenarnya memiliki dampak yang melampaui ruang domestik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak yang terbiasa melihat kejujuran akan membawa nilai itu ke sekolah, pekerjaan, dan kehidupan sosial. Anak yang belajar menghargai perbedaan di rumah memiliki modal untuk hidup dalam masyarakat yang plural.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak yang melihat konflik diselesaikan melalui komunikasi akan memiliki bekal untuk menghadapi perbedaan tanpa menjadikannya permusuhan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari sinilah keluarga dapat dipandang sebagai salah satu fondasi penting bagi kehidupan sosial dan peradaban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kita tidak sedang mengatakan bahwa semua persoalan masyarakat bersumber dari keluarga, tetapi tidak dapat disangkal bahwa kualitas keluarga memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apa yang dilakukan orang tua di ruang domestik hari ini dapat memiliki konsekuensi sosial beberapa puluh tahun kemudian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keteladanan yang tampak sederhana di ruang makan, ruang keluarga, atau dalam percakapan antara suami dan istri dapat menjadi bagian dari karakter seorang anak ketika ia kelak menjadi guru, pekerja, pemimpin, pasangan, atau orang tua.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada akhirnya, anak&#45;anak akan tumbuh dan memiliki kehidupan mereka sendiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka mungkin tidak mengingat semua nasihat yang pernah kita berikan. Mereka mungkin lupa berapa kali kita meminta mereka menjadi orang baik, rajin beribadah, jujur, disiplin, atau menghormati orang lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, ada pengalaman yang biasanya jauh lebih sulit hilang dari ingatan: &lt;i&gt;bagaimana orang tua menjalani kehidupan di hadapan mereka.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka akan membawa cara kita berbicara, cara kita memperlakukan pasangan, cara kita menghadapi tekanan, cara kita menyelesaikan konflik, cara kita meminta maaf, bahkan cara kita berhubungan dengan agama.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada suatu hari, tanpa kita sadari, sebagian dari perilaku yang dahulu mereka lihat di rumah dapat muncul kembali ketika mereka membangun kehidupan mereka sendiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, sebelum terlalu sibuk bertanya apakah anak sudah memahami nasihat kita, mungkin ada pertanyaan yang lebih penting untuk diajukan kepada diri sendiri:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apa yang sebenarnya sedang mereka pelajari dari kehidupan kita?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika mereka meniru cara kita berbicara, seperti apakah bahasa yang akan mereka gunakan?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika mereka meniru cara kita memperlakukan pasangan, seperti apakah rumah tangga yang kelak akan mereka bangun?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika mereka meniru cara kita menghadapi perbedaan, apakah mereka akan memilih dialog atau pertengkaran?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan jika mereka meniru hubungan kita dengan agama, gambaran seperti apakah tentang Islam yang akan mereka bawa dalam kehidupan mereka?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan&#45;pertanyaan itu membawa kita pada kesadaran bahwa pendidikan keluarga bukan hanya tentang apa yang kita katakan kepada anak, tetapi juga tentang siapa diri kita ketika berada di hadapan mereka.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Suatu saat anak&#45;anak mungkin meninggalkan rumah, tetapi nilai yang mereka serap dari rumah belum tentu ikut tertinggal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mereka akan membawa sebagian dari cara orang tua menjalani kehidupan ke dalam dunia mereka sendiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, warisan terbaik orang tua tidak selalu berupa harta, jabatan, atau nama besar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada warisan yang jauh lebih sunyi tetapi jauh lebih menentukan: &lt;i&gt;karakter yang tumbuh dari teladan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Anak tidak hanya mendengar siapa kita; mereka belajar menjadi siapa diri mereka melalui apa yang setiap hari kita tunjukkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Maka persoalannya bukan apakah anak akan meniru kita, tetapi apa yang akan mereka tiru dari kita.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Wallahu a&apos;lam.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/56530430164-img-20260816-wa0014.jpg"/><pubDate>Sun, 16 Aug 2026 12:26:07 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3682/anak-meniru-keteladanan-dalam-keluarga</guid></item><item><title>Tuduhan kepada Wan Ahmat Dinilai Salah Sasaran, Kuasa Hukum Tegaskan Persoalan Langgam Berkaitan dengan Kepentingan Hukum Para Pihak</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3681/tuduhan-kepada-wan-ahmat-dinilai-salah-sasaran-kuasa-hukum-tegaskan-persoalan-langgam-berkaitan-dengan-kepentingan-hukum-para-pihak</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, LANGGAM —&lt;/strong&gt; Pernyataan yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;Kami Anak Kemenakan Sanak Padusi Kepenghuluan Besar Kampung Langgam beserta Anak Kemenakan Sanak Padusi Datuk Rajo Bilang Bungsu Desa Tambak&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;”&lt;/strong&gt; pada 14 Agustus 2026 di halaman Kantor Bupati Pelalawan, yang antara lain mendesak Datuk Setia Amanah Kabupaten Pelalawan, Sultan Pelalawan dan Datuk Engku Raja Lela Putra Definitif agar mencabut seluruh perkara adat yang disebut “dilaporkan oleh Wan Ahmat”, dinilai &lt;i&gt;tidak tepat sasaran, tidak berdasar pada fakta perkara yang sedang berjalan, serta berpotensi membentuk persepsi keliru terhadap posisi Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal tersebut disampaikan Samuel Sandi Giardo Purba, S.H.,M.H, Sabtu (15/8/2026) selaku kuasa hukum &lt;i&gt;Andi Susianto, Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri&lt;/i&gt;, sebagai hak jawab sekaligus klarifikasi atas narasi yang berkembang di ruang publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Samuel, persoalan yang sedang berjalan di Kepenghuluan Besar Langgam tidak dapat begitu saja disederhanakan menjadi narasi bahwa Wan Ahmat merupakan pihak yang membawa persoalan adat ke ranah hukum positif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Pernyataan tersebut harus diluruskan. Perkara yang sedang berjalan memiliki para pihak, objek persoalan, serta dasar hukum masing&#45;masing. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut diarahkan atau dibebankan kepada Wan Ahmat secara pribadi,” ujar Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Tiga Proses Hukum, Para Pihak Berbeda&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Samuel menjelaskan, berdasarkan posisi hukum para kliennya, terdapat sejumlah proses hukum yang sedang berjalan dan masing&#45;masing memiliki pihak serta pokok persoalan yang berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertama, perkara yang berkaitan dengan &lt;i&gt;Andi Susianto selaku anak kemenakan Suku Domo Teluk Pangkalan terhadap Efi Sandra selaku Mamak Suku Domo Teluk Pangkalan&lt;/i&gt; yang berkaitan dengan persoalan adat dan proses &lt;i&gt;mendorong tepak&lt;/i&gt; kepada Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra dalam konteks proses menuju penobatan sebagai Penghulu Besar Langgam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua, perkara yang melibatkan &lt;i&gt;Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri terhadap Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT . RSS)&lt;/i&gt;, berkaitan dengan persoalan penerimaan dana yang disebut sebesar Rp2,7 miliar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga, terdapat pula proses pidana di Kepolisian Resor Pelalawan dengan &lt;i&gt;Khairuddin sebagai pelapor dan Nasrullah sebagai terlapor&lt;/i&gt;, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jadi harus dibedakan secara jelas. Siapa penggugat, siapa tergugat, siapa pelapor dan siapa terlapor. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa seluruh proses hukum tersebut merupakan perkara yang dibuat atau dilaporkan oleh Wan Ahmat,” tegas Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;“Jangan Salah Alamat”&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Samuel, narasi yang menyebut Wan Ahmat sebagai pihak yang membawa persoalan adat ke ranah hukum positif perlu diluruskan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh konflik hukum tersebut bersumber dari kepentingan pribadi Wan Ahmat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Padahal, kata dia, para kliennya menempuh jalur hukum karena merasa memiliki kepentingan hukum dan hak personal yang perlu diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Jangan sampai persoalan hukum yang ditempuh oleh masing&#45;masing pihak kemudian diarahkan kepada seseorang yang bukan pihak dalam seluruh perkara tersebut. Ini yang kami nilai sebagai salah alamat,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Samuel juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan terhadap seseorang di ruang publik harus dilakukan secara hati&#45;hati, terlebih apabila tuduhan tersebut berpotensi memengaruhi kehormatan dan nama baik seseorang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, &lt;i&gt;Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP&lt;/i&gt; mengatur mengenai pencemaran. Ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat seluruh unsur dan fakta hukumnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Karena itu kami tidak ingin persoalan ini dibangun melalui tuduhan dan persepsi. Kalau ada yang merasa keberatan atau memiliki fakta berbeda, silakan disampaikan secara terbuka berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kuasa Hukum: Perkara Andi Susianto Bukan Perkara Pribadi Wan Ahmat&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Samuel kemudian menjelaskan kronologi langkah hukum yang ditempuh kliennya, Andi Susianto.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, Andi Susianto telah berupaya menempuh mekanisme adat dengan mendorong &lt;i&gt;tepak&lt;/i&gt;. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah itu, Andi Susianto juga telah menyurati Efi Sandra selaku Mamak Suku Domo Teluk Pangkalan agar menjalankan proses &lt;i&gt;mendorong tepak&lt;/i&gt; kepada Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut, kata Samuel, justru dilakukan karena kliennya memahami bahwa proses adat memiliki tata cara dan &lt;i&gt;alur patut&lt;/i&gt; yang harus dilalui.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Wan Ahmat tidak serta&#45;merta menobatkan atau menolak seseorang berdasarkan kepentingan pribadi. Dalam posisi adatnya, beliau menyampaikan bahwa proses harus mengikuti alur yang patut, termasuk adanya peran Mamak Suku dari pihak yang bersangkutan untuk terlebih dahulu datang dan menyampaikan maksud melalui mekanisme adat,” jelas Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, lanjutnya, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap proses tersebut, persoalan itu semestinya ditempatkan sebagai bagian dari &lt;i&gt;proses hukum dan mekanisme adat yang sedang ditempuh para pihak&lt;/i&gt;, bukan kemudian membangun persepsi bahwa Wan Ahmat secara pribadi menjadi sumber seluruh persoalan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Hak Jawab: Jangan Campurkan Persoalan Adat, Perdata dan Pidana&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Samuel menilai salah satu persoalan utama dalam narasi yang berkembang adalah adanya kecenderungan mencampurkan beberapa persoalan berbeda menjadi satu kesatuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Padahal, menurutnya, perkara adat, gugatan perdata dan laporan pidana memiliki karakter, pihak, objek dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau perkara adat, mari kita lihat mekanisme adatnya. Kalau gugatan perdata, mari kita lihat siapa penggugat dan tergugat serta apa objek gugatannya. Kalau perkara pidana, lihat siapa pelapor dan siapa terlapor. Jangan semuanya diarahkan kepada Wan Ahmat,” tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Minta Klarifikasi kepada Para Pihak&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kuasa hukum menyarankan pihak&#45;pihak yang mengatasnamakan anak kemenakan Sanak Padusi Kepenghuluan Besar Langgam agar terlebih dahulu meminta penjelasan langsung kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di antaranya &lt;i&gt;Nasrullah, Efi Sandra, Andi Susianto, Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri&lt;/i&gt;, sehingga dapat diketahui secara jelas siapa yang sedang berperkara, apa pokok perkaranya dan mengapa perkara tersebut sampai masuk ke mekanisme hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kalau ingin mengetahui persoalan sebenarnya, silakan tanyakan langsung kepada pihak&#45;pihak yang berperkara. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya menerima satu versi narasi,” ujar Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bukan Persoalan Menyerang atau Membela Seseorang&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Samuel menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang kelompok tertentu maupun memperkeruh persoalan di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, posisi hukum para kliennya sederhana, yakni memperjuangkan hak dan kepentingan hukum melalui jalur yang tersedia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Proses hukum yang ditempuh klien kami bukan semata&#45;mata untuk kepentingan pribadi Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra. Klien kami memiliki kepentingan hukum dan hak personal yang menurut mereka perlu diperjuangkan,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, Samuel meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menghindari narasi yang dapat memperlebar konflik antar&#45;anak kemenakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;“Kami Pilih Jalur Hukum, Bukan Penghakiman di Ruang Publik”&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pada akhirnya, Samuel menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara baik sesuai mekanisme yang berlaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, apabila terdapat pernyataan di ruang publik yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggunakan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Prinsip kami jelas. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan berdasarkan fakta, bukti, adat dan hukum. Jangan membuat kesimpulan sebelum mengetahui siapa pihak yang berperkara dan apa pokok persoalannya,” pungkas Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta agar narasi mengenai persoalan di Kepenghuluan Besar Langgam &lt;i&gt;tidak lagi diarahkan secara sepihak kepada Wan Ahmat&lt;/i&gt;, melainkan ditempatkan sesuai posisi hukum masing&#45;masing pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi demi menjaga keseimbangan pemberitaan, kehormatan para pihak, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/55510344599-img-20260815-wa0011.jpg"/><pubDate>Sat, 15 Aug 2026 07:36:59 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3681/tuduhan-kepada-wan-ahmat-dinilai-salah-sasaran-kuasa-hukum-tegaskan-persoalan-langgam-berkaitan-dengan-kepentingan-hukum-para-pihak</guid></item><item><title>Gambut Kerumutan Kembali Terbakar, Excavator dan Water Bombing Dikerahkan: Alarm Ekologis Pelalawan Belum Padam</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3680/gambut-kerumutan-kembali-terbakar-excavator-dan-water-bombing-dikerahkan-alarm-ekologis-pelalawan-belum-padam</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menguji ketahanan kawasan gambut di Kabupaten Pelalawan. Di Lingkungan Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, tim gabungan harus mengerahkan personel, mesin pemadam, alat berat hingga helikopter &lt;i&gt;water bombing&lt;/i&gt; untuk mengendalikan kobaran api yang melanda sekitar &lt;i&gt;2,5 hektare lahan gambut.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kebakaran terdeteksi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Lahan yang terbakar disebut merupakan lahan milik masyarakat dengan vegetasi semak belukar. Hingga Jumat (14/8), proses pemadaman dan pendinginan masih dilakukan karena titik api belum sepenuhnya aman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 32 personel Polri, tiga personel TNI dan 40 anggota regu pemadam kebakaran perusahaan dikerahkan. Operasi juga diperkuat 11 unit mesin Ministrike, dua mesin besar jenis Tohatsu dan Motoyama, dua unit excavator serta satu helikopter water bombing milik BNPB.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Excavator digunakan untuk membuat &lt;strong&gt;sekat bakar&lt;/strong&gt;, sementara helikopter melakukan penyiraman dari udara untuk menjangkau titik&#45;titik yang sulit ditangani dari darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, besarnya kekuatan yang dikerahkan justru memperlihatkan betapa kompleksnya karakter kebakaran di lahan gambut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketika Api Padam, Ancaman Belum Berakhir&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di lahan mineral, api yang terlihat padam belum tentu menjadi persoalan besar. Pada gambut, situasinya berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Api dapat merambat dan membara di bawah permukaan. Karena itu, pemadaman tidak cukup hanya menghilangkan kobaran yang terlihat. Area bekas terbakar harus terus didinginkan untuk memastikan bara tidak kembali menjadi api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan tim gabungan tetap melakukan &lt;strong&gt;pendinginan&lt;/strong&gt; setelah pemadaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Air Kuning, operasi lapangan menghadapi sejumlah kendala: &lt;i&gt;cuaca panas, angin kencang dan minimnya sumber air &lt;/i&gt;di sekitar lokasi. Situasi tersebut memperbesar tantangan untuk memastikan titik api benar&#45;benar aman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Lokasi kebakaran bahkan dilaporkan tersebar pada &lt;i&gt;tujuh titik koordinat&lt;/i&gt;, dengan jarak sekitar 25 kilometer dari Polsek Kerumutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Artinya, persoalan bukan semata seberapa cepat api dipadamkan, tetapi seberapa efektif seluruh titik panas dapat ditemukan dan dipastikan tidak kembali menyala.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kerumutan dan Siklus Karhutla&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus terbaru ini juga tidak berdiri sendiri. Pada awal Agustus, kebakaran di wilayah Kerumutan kembali mendapat penanganan intensif. Tim gabungan sebelumnya juga menghadapi karakter lahan gambut yang kering dan tebal, cuaca panas, angin kencang serta material mudah terbakar seperti tunggul kayu dan vegetasi kering.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam operasi sebelumnya, helikopter water bombing juga digunakan untuk membantu menjangkau titik yang sulit ditangani melalui jalur darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kejadian tersebut menunjukkan satu persoalan penting: &lt;i&gt;Karhutla di kawasan gambut tidak dapat dipandang sebagai kejadian insidental semata.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika kebakaran berulang di wilayah yang sama atau berdekatan, maka pendekatan penanganan tidak cukup hanya berbasis pemadaman.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada pekerjaan yang jauh lebih besar: &lt;i&gt;mencegah api muncul kembali&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dari Pemadaman Menuju Pencegahan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengerahan excavator dan water bombing menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam merespons keadaan darurat. Namun, operasi pemadaman pada dasarnya adalah respons setelah kebakaran terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan lingkungan yang lebih penting adalah apa yang dilakukan sebelum api muncul.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagaimana kondisi muka air gambut?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seberapa efektif pembasahan kembali lahan?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagaimana pengawasan terhadap aktivitas manusia di kawasan rawan?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apakah titik&#45;titik rawan kebakaran telah dipetakan secara permanen?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan yang tidak kalah penting, &lt;i&gt;siapa yang memastikan kawasan gambut tetap terlindungi setelah personel pemadam meninggalkan lokasi&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan&#45;pertanyaan tersebut penting karena gambut memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar hamparan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika gambut terbakar, persoalannya bukan hanya hilangnya vegetasi. Kebakaran gambut dapat menghasilkan asap pekat, merusak ekosistem, mengganggu kualitas udara dan melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jangan Tunggu Asap Menjadi Bencana&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kekuatan puluhan personel, puluhan mesin pemadam, excavator dan helikopter water bombing merupakan bukti bahwa negara hadir ketika kebakaran terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tetapi ukuran keberhasilan penanganan Karhutla seharusnya tidak hanya dihitung dari &lt;i&gt;berapa hektare yang berhasil dipadamkan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ukuran yang lebih penting adalah &lt;i&gt;berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah agar tidak terjadi lagi.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kerumutan kembali memberikan alarm.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hari ini api dilawan dari darat dan udara. Besok, tantangannya adalah memastikan kawasan gambut tidak kembali menjadi medan perang antara manusia dan api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab ketika gambut terus terbakar, yang hilang bukan hanya semak dan pepohonan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Yang dipertaruhkan adalah fungsi ekologis, kualitas udara, keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan Pelalawan.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/48143676953-img-20260814-wa0119.jpg"/><pubDate>Fri, 14 Aug 2026 18:16:57 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3680/gambut-kerumutan-kembali-terbakar-excavator-dan-water-bombing-dikerahkan-alarm-ekologis-pelalawan-belum-padam</guid></item><item><title>Dana Adat Langgam Jadi Bara Konflik: Ketika Investasi Perkebunan Berhadapan dengan Lemahnya Pengawasan Negara</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3679/dana-adat-langgam-jadi-bara-konflik-ketika-investasi-perkebunan-berhadapan-dengan-lemahnya-pengawasan-negara</link><description>&lt;p&gt;Oleh: Redaksi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Sengketa dana Rp2,7 miliar yang menyeret Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam, Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) tidak semestinya dibaca hanya sebagai perkara siapa menerima dan siapa harus mengembalikan uang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di balik gugatan perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: &lt;i&gt;bagaimana negara mengawasi hubungan antara investasi perkebunan, hak masyarakat adat, kewenangan representasi adat, pembayaran kompensasi atau manfaat, serta tata kelola dana yang lahir dari hubungan bisnis tersebut&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan itu penting karena sengketa Rp2,7 miliar berpotensi menjadi hanya satu gejala dari persoalan yang lebih besar: &lt;i&gt;ketika investasi masuk ke ruang sosial masyarakat adat, tetapi mekanisme verifikasi, transparansi, pengawasan dan penyelesaian konflik tidak berjalan secara kuat, uang yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara yang sedang berjalan, pihak penggugat mempersoalkan pembayaran Rp2,7 miliar kepada Nasrullah karena statusnya sebagai Penghulu Besar Langgam ketika pembayaran dilakukan dipersoalkan. Sementara pihak Nasrullah menyatakan dana tersebut telah dibagikan kepada anak kemenakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perbedaan posisi tersebut kini menjadi objek pembuktian di pengadilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, ada persoalan yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan: &lt;i&gt;mengapa sebuah pembayaran yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat berujung pada sengketa mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menerima dan mengelolanya?&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketika Dana Masyarakat Justru Menjadi Sumber Konflik&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Secara hukum, keberadaan investasi perkebunan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pengelolaan yang tertib, transparan dan bertanggung jawab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menempatkan keberlanjutan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi&#45;berkeadilan dan kearifan lokal sebagai bagian dari asas penyelenggaraan perkebunan. Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan dan pengawasan serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perkebunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, ketika relasi perusahaan dengan masyarakat adat menghasilkan dana bernilai miliaran rupiah, persoalannya tidak cukup selesai dengan pertanyaan &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;uang sudah dibagikan atau belum&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?”&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang harus dibuka adalah seluruh rantai hukumnya:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Siapa yang menjadi pihak dalam perjanjian&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Siapa yang berhak menerima pembayaran&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Siapa yang secara sah mewakili masyarakat adat&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Apa dasar verifikasi penerima&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Apakah perusahaan mengetahui adanya perubahan status pihak yang menerima&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban setelah dana dicairkan&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika pertanyaan&#45;pertanyaan dasar itu tidak memiliki jawaban administratif dan hukum yang terang, maka konflik hampir pasti akan mencari jalannya sendiri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Negara Jangan Hanya Hadir Setelah Konflik Meledak&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sinilah posisi pemerintah perlu dipertanyakan secara objektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah masuk pengadilan, masyarakat sudah terbelah, atau dana sudah menjadi objek gugatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fungsi pemerintah dalam tata kelola pertanahan dan perkebunan semestinya juga mencakup &lt;i&gt;pencegahan konflik, pengawasan, validasi data, penataan administrasi, perlindungan hak masyarakat serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan tanah berjalan sesuai hukum.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks hak ulayat, pemerintah bahkan memiliki instrumen administrasi yang semakin jelas. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk pemeliharaan data dan informasi tanah ulayat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Artinya, problem masyarakat adat tidak seharusnya dibiarkan berada dalam wilayah abu&#45;abu administrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Semakin tidak jelas status tanah, struktur representasi adat, batas kewenangan dan dokumen hubungan dengan perusahaan, semakin besar ruang konflik untuk tumbuh.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jangan Sampai &quot;Efisiensi Anggaran&quot; Menjadi Alasan Pembiaran&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemerintah pusat maupun daerah saat ini memang menghadapi tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, efisiensi anggaran tidak boleh diterjemahkan menjadi &lt;i&gt;&lt;strong&gt;efisiensi pengawasan&lt;/strong&gt;.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab ketika pengawasan melemah, biaya sosial yang muncul justru dapat jauh lebih mahal: sengketa tanah, konflik masyarakat, kriminalisasi, gugatan perdata, konflik antarkelompok, ketidakpastian investasi hingga hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks ini, pemerintah perlu menjawab secara terbuka:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Sudahkah seluruh persoalan agraria dan hubungan perusahaan dengan masyarakat adat di wilayah Langgam diinventarisasi secara menyeluruh?&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika sudah, apa hasilnya?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika belum, mengapa?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan jika persoalan telah diketahui sejak lama, &lt;i&gt;apa langkah konkret pemerintah untuk mencegahnya berkembang menjadi konflik hukum?&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan&#45;pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya, justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bahaya Terbesar: Konflik Berawal dari Administrasi yang Tidak Tertib&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus dana Rp2,7 miliar memperlihatkan satu pelajaran penting. Konflik agraria sering kali tidak dimulai dari bentrokan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia dapat dimulai dari &lt;i&gt;selembar surat yang tidak diverifikasi, perubahan status seseorang yang tidak diperbarui dalam administrasi, batas kewenangan yang tidak jelas, perjanjian yang tidak dipahami seluruh pihak, atau pembayaran yang tidak memiliki mekanisme transparansi memadai.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika administrasi lemah, konflik sosial mendapatkan bahan bakarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks masyarakat adat, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat hubungan antara hukum negara, hukum adat, struktur kepemimpinan adat dan kepentingan ekonomi perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;UU Pokok Agraria sendiri mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, pemerintah seharusnya tidak membiarkan persoalan representasi masyarakat adat berkembang tanpa kepastian administratif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dari Konflik Dana Menuju Pertanyaan tentang Tata Kelola Investasi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus Langgam juga perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Investasi seharusnya menghadirkan kepastian bagi tiga pihak sekaligus: &lt;i&gt;&lt;strong&gt;negara mendapatkan manfaat dan kepatuhan hukum; perusahaan mendapatkan kepastian berusaha; masyarakat mendapatkan perlindungan hak dan manfaat yang adil.&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika salah satu mata rantai tersebut putus, investasi justru dapat menghasilkan ketidakpastian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, persoalan PT RSS tidak seharusnya disederhanakan menjadi tudingan bahwa perusahaan adalah penyebab seluruh konflik. &lt;i&gt;Itu merupakan kesimpulan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tetapi perusahaan juga tidak berada di ruang hampa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah yang memiliki kompleksitas sosial dan agraria harus memiliki tata kelola yang mampu menjawab pertanyaan mengenai &lt;i&gt;siapa pihak yang sah, apa dasar pembayaran, bagaimana proses verifikasi, dan kepada siapa kewajiban perusahaan harus dipenuhi.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika ternyata terdapat kekeliruan prosedur, maka pertanggungjawaban harus diuji sesuai hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jangan Biarkan &quot;Mafia Tanah&quot; Menjadi Label Tanpa Membongkar Sistemnya&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Istilah &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;mafia tanah&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;”&lt;/strong&gt; belakangan kerap muncul dalam berbagai konflik agraria.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, istilah tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk melabeli individu atau perusahaan tanpa bukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang jauh lebih penting adalah membongkar &lt;i&gt;&lt;strong&gt;modus dan celah sistemiknya&lt;/strong&gt;.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang menguasai informasi tanah?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang memiliki dokumen?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang melakukan verifikasi?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang melakukan pembayaran?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang menikmati manfaat?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Siapa yang mengawasi?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan ketika terjadi masalah, &lt;strong&gt;siapa yang bertanggung jawab?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika rantai pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab, maka konflik agraria akan terus berulang dengan aktor dan nama yang berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Inilah yang harus diantisipasi pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Turun Tangan Secara Terukur&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus Langgam semestinya menjadi momentum untuk melakukan &lt;i&gt;audit administratif dan inventarisasi menyeluruh&lt;/i&gt; terhadap hubungan perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bukan untuk menghakimi perusahaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bukan pula untuk membela salah satu kelompok.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tetapi untuk memastikan seluruh hubungan hukum berdiri di atas dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan, perkebunan, aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat memetakan setidaknya: status dan riwayat tanah; legalitas serta batas wilayah usaha; status dan struktur masyarakat hukum adat; pihak yang secara sah berwenang mewakili masyarakat; seluruh perjanjian perusahaan dengan masyarakat; mekanisme pembayaran dan penerima manfaat; bukti transfer serta pertanggungjawaban penggunaan dana; perubahan kepemimpinan atau status representasi adat; kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara; serta potensi konflik agraria lain yang belum masuk ke proses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut jauh lebih produktif dibanding menunggu konflik menjadi perkara di pengadilan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Rp2,7 Miliar Adalah Alarm, Bukan Sekadar Angka&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sengketa Rp2,7 miliar di Langgam pada akhirnya bukan sekadar perkara uang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia adalah &lt;i&gt;&lt;strong&gt;alarm tata kelola&lt;/strong&gt;.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Alarm bagi perusahaan bahwa setiap pembayaran yang menyangkut masyarakat adat harus memiliki dasar hukum dan verifikasi penerima yang terang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Alarm bagi masyarakat adat bahwa hak kolektif harus ditopang administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan alarm bagi pemerintah bahwa investasi tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan persoalan baru di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Pelalawan adalah perkara konkret para pihak. Tetapi di luar ruang sidang, terdapat pertanyaan publik yang lebih besar:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apakah negara telah melakukan pengawasan sebelum konflik terjadi, atau baru bergerak setelah masyarakat terlanjur berhadapan di pengadilan?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab jika setiap persoalan baru ditangani setelah menjadi gugatan, maka pemerintah hanya akan menjadi &lt;i&gt;pemadam kebakaran konflik&lt;/i&gt;, bukan pencegah konflik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan apabila lemahnya pengawasan terus dibiarkan, maka bukan hanya dana Rp2,7 miliar yang dipertaruhkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang dipertaruhkan adalah &lt;i&gt;kepastian hukum, kepercayaan masyarakat adat, iklim investasi dan kewibawaan negara dalam melindungi hak masyarakat.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Catatan Redaksi (Hukum dan Jurnalistik)&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa PT Rimbun Sawit Sejahtera, Nasrullah, pejabat pemerintah atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, mafia tanah, korupsi, atau perbuatan melawan hukum. Status dan kesalahan masing&#45;masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Fokus kritik diarahkan pada &lt;i&gt;&lt;strong&gt;kebutuhan transparansi, verifikasi kewenangan, pengawasan pemerintah, administrasi pertanahan, serta pencegahan konflik&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;. UU Perkebunan sendiri menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari penyelenggaraan perkebunan, sedangkan regulasi pertanahan telah menyediakan kerangka administrasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pertanyaan publiknya sederhana: &lt;/strong&gt;&lt;i&gt;jika negara mengetahui adanya potensi konflik antara investasi, tanah dan masyarakat adat, mengapa harus menunggu konflik tersebut berubah menjadi perkara di pengadilan&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/77469298075-img-20260814-wa0079.jpg"/><pubDate>Fri, 14 Aug 2026 11:38:14 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3679/dana-adat-langgam-jadi-bara-konflik-ketika-investasi-perkebunan-berhadapan-dengan-lemahnya-pengawasan-negara</guid></item><item><title>Rp2,7 Miliar Dana Adat Langgam Dipersoalkan: Mediasi Buntu, Sengketa Kewenangan Nasrullah Masuk Meja Hijau</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3678/rp27-miliar-dana-adat-langgam-dipersoalkan-mediasi-buntu-sengketa-kewenangan-nasrullah-masuk-meja-hijau</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Sengketa dana Rp2,7 miliar yang berkaitan dengan hak Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam memasuki babak baru. Upaya mediasi dalam perkara Nomor 53 di Pengadilan Negeri Pelalawan tidak menemukan titik temu. Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) pun berlanjut ke persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persoalan ini bukan sekadar tentang apakah dana Rp2,7 miliar telah dibagikan kepada masyarakat atau telah habis. Di baliknya terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih mendasar: siapa yang secara sah memiliki kewenangan menerima dana tersebut ketika pembayaran dilakukan?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam proses mediasi, kuasa hukum Nasrullah menyatakan dana Rp2,7 miliar tersebut telah habis setelah dibagikan kepada anak kemenakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kuasa hukum Nasrullah, Robi, mengatakan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, tuntutan penggugat agar dana Rp2,7 miliar dikembalikan tidak dapat dipenuhi karena dana tersebut telah didistribusikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tergugat tidak bisa mengabulkannya karena uang itu sudah dibagikan kepada anak kemenakan dan uangnya sudah tidak ada lagi,” ujar Robi, Kamis (13/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernyataan tersebut justru menempatkan perkara pada pertanyaan hukum berikutnya: apakah pembagian dana kepada anak kemenakan otomatis membuktikan bahwa penerimaan awal oleh Nasrullah telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan itulah yang kini berpotensi menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bukan Soal Uang Semata, Tetapi Soal Siapa yang Berwenang&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, menegaskan bahwa pokok persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar mengenai apakah dana tersebut sudah dibagikan atau belum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut Samuel, pihaknya mempertanyakan dasar pembayaran PT RSS kepada Nasrullah, khususnya karena Nasrullah disebut telah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam ketika dana tersebut dicairkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penggugat juga mempertanyakan apakah PT RSS telah melakukan verifikasi mengenai status Nasrullah sebelum pembayaran dilakukan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Apakah PT RSS tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Datuk Engku Raja Lela Putra soal status Penghulu Besar Langgam? Kan itu mestinya prosedur wajib,” kata Samuel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut pihak penggugat, Datuk Engku Raja Lela Putra sebelumnya telah mengirimkan surat kepada PT RSS yang memberitahukan bahwa Nasrullah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika dalil tersebut nantinya dapat dibuktikan di persidangan, maka persoalan hukumnya menjadi lebih kompleks. Sebab, pengadilan tidak hanya akan menilai ke mana uang mengalir, tetapi juga dapat menguji dasar kewenangan penerima dan kehati&#45;hatian pihak yang melakukan pembayaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Titik Krusial: Nasrullah Masih Berwenang atau Tidak?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Salah satu penggugat, Khairuddin, menyebut inti persoalan berada pada status Nasrullah ketika menerima dana.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menilai persoalan pembagian dana kepada anak kemenakan tidak menjawab pertanyaan mengenai legitimasi penerimaan awal.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Nasrullah kan bukan penghulu lagi. Itu inti perkaranya. Sudah berstatus anak kemenakan dia,” ujar Khairuddin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut penggugat, Nasrullah telah diberhentikan sebagai Penghulu Besar Langgam sekitar tiga bulan sebelum dana Rp2,7 miliar diterima.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemberhentian tersebut disebut berdasarkan Surat Nomor 113/DE&#45;RLP/WTB&#45;KP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang diterbitkan Datuk Engku Raja Lela Putra.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, pembayaran Rp2,7 miliar disebut dilakukan PT RSS pada Desember 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Rentang waktu inilah yang berpotensi menjadi salah satu titik pembuktian penting dalam perkara.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika benar surat pemberhentian telah diterima perusahaan sebelum pencairan, maka pertanyaan hukumnya menjadi semakin tajam: atas dasar apa pembayaran tetap dilakukan kepada Nasrullah?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya, pihak tergugat tentu memiliki ruang untuk membuktikan dasar kewenangan, hubungan hukum, mekanisme pembayaran serta alasan mengapa Nasrullah tetap dianggap sebagai pihak yang berhak menerima dana tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semua itu pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti di persidangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Akta 2012 Menjadi Bagian Penting Sengketa&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sengketa dana tersebut berakar pada perjanjian antara PT RSS dan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam yang disebut dibuat melalui akta notaris tertanggal 5 Desember 2012.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perjanjian tersebut, penerima manfaat pembayaran disebut Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam bersama para ninik mamak sebagai representasi anak kemenakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, gugatan tidak berhenti pada persoalan teknis pencairan dana. Ada setidaknya tiga lapisan persoalan yang kini berhadapan di pengadilan:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pertama&lt;/strong&gt;, siapa pihak yang secara sah memiliki kewenangan mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kedua&lt;/strong&gt;, apakah PT RSS telah melakukan verifikasi yang memadai sebelum melakukan pembayaran?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketiga&lt;/strong&gt;, apakah dana yang telah diterima dan kemudian dibagikan kepada anak kemenakan telah memenuhi mekanisme serta tujuan sebagaimana diperjanjikan?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga pertanyaan tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda dan tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa dana telah habis dibagikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Penggugat Minta Dana Dikembalikan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam gugatan PMH, para penggugat meminta pengadilan menyatakan Nasrullah dan PT RSS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta Nasrullah mengembalikan dana Rp2,7 miliar kepada PT RSS.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain itu, PT RSS diminta tidak menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain sebelum terdapat kepastian mengenai pihak yang sah mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sengketa antara dua pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyentuh persoalan &lt;i&gt;legitimasi representasi masyarakat adat, kepastian hukum dalam pembayaran, tata kelola dana yang diperuntukkan bagi komunitas adat, serta konsekuensi hukum apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang dipersoalkan kewenangannya.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Mediasi Gagal, Pembuktian Kini Menjadi Penentu&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mediasi telah menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari jalan damai. Namun, ketika tuntutan pengembalian Rp2,7 miliar tidak menemukan titik temu, penyelesaian bergeser ke arena pembuktian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pihak Nasrullah menyatakan telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, penggugat menilai tawaran tersebut tidak menyentuh substansi perkara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa kedua pihak melihat persoalan dari titik yang berbeda.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;Tergugat menitikberatkan pada fakta bahwa dana telah dibagikan kepada anak kemenakan. Penggugat menitikberatkan pada legitimasi Nasrullah ketika menerima dana tersebut.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sinilah persidangan akan menjadi arena untuk menguji siapa yang memiliki dasar hukum lebih kuat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengadilan nantinya akan berhadapan dengan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana status Nasrullah pada saat pembayaran dilakukan, apa isi dan kedudukan perjanjian tahun 2012, kapan surat pemberhentian diterima PT RSS, apa dasar perusahaan melakukan pembayaran, serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana Rp2,7 miliar tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Mediasi boleh berakhir buntu. Namun, sengketa Rp2,7 miliar ini baru memasuki tahap pembuktian.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan pada tahap itulah, bukan lagi klaim masing&#45;masing pihak yang menentukan, melainkan &lt;i&gt;dokumen, perjanjian, status kewenangan, kronologi pembayaran, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/58451677833-img-20260813-wa0035.jpg"/><pubDate>Thu, 13 Aug 2026 23:43:32 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3678/rp27-miliar-dana-adat-langgam-dipersoalkan-mediasi-buntu-sengketa-kewenangan-nasrullah-masuk-meja-hijau</guid></item><item><title>TMMD ke&#45;129 Buka Akses Pangkalan Terap, Pemkab Pelalawan Dorong Program Berkelanjutan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3677/tmmd-ke129-buka-akses-pangkalan-terap-pemkab-pelalawan-dorong-program-berkelanjutan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke&#45;129 Tahun Anggaran 2026 di Desa Pangkalan Terap, Kabupaten Pelalawan, resmi ditutup, Kamis (13/8/2026). Penutupan tidak sekadar menandai berakhirnya rangkaian kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik, tetapi juga memperlihatkan persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, terutama keterbatasan aksesibilitas dan kebutuhan pembangunan yang berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam laporan pelaksanaan TMMD, sejumlah sasaran pembangunan di Desa Pangkalan Terap dilaporkan telah mencapai 100 persen. Di antaranya pembangunan dua unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta tiga unit MCK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain pembangunan fisik, TMMD juga menggelar berbagai program nonfisik berupa penyuluhan kepada masyarakat. Materinya mencakup penyuluhan pertanian, keluarga, bahaya narkoba, hukum, ketahanan pangan, kesehatan serta berbagai edukasi lainnya yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program tambahan TMMD juga mencakup pembangunan dua unit RTLH, dua unit MCK, pembangunan dua unit sarana air bersih, dukungan terhadap program ketahanan pangan, percepatan penurunan stunting, pembagian bantuan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program tersebut. Unsur kader masyarakat, kelompok PKK dan berbagai kelompok masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan maupun pemanfaatan program.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bukan Sekadar Membangun Infrastruktur&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP yang sambutannya disampaikan Kasdam, Brigjen TNI Rudi Hermawan, S.E., M.M menegaskan, ukuran keberhasilan TMMD tidak semata&#45;mata dilihat dari banyaknya infrastruktur yang selesai dibangun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, nilai strategis TMMD justru terletak pada terbentuknya kemanunggalan TNI dengan rakyat serta kolaborasi antara TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Yang paling penting dari seluruh kegiatan tersebut bukan hanya pembangunannya, bukan hanya hasil pembangunannya, namun ada nilai yang jauh lebih besar, yaitu kebersamaan dan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang terbangun selama kegiatan berlangsung.&quot;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat dan seluruh warga yang ikut mendukung pelaksanaan TMMD.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berbagai kegiatan fisik dan nonfisik, kata dia, diharapkan mampu memberikan manfaat langsung bagi kehidupan masyarakat. Program ketahanan pangan, pembangunan fasilitas dasar, kegiatan lingkungan, tempat ibadah, penyuluhan serta dukungan terhadap percepatan penurunan stunting menjadi bagian dari upaya tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, ia juga mengakui masih terdapat keterbatasan selama pelaksanaan program.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, masyarakat diminta menjaga dan merawat seluruh hasil pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Jaga dan rawatlah hasil pembangunan yang telah dikerjakan bersama. Manfaatkan sebaik&#45;baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.&quot;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pesan tersebut menjadi penting karena keberlanjutan pembangunan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada program temporer. Setelah personel TMMD meninggalkan lokasi, tanggung jawab pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan kembali menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Wakil Bupati: Program Jangan Berhenti di TMMD&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin yang menghadiri penutupan TMMD ke&#45;129 menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia berharap pola kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut, bahkan tidak berhenti setelah program TMMD selesai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Husni menilai kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut masih cukup besar, terutama terkait akses jalan dan konektivitas antarwilayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga menyampaikan harapan agar pembangunan akses di kawasan tersebut dapat diperluas sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat di desa&#45;desa lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa TMMD telah membuka persoalan yang lebih besar: infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Pelalawan masih membutuhkan intervensi berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, TMMD semestinya tidak hanya dipandang sebagai program pembangunan sesaat, melainkan dapat menjadi pemantik bagi pemerintah daerah untuk menyusun agenda pembangunan lanjutan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Dari Jalan Sulit Dilalui hingga Akses yang Mulai Terbuka&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pj Kepala Desa Pangkalan Terap Ali Mursidin mengungkapkan, salah satu manfaat paling dirasakan masyarakat adalah peningkatan aksesibilitas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebelum pelaksanaan TMMD, badan jalan sebenarnya sudah tersedia. Namun, kondisi jalan belum memungkinkan masyarakat melintas secara normal, khususnya ketika hujan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi tersebut membuat kendaraan roda dua kesulitan melintas dan masyarakat masih sangat bergantung pada jalur sungai untuk mobilitas sehari&#45;hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Pada saat hujan, jalan tidak bisa dilewati sepeda motor. Dengan adanya kegiatan perbaikan badan jalan dan pembukaan akses, mudah&#45;mudahan permasalahan aksesibilitas masyarakat ke depan dapat berubah dan menjadi lebih lancar.&quot;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ali menyebut pembangunan akses tersebut sangat berarti bagi masyarakat Pangkalan Terap. Tidak hanya untuk aktivitas ekonomi, tetapi juga mobilitas sosial dan kegiatan keagamaan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI dapat terus dilanjutkan di desa&#45;desa lainnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;TMMD Berakhir, Pekerjaan Rumah Belum Selesai&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penutupan TMMD ke&#45;129 di Pangkalan Terap pada akhirnya bukan hanya tentang selesainya sejumlah target pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di balik capaian 100 persen beberapa sasaran fisik, masih terdapat pekerjaan rumah yang lebih besar: bagaimana memastikan akses yang telah dibuka dapat dipelihara, bagaimana pembangunan dapat diperluas ke wilayah lain, dan bagaimana program tersebut memberikan dampak ekonomi serta sosial yang berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Serah terima hasil kegiatan TMMD dari satuan tugas kepada pemerintah desa menjadi simbol bahwa pembangunan berikutnya bukan lagi semata&#45;mata tugas TNI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;TMMD boleh berakhir, tetapi kebutuhan masyarakat tidak berhenti ketika upacara penutupan selesai.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, tantangan berikutnya berada di tangan pemerintah daerah bersama masyarakat: memastikan hasil pembangunan tidak menjadi sekadar monumen program, melainkan benar&#45;benar menjadi infrastruktur yang hidup, terawat, dan meningkatkan kualitas hidup warga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penutupan TMMD ke&#45;129 di Desa Pangkalan Terap pun dapat dibaca sebagai awal dari agenda yang lebih besar—&lt;i&gt;mengubah akses yang mulai terbuka menjadi konektivitas, mengubah pembangunan fisik menjadi kesejahteraan, dan mengubah gotong royong menjadi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/65301976873-img-20260813-wa0016.jpg"/><pubDate>Thu, 13 Aug 2026 23:10:12 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3677/tmmd-ke129-buka-akses-pangkalan-terap-pemkab-pelalawan-dorong-program-berkelanjutan</guid></item><item><title>Plang Sudah Terpasang, Lahan 124,33 Hektare Diduga Masih Dikuasai: Rampai Nusantara Desak Negara Bertindak</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3676/plang-sudah-terpasang-lahan-12433-hektare-diduga-masih-dikuasai-rampai-nusantara-desak-negara-bertindak</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PEKANBARU&lt;/strong&gt; – Dewan Eksekutif Wilayah (DEW) Rampai Nusantara Provinsi Riau mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pengelolaan perkebunan di atas lahan seluas 124,33 hektare di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Desakan tersebut mencuat setelah organisasi tersebut menyoroti keberadaan lahan yang berdasarkan dokumen klarifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut telah direkomendasikan untuk kembali berada dalam penguasaan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam siaran persnya, Senin (10/8/2026), DEW Rampai Nusantara Riau merujuk pada Berita Acara Klarifikasi Satgas PKH tanggal 11 November 2025. Mereka menyebut lahan perkebunan sawit sekitar 124,33 hektare di Desa Tambun tercantum atas nama Sutowo Lukman dan kawan&#45;kawan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Organisasi tersebut juga menyatakan hasil klarifikasi Satgas PKH menyebut lahan dimaksud tidak memiliki izin dan permohonan inventarisasinya telah ditolak oleh Kementerian Kehutanan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Plang Penguasaan Negara Dipersoalkan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persoalan kemudian bergeser pada implementasi penguasaan kembali lahan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DEW Rampai Nusantara menyebut telah terdapat plang resmi yang menyatakan: “Lahan 124,33 Ha dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, menurut organisasi tersebut, hingga 12 Mei 2026 masih terdapat dugaan aktivitas pengelolaan lahan oleh pihak tertentu dengan mengatasnamakan Koperasi Paumpenan Bulan Bersinar, pemangku adat maupun perangkat desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Klaim tersebut merupakan tuduhan yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan aparat penegak hukum maupun instansi berwenang. Sampai saat ini, berdasarkan materi siaran pers yang diterima, belum terdapat keterangan dari pihak koperasi, pemangku adat, perangkat desa, maupun pihak lain yang disebut mengenai tudingan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hal inilah yang dinilai Rampai Nusantara menimbulkan pertanyaan hukum: jika suatu kawasan telah dinyatakan berada dalam penguasaan negara, bagaimana status aktivitas pengelolaan, hasil perkebunan, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan tersebut?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Bukan Sekadar Persoalan Lahan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari perspektif hukum, persoalan tersebut tidak berhenti pada siapa yang menguasai lahan secara fisik. Jika benar terdapat aktivitas perkebunan tanpa dasar hak atau perizinan yang sah di kawasan hutan, maka aparat perlu menguji seluruh rangkaian perbuatan, mulai dari asal&#45;usul penguasaan lahan, legalitas kegiatan perkebunan, pihak yang mengelola, aliran hasil produksi, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh keuntungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, seluruh dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, tuntutan Rampai Nusantara agar aparat tidak hanya melihat aspek penguasaan fisik lahan, tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset, menjadi bagian penting dalam perspektif penegakan hukum apabila nantinya ditemukan bukti tindak pidana asal dan hasil kejahatan yang kemudian disamarkan atau dialihkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Empat Tuntutan Rampai Nusantara&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DEW Rampai Nusantara Riau meminta sejumlah langkah konkret kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertama, Satgas PKH diminta memastikan pengamanan fisik lahan seluas 124,33 hektare tersebut, termasuk memastikan status dan pengelolaan hasil perkebunan sesuai ketentuan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua, Polda Riau dan Kejati Riau diminta melakukan verifikasi serta penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga, apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi tindak pidana asal beserta aliran hasil kejahatan, Rampai Nusantara meminta aparat bersama lembaga terkait melakukan penelusuran aset dan aliran dana, termasuk mengkaji kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang sesuai alat bukti dan ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Keempat, organisasi tersebut meminta Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung memperkuat pengamanan serta pengelolaan aset negara apabila status kawasan tersebut memang telah ditetapkan berada dalam penguasaan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;DEW Rampai Nusantara Riau menyatakan memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tindak lanjut atas persoalan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Organisasi itu juga menyatakan akan menempuh jalur pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan mempertimbangkan aksi massa damai apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sekjen DEW Rampai Nusantara Provinsi Riau Ebet Saputra, SH, menegaskan sikap organisasinya dengan slogan: “Aset negara harus kembali ke negara.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernyataan tersebut pada akhirnya mengarah pada satu persoalan utama yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang: apakah penguasaan negara atas lahan 124,33 hektare itu telah benar&#45;benar dilaksanakan di lapangan, atau baru berhenti pada pemasangan plang?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan dokumen, pemeriksaan lapangan, audit legalitas dan aliran manfaat ekonomi, bukan sekadar klaim dari salah satu pihak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan status hukum lahan, menghentikan bila terdapat aktivitas ilegal, serta mengembalikan setiap aset yang secara sah menjadi hak negara kepada negara.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/85451987816-img-20260812-wa0037(1).jpg"/><pubDate>Wed, 12 Aug 2026 21:54:57 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3676/plang-sudah-terpasang-lahan-12433-hektare-diduga-masih-dikuasai-rampai-nusantara-desak-negara-bertindak</guid></item><item><title>Bukan Sekadar Bawang Ilegal: 7,5 Ton Komoditas Tanpa Karantina Dimusnahkan di Pelalawan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3675/bukan-sekadar-bawang-ilegal-75-ton-komoditas-tanpa-karantina-dimusnahkan-di-pelalawan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Sebanyak 7,5 ton bawang merah yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan dimusnahkan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Komoditas tersebut terdiri dari 885 karung yang sebelumnya diamankan polisi dari sebuah kendaraan Colt Diesel di kawasan Jalan Lintas Bono.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemusnahan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus upaya memastikan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina tidak kembali masuk ke rantai peredaran masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini bermula ketika personel Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan, melakukan tindakan kepolisian terhadap kendaraan yang diduga membawa komoditas pertanian tanpa memenuhi ketentuan perkarantinaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pemeriksaan, petugas menemukan 885 karung bawang merah dengan total berat sekitar 7,5 ton. Seorang pria berinisial &lt;strong&gt;AP&lt;/strong&gt; turut diamankan dan kini menjalani proses hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos., didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Barang bukti diamankan di Jalan Lintas Bono. Personel Polsek Teluk Meranti mengamankan satu unit Colt Diesel yang membawa bawang sebanyak 885 karung dengan berat kurang lebih 7,5 ton. Dalam perkara ini diamankan seorang berinisial AP,” kata AKP Thomas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Persoalannya Bukan Hanya Legalitas Perdagangan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perkara ini tidak berhenti pada persoalan apakah bawang tersebut memiliki dokumen perdagangan atau tidak.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketidakpatuhan terhadap prosedur karantina dapat membawa persoalan yang lebih luas karena komoditas pertanian yang masuk tanpa pemeriksaan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Risiko tersebut menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, tetapi dapat menjalar kepada sektor pertanian apabila organisme pengganggu tumbuhan terbawa dan menyebar ke wilayah lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perwakilan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Abdul Azis, mengatakan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian penting dilakukan untuk menjaga keamanan sektor pertanian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurutnya, Pelalawan memiliki sejumlah jalur transportasi yang menjadi akses keluar&#45;masuk berbagai komoditas dari daerah lain sehingga membutuhkan pengawasan lintas instansi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Komoditas pertanian yang masuk tanpa melalui proses pemeriksaan karantina berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan maupun penyakit yang dapat berdampak terhadap sektor pertanian,” ujar Abdul Azis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil menggagalkan dugaan peredaran komoditas tanpa memenuhi ketentuan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini,” katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;7,5 Ton Diputus dari Rantai Peredaran&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 7,5 ton bawang merah tersebut dimusnahkan setelah diproses sesuai ketentuan. Dengan demikian, komoditas yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke rantai distribusi dan dikonsumsi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari perspektif penegakan hukum, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap jalur distribusi komoditas pertanian di daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apalagi, Kabupaten Pelalawan memiliki posisi strategis dengan sejumlah jalur transportasi yang menghubungkan berbagai wilayah. Kondisi tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam mengawasi lalu lintas komoditas yang masuk dan keluar daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 86 Undang&#45;Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Pelalawan bersama instansi karantina menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi dan pengawasan agar praktik pemasukan maupun peredaran komoditas pertanian yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali terjadi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus 7,5 ton bawang merah ini pada akhirnya menjadi lebih dari sekadar perkara komoditas ilegal. Di balik ratusan karung bawang yang dimusnahkan, terdapat kepentingan yang lebih besar: memastikan lalu lintas komoditas pertanian tetap berada dalam koridor hukum sekaligus melindungi pertanian dari ancaman organisme pengganggu dan penyakit.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/30541410375-img-20260811-wa0086.jpg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 23:23:34 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3675/bukan-sekadar-bawang-ilegal-75-ton-komoditas-tanpa-karantina-dimusnahkan-di-pelalawan</guid></item><item><title>NMAX Rp35 Juta Digondol Dini Hari, Korban Sempat Kejar Pelaku, Polsek Bunut Ringkus Satu Tersangka</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3674/nmax-rp35-juta-digondol-dini-hari-korban-sempat-kejar-pelaku-polsek-bunut-ringkus-satu-tersangka</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Aksi pencurian sepeda motor Yamaha NMAX senilai sekitar Rp35 juta di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, berujung pada penangkapan seorang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Bunut, Polres Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka berinisial RG alias R (24) diamankan polisi pada Senin, 11 Agustus 2026. Ia diduga terlibat dalam pencurian Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 6118 IZ milik seorang warga berinisial AN (29).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban terbangun setelah mendengar suara dari luar rumah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketika keluar, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di teras rumah sudah tidak ada.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban kemudian melihat dua orang yang diduga pelaku sekitar 50 meter dari rumah. Salah seorang terlihat mengendarai NMAX miliknya dengan mengenakan jaket sweater hitam. Sementara seorang lainnya mengendarai Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambil menyetep NMAX tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran. Namun, kedua pelaku berhasil melarikan diri melalui jalan yang menurun.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Bunut pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 23.35 WIB dan tercatat dalam LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, SH, MH memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengembangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan laporan polisi sebelumnya, polisi terlebih dahulu mengamankan seorang saksi berinisial WC.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat, berinisial Ri dan R, membawa sepeda motor NMAX hasil pencurian ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Sorek Satu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tim kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak melakukan penangkapan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam operasi tersebut, salah seorang terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara RG alias R berhasil diamankan petugas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah dilakukan pengecekan, korban membenarkan bahwa RG merupakan salah satu orang yang dilihatnya saat sepeda motor tersebut dibawa kabur pada dini hari.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah kunci kontak Yamaha NMAX, serta STNK Yamaha NMAX BM 6118 IZ.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi menyebut motif sementara yang didalami dalam perkara tersebut adalah faktor ekonomi dengan modus mengambil kendaraan milik korban.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang masih melarikan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami apresiasi laporan dari korban dan kerja tim yang berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Untuk pelaku lain yang masih DPO akan terus kami kejar. Proses hukum terhadap tersangka Rinto akan kami lanjutkan secara tuntas.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya yang disebut berhasil melarikan diri saat proses penangkapan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/23341916953-img-20260811-wa0065.jpg"/><pubDate>Tue, 11 Aug 2026 23:09:15 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3674/nmax-rp35-juta-digondol-dini-hari-korban-sempat-kejar-pelaku-polsek-bunut-ringkus-satu-tersangka</guid></item><item><title>Jalan Lintas Bono Tak Kunjung Terwujud: Nasionalisme Warga 5 Desa Menagih Kehadiran Negara</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3673/jalan-lintas-bono-tak-kunjung-terwujud-nasionalisme-warga-5-desa-menagih-kehadiran-negara</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; — Ketika sekelompok warga datang ke kantor pemerintah membawa tuntutan pembangunan jalan, persoalannya tidak selalu tepat dibaca sebagai demonstrasi politik. Dalam kasus Jalan Lintas Bono, suara Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK) justru dapat dilihat sebagai ekspresi kewargaan: masyarakat menagih agar kehadiran negara dirasakan secara nyata di wilayah yang selama bertahun&#45;tahun menghadapi keterbatasan infrastruktur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi APDK di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (10/8/2026), membawa satu tuntutan utama: &lt;i&gt;Jalan Lintas Bono harus diprioritaskan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jalan tersebut menjadi akses penting bagi masyarakat di lima desa, yakni &lt;i&gt;Segamai, Gambut Mutiara, Labuhan Bilik, Sungai Emas, dan Sokoi.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi masyarakat, jalan bukan sekadar proyek konstruksi. Jalan adalah akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, pusat pemerintahan, serta pintu masuk bagi perputaran ekonomi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ketika Warga Menagih Negara&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Koordinator APDK Muhammad Ali, SH, menyampaikan kekecewaan masyarakat karena pembangunan Jalan Lintas Bono dinilai belum menjadi prioritas nyata pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat juga mempertanyakan alasan keterbatasan anggaran pemerintah ketika berbagai pembangunan tetap berlangsung di daerah lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan tersebut layak ditempatkan dalam kerangka &lt;i&gt;pemerataan pembangunan&lt;/i&gt;, bukan sekadar tarik&#45;menarik kepentingan politik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab konstitusi menempatkan kesejahteraan umum dan pembangunan sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Ketika masyarakat di suatu wilayah merasa akses dasarnya tertinggal, pemerintah berkewajiban menjelaskan apa persoalannya dan bagaimana jalan keluarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Defisit Anggaran Harus Dijawab dengan Strategi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemprov Riau melalui Plt Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Zulfahmi MT, menjelaskan bahwa kondisi anggaran tahun ini menjadi kendala pembangunan Jalan Lintas Bono.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemerintah kemudian menyebut kemungkinan mencari alternatif pembiayaan melalui &lt;i&gt;CSR perusahaan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pernyataan tersebut merupakan respons penting. Namun, secara kebijakan publik, respons tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan: &lt;i&gt;Kapan pembangunan dimulai? Berapa kebutuhan anggarannya? Siapa calon mitra pembiayaan? Bagaimana mekanisme CSR&#45;nya? Bagaimana status perencanaannya? Dan berapa target pembangunan yang dapat direalisasikan?&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat berhak memperoleh jawaban tersebut. Sebab &lt;i&gt;roadmap&lt;/i&gt; pembangunan tidak boleh berhenti pada kalimat “akan mencari solusi.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Solusi baru benar&#45;benar menjadi kebijakan ketika memiliki &lt;i&gt;target, anggaran, sumber pembiayaan, tahapan, dan waktu pelaksanaan yang jelas.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Lima Desa Bukan Sekadar Angka&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Segamai, Gambut Mutiara, Labuhan Bilik, Sungai Emas, dan Sokoi adalah ruang hidup masyarakat. Ketika akses jalan bermasalah, dampaknya bukan hanya terhadap kendaraan yang melintas. Efeknya dapat menjalar ke harga barang, biaya transportasi, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, distribusi hasil pertanian maupun perkebunan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, persoalan Jalan Lintas Bono seharusnya tidak diletakkan semata&#45;mata sebagai urusan teknis Dinas PUPR. Ini adalah persoalan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Nasionalisme Tidak Selalu Berbentuk Upacara&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ada satu hal yang patut diapresiasi dari aksi APDK. Mereka datang menyampaikan aspirasi melalui jalur demonstrasi dan mendatangi institusi pemerintahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Itulah salah satu wajah demokrasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Masyarakat tidak sedang mengatakan bahwa mereka bukan bagian dari negara. Justru mereka sedang mengatakan sebaliknya: &lt;i&gt;“Kami juga bagian dari Indonesia. Karena itu, kami berhak merasakan pembangunan.”&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks tersebut, memperjuangkan jalan yang layak bukan tindakan anti&#45;pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Menagih pelayanan publik kepada pemerintah adalah bagian dari hak warga negara dalam negara demokratis.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kritik terhadap kebijakan pemerintah juga tidak otomatis berarti kebencian kepada pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Justru pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu menerima kritik, memberikan penjelasan berbasis data, kemudian mengubah tuntutan masyarakat menjadi kebijakan yang terukur.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Jangan Biarkan CSR Menjadi Sekadar Wacana&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Gagasan menggunakan CSR sebagai alternatif pembiayaan tentu dapat dikaji. Tetapi pemerintah perlu memastikan mekanismenya transparan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, serta tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan infrastruktur publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Masyarakat tidak membutuhkan janji baru. Mereka membutuhkan kepastian baru.”&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika APBD belum mampu membiayai pembangunan secara penuh pada 2026, pemerintah dapat menjelaskan skema alternatif secara terbuka sekaligus menetapkan tahapan yang dapat diawasi publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, keterbatasan fiskal tidak menjadi alasan berhentinya pembangunan, tetapi menjadi dasar untuk mencari skema pembiayaan yang realistis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi APDK seharusnya menjadi &lt;strong&gt;alarm kebijakan&lt;/strong&gt;, bukan sekadar berita demonstrasi yang selesai setelah massa membubarkan diri.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pemerintah Provinsi Riau kini memiliki kesempatan untuk mengubah tuntutan tersebut menjadi agenda pembangunan yang konkret.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika Jalan Lintas Bono memang belum dapat dibangun tahun ini, masyarakat setidaknya berhak mengetahui: &lt;i&gt;apa hambatannya, berapa kebutuhan dananya, siapa yang bertanggung jawab, dari mana sumber pembiayaannya, kapan tahap pertama dimulai, dan bagaimana target penyelesaiannya.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena pada akhirnya, ukuran kehadiran negara bukan hanya terlihat dari gedung pemerintahan, seremoni pembangunan atau pernyataan pejabat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran negara dirasakan ketika jalan terbuka, akses tersedia, ekonomi bergerak, dan masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan tidak merasa ditinggalkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jalan Lintas Bono karena itu bukan hanya persoalan aspal dan tanah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ia telah menjadi &lt;i&gt;ujian kecil tentang seberapa serius negara mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Pelalawan.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dan ketika warga lima desa datang menagihnya, pesan mereka sederhana: &lt;i&gt;“Kami tidak meminta diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta agar pembangunan negara juga sampai kepada kami.”&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/45055692386-img-20260810-wa0071.jpg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 20:28:02 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3673/jalan-lintas-bono-tak-kunjung-terwujud-nasionalisme-warga-5-desa-menagih-kehadiran-negara</guid></item><item><title>Jangan Salah Memaknai Kepatuhan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3672/jangan-salah-memaknai-kepatuhan</link><description>&lt;p&gt;Oleh: Redaksi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; &#45; Politik membutuhkan rakyat yang cerdas, bukan rakyat yang mudah diarahkan. Agama membutuhkan umat yang taat kepada Allah, bukan manusia yang kehilangan akal sehat dan nalar kritis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kepatuhan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi fanatisme. Sebaliknya, kritik tanpa etika dapat berubah menjadi pembangkangan. Karena itu, masyarakat membutuhkan keseimbangan: taat pada kebenaran, tetapi kritis terhadap klaim kebenaran yang dibuat manusia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kehidupan demokrasi, rakyat tidak boleh hanya menjadi objek politik. Rakyat harus menjadi subjek yang mampu membaca kebijakan, mempertanyakan kekuasaan, memeriksa fakta, dan menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Begitu pula dalam kehidupan beragama. Menghormati ulama dan pemimpin bukan berarti menutup pintu pertanyaan. Justru tradisi keilmuan Islam mengenal &lt;i&gt;tabayyun&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;musyawarah&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;argumentasi&lt;/i&gt;, dan &lt;i&gt;pencarian ilmu&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebab, kebenaran tidak takut diperiksa. Yang biasanya takut diperiksa adalah kepentingan yang berlindung di balik nama kebenaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Rakyat cerdas bukan ancaman bagi negara. Jamaah yang berilmu bukan ancaman bagi agama. Yang menjadi ancaman adalah ketika kebodohan dan kepatuhan buta dipelihara untuk mempertahankan kepentingan tertentu”.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/34002089209-img-20260810-wa0069.jpg"/><pubDate>Mon, 10 Aug 2026 19:34:34 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3672/jangan-salah-memaknai-kepatuhan</guid></item><item><title>HUT ke&#45;69 Riau di Pelalawan: Merawat Persatuan, Mengawal Pembangunan dari Daerah</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3671/hut-ke69-riau-di-pelalawan-merawat-persatuan-mengawal-pembangunan-dari-daerah</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;69 Provinsi Riau di Kabupaten Pelalawan bukan sekadar seremoni tahunan. Momentum tersebut menjadi pengingat pentingnya persatuan, sinergi lintas sektor, dan konsistensi seluruh elemen daerah dalam mengawal pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upacara HUT ke&#45;69 Provinsi Riau digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Pelalawan, Minggu (9/8/2026) pagi. Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, SH bertindak sebagai inspektur upacara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Mengusung tema &lt;strong&gt;“&lt;/strong&gt;&lt;i&gt;&lt;strong&gt;Bersatu dalam Keragaman, Maju dalam Pembangunan&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;”&lt;/strong&gt;, peringatan tahun ini menempatkan persatuan sebagai modal sosial dalam menghadapi tantangan pembangunan Riau ke depan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat daerah turut hadir, di antaranya Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH, Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH., S.I.K., MM, Pabung Kodim 0313/KPR Mayor Inf Lilik Haryono, Sekda Pelalawan T. Zulfan, SE, Wakil Ketua DPRD Pelalawan Baharduddin, SH, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), ASN, serta siswa&#45;siswi SMAN Bernas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Persatuan Bukan Sekadar Tema&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian upacara berlangsung khidmat dan tertib. Prosesi diawali laporan komandan upacara, penghormatan, pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, amanat inspektur upacara, pembacaan doa hingga penutupan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam amanatnya, Wakil Bupati Husni Thamrin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pesan tersebut menjadi relevan di tengah kompleksitas tantangan pembangunan daerah. Kemajuan Riau tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha dan masyarakat untuk bergerak dalam satu arah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Persatuan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi Pelalawan sebagai salah satu daerah strategis di Riau, semangat tersebut dapat menjadi landasan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keamanan serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polri Kawal Agenda Pemerintahan Daerah&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Pelalawan bersama unsur terkait juga melaksanakan pengamanan untuk memastikan seluruh rangkaian peringatan berjalan aman dan lancar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran jajaran kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek pengamanan, tetapi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda pemerintahan daerah serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Upacara berakhir sekitar pukul 08.15 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman dan kondusif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;HUT ke&#45;69 Provinsi Riau akhirnya bukan hanya tentang bertambahnya usia provinsi, tetapi tentang sejauh mana semangat persatuan mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang dirasakan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi Pelalawan, tantangannya jelas: &lt;i&gt;&lt;strong&gt;menjadikan persatuan sebagai kekuatan dan pembangunan sebagai bukti&lt;/strong&gt;&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/89232726195-img-20260809-wa0015.jpg"/><pubDate>Sun, 09 Aug 2026 14:28:05 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3671/hut-ke69-riau-di-pelalawan-merawat-persatuan-mengawal-pembangunan-dari-daerah</guid></item><item><title>Merah Putih Berkibar di Puncak Walesi, TNI dan Warga Papua Satukan Langkah Sambut HUT ke&#45;81 RI</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3670/merah-putih-berkibar-di-puncak-walesi-tni-dan-warga-papua-satukan-langkah-sambut-hut-ke81-ri</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, WALESI, PAPUA&lt;/strong&gt; – Semangat kemerdekaan menjangkau hingga pelosok Papua. Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;81 Republik Indonesia, prajurit Pos Kotis Walesi Satgas Pamtas RI&#45;PNG Yonif 645/Gardatama Yudha bersama pelajar, guru, dan masyarakat Distrik Walesi mengibarkan Sang Merah Putih di puncak Bukit Walesi, Sabtu (8/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni menjelang peringatan kemerdekaan. Menyeberangi sungai dan mendaki bukit bersama warga menjadi simbol bahwa semangat kebangsaan tidak mengenal batas geografis. Dari wilayah pegunungan Papua, Merah Putih kembali ditegakkan sebagai simbol persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kegiatan diawali dengan edukasi kebangsaan dan pembagian atribut Merah Putih kepada para siswa di sekolah. Setelah itu, prajurit, pelajar, guru, dan masyarakat bersama&#45;sama membawa tiang bendera menuju puncak bukit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Perjalanan menuju lokasi dilakukan dengan berjalan kaki dan menyeberangi sungai. Sesampainya di puncak, seluruh peserta bergotong royong mendirikan tiang dan mengibarkan Bendera Merah Putih. Kegiatan dilanjutkan dengan penghormatan terpimpin sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Suasana kebersamaan semakin terasa ketika prajurit dan masyarakat menikmati makanan ringan bersama setelah kegiatan pengibaran bendera.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Nasionalisme yang Tumbuh dari Kebersamaan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha, kegiatan tersebut memiliki makna lebih luas daripada sekadar menyambut HUT Kemerdekaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Gotong royong bersama warga menjadi ruang untuk membangun kedekatan sosial sekaligus menanamkan nilai cinta tanah air kepada generasi muda Papua. Kehadiran pelajar dalam kegiatan tersebut juga menjadi pesan bahwa nasionalisme harus diwariskan dan dirawat sejak dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dansatgas Yonif 645/Gardatama Yudha Letkol Inf Yan Rangga Rahabistara, S.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas menjaga kedaulatan negara melalui pendekatan humanis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Kami ingin memastikan bahwa semangat Kemerdekaan RI terpancar hingga ke pelosok Papua. Kebersamaan hari ini mencerminkan betapa kokohnya kemanunggalan TNI dan rakyat,” tegas Letkol Inf Yan Rangga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pendekatan tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam membangun ketahanan wilayah. Di tengah tugas pengamanan perbatasan RI&#45;PNG, interaksi sosial melalui pendidikan, kebudayaan, dan kegiatan kebangsaan menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan antara prajurit dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Merah Putih dari Bukit Walesi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengibaran Merah Putih di Bukit Walesi juga membawa pesan bahwa kemerdekaan bukan hanya milik masyarakat di pusat&#45;pusat kota. Semangat Indonesia harus hadir hingga kampung&#45;kampung, pegunungan, dan wilayah perbatasan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bagi generasi muda Walesi, pengalaman menempuh perjalanan bersama menuju puncak bukit, mendirikan tiang, kemudian berdiri hormat di hadapan Merah Putih menjadi pengalaman kebangsaan yang konkret.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di titik itu, nasionalisme tidak berhenti pada slogan. Ia diwujudkan melalui &lt;i&gt;kebersamaan, gotong royong, penghormatan terhadap simbol negara, dan kepedulian terhadap sesama&lt;/i&gt;&lt;strong&gt;.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan tersebut, Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha kembali menegaskan komitmennya untuk membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat Papua sekaligus menumbuhkan semangat persatuan dan kecintaan terhadap Tanah Air.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari puncak Bukit Walesi, Merah Putih berkibar membawa satu pesan sederhana: Indonesia hadir, bersatu, dan merayakan kemerdekaan bersama seluruh rakyatnya hingga pelosok Papua.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/983239867-img-20260808-wa0016.jpg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 23:42:54 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3670/merah-putih-berkibar-di-puncak-walesi-tni-dan-warga-papua-satukan-langkah-sambut-hut-ke81-ri</guid></item><item><title>Cooling Down atau Penegakan Hukum? Konflik Agraria Mak Teduh Menguji Kepemimpinan dan Tata Kelola Pemerintah Daerah</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3669/cooling-down-atau-penegakan-hukum-konflik-agraria-mak-teduh-menguji-kepemimpinan-dan-tata-kelola-pemerintah-daerah</link><description>&lt;p&gt;Oleh: Redaksi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Keputusan Bupati Pelalawan yang meminta penghentian sementara aktivitas di lahan sengketa antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi serta mengimbau kedua pihak melakukan cooling down memunculkan beragam respons di ruang publik. Langkah tersebut dipandang sebagian pihak sebagai upaya meredam eskalasi konflik, namun di sisi lain memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penyelesaiannya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Persoalan utamanya bukan apakah seruan cooling down diperlukan atau tidak. Dalam situasi yang berpotensi memicu benturan fisik, langkah deeskalasi memang dapat menjadi tindakan awal yang wajar. Namun, pertanyaan berikutnya adalah: apa langkah hukum dan administratif setelah situasi mereda?&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Konflik Agraria Tidak Berhenti pada Imbauan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sengketa agraria merupakan persoalan hukum yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari status hak atas tanah, kawasan hutan, perizinan, hingga kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui seruan moral agar kedua pihak menahan diri. Penyelesaian memerlukan mekanisme yang jelas, seperti verifikasi status lahan oleh instansi berwenang, mediasi formal, penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran, atau penyelesaian melalui pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pemerintah Daerah sebagai Fasilitator, Bukan Penentu Hak&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam sistem hukum Indonesia, kepala daerah memang memiliki fungsi menjaga ketertiban umum, memfasilitasi dialog, dan mengoordinasikan perangkat daerah. Namun, kepala daerah bukan lembaga yang berwenang menetapkan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh karena itu, apabila penghentian aktivitas hanya bersifat sementara tanpa diikuti langkah konkret berupa koordinasi dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan (jika menyangkut kawasan hutan), aparat penegak hukum, maupun mekanisme penyelesaian sengketa yang sah, maka kebijakan tersebut berisiko hanya menjadi solusi jangka pendek.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kepemimpinan Diukur dari Penyelesaian, Bukan Sekadar Respons&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, masyarakat pada umumnya menilai keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya dari kecepatan merespons konflik, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kepastian hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika konflik yang sama terus berulang, atau penyelesaiannya tidak menghasilkan kepastian bagi para pihak, publik dapat mempertanyakan efektivitas koordinasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Kritik seperti ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan publik, bukan penilaian terhadap pribadi pejabat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seruan cooling down dapat menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah bentrokan. Namun, dalam negara hukum, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk, bukan titik akhir penyelesaian konflik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang ditunggu masyarakat adalah peta jalan yang jelas: siapa yang memverifikasi status lahan, bagaimana proses mediasi dilakukan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana kepastian hukum bagi seluruh pihak dapat diwujudkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila pemerintah daerah mampu mengawal proses tersebut secara transparan dan sesuai kewenangan, maka fungsi kepemimpinan akan terlihat melalui hasil, bukan sekadar imbauan.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/22879377975-img-20260808-wa0002.jpg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 11:15:01 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3669/cooling-down-atau-penegakan-hukum-konflik-agraria-mak-teduh-menguji-kepemimpinan-dan-tata-kelola-pemerintah-daerah</guid></item><item><title>Wakasad Tegaskan Komunikasi Jadi Kunci Dansatkowil: TNI AD Harus Hadir, Mendengar, dan Menjawab Persoalan Rakyat</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3668/wakasad-tegaskan-komunikasi-jadi-kunci-dansatkowil-tni-ad-harus-hadir-mendengar-dan-menjawab-persoalan-rakyat</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, CIMAHI&lt;/strong&gt; — Kepemimpinan satuan kewilayahan tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan organisasi dan kemampuan komando. Di tengah kompleksitas persoalan masyarakat, &lt;strong&gt;komunikasi menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan, memperkuat sinergi, sekaligus memastikan kehadiran TNI AD benar&#45;benar dirasakan rakyat.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pesan itu ditegaskan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa saat memberikan pembekalan sekaligus menutup Apel Dansatkowil TNI AD Terpusat Tahun 2026 di Pusat Pendidikan Artileri Medan (Pusdikarmed), Cimahi, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di hadapan lebih dari 400 peserta apel, Wakasad menempatkan kemampuan komunikasi sebagai salah satu fondasi kepemimpinan seorang &lt;strong&gt;Komandan Satuan Kewilayahan (Dansatkowil)&lt;/strong&gt;. Komandan dituntut bukan hanya mampu memberikan perintah, tetapi juga &lt;strong&gt;mendengar, memahami, dan membangun hubungan dengan seluruh unsur di wilayahnya.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Komandan satuan harus memiliki komunikasi yang baik dengan anggota, mulai dari perwira, bintara hingga tamtama. Dengarkan permasalahan mereka. Di sisi lain, komandan juga harus aktif hadir di tengah masyarakat untuk menyampaikan program&#45;program pemerintah sehingga dapat diterima dan berjalan dengan baik,” tegas Wakasad.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Komandan Harus Turun dari Menara Komando&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penekanan tersebut mengandung pesan penting bagi kepemimpinan TNI AD di tingkat kewilayahan: &lt;strong&gt;Dansatkowil tidak boleh berjarak dengan prajurit maupun masyarakat.&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Komandan harus mengetahui kondisi internal satuan sekaligus memahami dinamika sosial di wilayah tanggung jawabnya. Dengan komunikasi yang terbuka, persoalan prajurit dapat diketahui lebih awal, sementara aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam menjalankan tugas pembinaan teritorial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks ini, komunikasi bukan sekadar kemampuan menyampaikan pesan, tetapi menjadi &lt;strong&gt;jembatan antara TNI, pemerintah dan masyarakat&lt;/strong&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, Dansatkowil dituntut aktif membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Polri, kementerian dan lembaga, serta berbagai komponen bangsa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kasad: Hasil Apel Harus Berubah Menjadi Aksi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kesempatan yang sama, Wakasad membacakan amanat tertulis Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasad mengapresiasi pelaksanaan Apel Dansatkowil sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi, memperkuat komitmen, dan meningkatkan kapasitas para komandan kewilayahan menghadapi dinamika tugas.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, pembekalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasad menegaskan seluruh hasil apel harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di satuan masing&#45;masing, sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Arah tersebut sekaligus menempatkan Dansatkowil sebagai salah satu ujung tombak TNI AD dalam memperkuat pembinaan teritorial, menjaga stabilitas wilayah, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Tiga Instruksi: Bertindak, Berkomunikasi, Berinovasi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasad memberikan tiga penekanan utama kepada seluruh peserta.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertama, &lt;strong&gt;segera menindaklanjuti hasil Apel Dansatkowil&lt;/strong&gt; melalui langkah konkret yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing&#45;masing.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedua, &lt;strong&gt;memperkuat pembinaan teritorial&lt;/strong&gt; melalui kepemimpinan yang adaptif dan komunikasi sosial yang efektif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketiga, &lt;strong&gt;mengembangkan inovasi dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat&lt;/strong&gt; melalui berbagai program unggulan TNI AD yang dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel dan berkelanjutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tiga penekanan tersebut memperlihatkan bahwa kekuatan TNI AD di wilayah tidak hanya diukur dari kesiapan personel dan kemampuan operasional, tetapi juga dari &lt;i&gt;kemampuan membangun kepercayaan publik dan memberikan solusi atas persoalan nyata masyarakat&lt;/i&gt;.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Kemanunggalan TNI&#45;Rakyat Harus Dibuktikan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apel Dansatkowil TNI AD Tahun 2026 pada akhirnya membawa satu pesan strategis: &lt;i&gt;kemanunggalan TNI dengan rakyat harus terus dirawat melalui kepemimpinan yang hadir dan komunikasi yang nyata.&lt;/i&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dansatkowil dituntut menjadi pemimpin yang mampu membaca perubahan, membangun kolaborasi, sekaligus menjaga profesionalisme prajurit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah dinamika sosial dan tantangan pembangunan nasional, TNI AD diharapkan tidak hanya menjadi kekuatan pertahanan negara, tetapi juga mampu menjalankan peran kewilayahan secara terukur dengan tetap berpegang pada tugas pokok, aturan hukum, serta kepentingan bangsa dan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari Cimahi, pesan Wakasad jelas: komandan yang mampu berkomunikasi akan lebih mudah memahami persoalan. Dan komandan yang memahami persoalan akan lebih siap menggerakkan satuannya untuk hadir memberi manfaat bagi rakyat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/66574095828-img-20260808-wa0029.jpg"/><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 23:14:08 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3668/wakasad-tegaskan-komunikasi-jadi-kunci-dansatkowil-tni-ad-harus-hadir-mendengar-dan-menjawab-persoalan-rakyat</guid></item><item><title>Bakar Lahan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Ditahan Polisi</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3667/bakar-lahan-gambut-untuk-kebun-sawit-pria-di-kerumutan-ditahan-polisi</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; — Di tengah perjuangan panjang tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kerumutan, Polres Pelalawan mengungkap dugaan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Seorang pria berinisial &lt;strong&gt;S&lt;/strong&gt; ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena kebakaran terjadi di kawasan gambut yang memiliki karakteristik sulit dipadamkan. Api tidak hanya membakar vegetasi di permukaan, tetapi dapat menjalar melalui lapisan gambut di bawah tanah sehingga berpotensi memperluas dampak kebakaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tersangka S diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah penyelidikan dilakukan menyusul munculnya titik api pada 30 Juli 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Titik Api Terbaca, Polisi Bergerak&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kompol Asep menjelaskan, keberadaan titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan mendatangi kawasan Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengarah kepada S yang mengaku sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, lokasi yang dibakar diduga berada di kawasan hutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan,” kata Kompol Asep.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polisi menduga pembukaan lahan tersebut bukan sekadar aktivitas pembukaan lahan biasa. Penyidik menemukan indikasi adanya pola pembersihan vegetasi, pembakaran, hingga rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Semak Dibersihkan, Kemudian Dibakar&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut keterangan penyidik, aktivitas pembukaan lahan telah dilakukan tersangka sejak Mei 2026. Semak belukar terlebih dahulu dibersihkan dengan mempekerjakan orang lain dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Setelah vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar dengan tujuan mempersiapkannya menjadi areal perkebunan kelapa sawit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;“Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain&lt;strong&gt;,&lt;/strong&gt;” jelas Kompol Asep.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, perkara ini menunjukkan bahwa Karhutla tidak semata&#45;mata persoalan kelalaian, tetapi dapat berkaitan dengan motif ekonomi dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Saat Polisi Memburu Pelaku, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di saat penyidik melakukan penelusuran terhadap dugaan pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat masih berjibaku memadamkan kebakaran di kawasan gambut Kerumutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kondisi gambut yang mudah terbakar dan memungkinkan api menjalar di bawah permukaan membuat upaya pemadaman membutuhkan waktu, personel, serta peralatan lebih besar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Situasi ini memperlihatkan persoalan Karhutla memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar kerusakan vegetasi. Ketika api meluas, masyarakat dapat menghadapi ancaman asap, gangguan kesehatan, kerusakan ekosistem serta kerugian ekonomi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski demikian, proses hukum belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami luas kawasan yang terdampak serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran atau kepentingan dalam aktivitas tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Karhutla Bukan Jalan Membuka Lahan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Pelalawan menegaskan penanganan perkara Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan hukum diarahkan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pesan yang ingin ditegaskan aparat cukup jelas: kepentingan membuka atau menguasai lahan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/67101961533-img-20260807-wa0011.jpg"/><pubDate>Fri, 07 Aug 2026 18:08:51 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3667/bakar-lahan-gambut-untuk-kebun-sawit-pria-di-kerumutan-ditahan-polisi</guid></item><item><title>Banyak Aturan, Minim Eksekusi? Desakan Satgasus KPK Tipikor Jadi Alarm Tata Kelola Pelalawan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3666/banyak-aturan-minim-eksekusi-desakan-satgasus-kpk-tipikor-jadi-alarm-tata-kelola-pelalawan</link><description>&lt;p&gt;Oleh: Redaksi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Desakan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) KPK Tipikor agar dilakukan penertiban kebun sawit yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Pelalawan kembali menyoroti persoalan klasik tata kelola sumber daya alam di daerah. Isu ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran tata ruang dan kehutanan, tetapi juga menjadi ujian terhadap efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menurut pemberitaan tersebut, Satgasus KPK Tipikor mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan penertiban dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap kebun sawit yang diduga berada di dalam kawasan hutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Persoalannya Bukan Sekadar Ada atau Tidaknya Aturan&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Pengelolaan kawasan hutan, tata ruang, perkebunan, hingga kewenangan pemerintah daerah telah diatur dalam berbagai undang&#45;undang dan peraturan pemerintah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pelaksanaan aturan sering kali tertinggal dibanding laju pelanggaran di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila benar terdapat aktivitas perkebunan yang berada di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang&#45;undangan, termasuk proses verifikasi status kawasan, penegakan hukum, maupun penerapan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut harus didasarkan pada pembuktian oleh instansi yang berwenang, bukan semata pada dugaan di ruang publik.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Otonomi Daerah Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Banyaknya Seremoni&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semangat otonomi daerah hasil reformasi memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan dan pembangunan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, kewenangan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab memastikan peraturan dapat dijalankan secara konsisten, transparan, dan akuntabel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, ukuran keberhasilan kepala daerah bukan hanya banyaknya program yang diumumkan atau kegiatan seremonial yang dilaksanakan. Indikator yang lebih penting adalah kemampuan memastikan kebijakan dan peraturan benar&#45;benar terlaksana secara efektif di lapangan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Penegakan Hukum Tidak Boleh Selektif&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Desakan Satgasus KPK Tipikor juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan pelaku.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Apabila ditemukan pelanggaran, aparat yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menjaga kepastian hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Prinsip ini penting agar tidak muncul persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus dugaan kebun sawit di kawasan hutan seharusnya dipandang sebagai momentum evaluasi terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kritik terhadap pemerintah daerah sah disampaikan dalam ruang demokrasi, tetapi hendaknya diarahkan pada kinerja, kualitas kebijakan, kapasitas administrasi, dan pelaksanaan kewenangan, bukan pada penghinaan personal seperti menyebut pejabat &quot;tolol&quot; atau membuat tuduhan korupsi tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang sesungguhnya ditunggu publik bukanlah banyaknya pernyataan, melainkan kepastian tindakan. Otonomi daerah akan memperoleh legitimasi apabila pemerintah daerah mampu menunjukkan bahwa setiap aturan yang telah ditetapkan benar&#45;benar ditegakkan secara adil, transparan, dan konsisten.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/23309232548-img-20260807-wa0002.jpg"/><pubDate>Fri, 07 Aug 2026 02:29:08 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3666/banyak-aturan-minim-eksekusi-desakan-satgasus-kpk-tipikor-jadi-alarm-tata-kelola-pelalawan</guid></item><item><title>TNI Bangun Benteng Kebangsaan dari Ruang Kelas Papua, Satgas Yonif 645/GTY Tanamkan Cinta Tanah Air Sejak Dini</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3665/tni-bangun-benteng-kebangsaan-dari-ruang-kelas-papua-satgas-yonif-645gty-tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, JAYAWIJAYA&lt;/strong&gt; – Menjaga kedaulatan negara di perbatasan tidak hanya dilakukan melalui pengamanan wilayah, tetapi juga dengan membangun karakter generasi penerus bangsa. Semangat itulah yang diwujudkan Satgas Pamtas Kewilayahan RI–PNG Yonif 645/Gardatama Yudha melalui Pos Napua dengan melaksanakan kegiatan tenaga pendidik (Gadik) di &lt;strong&gt;SD Negeri Gunung Susu&lt;/strong&gt;, Jalan Wamena–Kimbim, Kecamatan Ubikasi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program pembinaan tersebut menjadi bagian dari strategi teritorial TNI AD dalam memperkuat nasionalisme, menanamkan nilai&#45;nilai Pancasila, serta meningkatkan kualitas pendidikan anak&#45;anak di wilayah pedalaman Papua.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Komandan Kipur 1 Satgas Yonif 645/GTY, Kapten Inf Haris, mengatakan kehadiran prajurit di ruang kelas merupakan bentuk pengabdian TNI untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membangun semangat belajar generasi muda Papua.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&quot;Kami ingin menumbuhkan kecintaan anak&#45;anak terhadap Indonesia melalui pendidikan. Selain meningkatkan minat belajar, kami juga memberikan wawasan kebangsaan agar mereka tumbuh menjadi generasi yang mencintai tanah air,&quot;&lt;/i&gt; ujar Kapten Haris.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam kegiatan tersebut, prajurit Pos Napua mengajarkan berbagai materi, mulai dari wawasan kebangsaan, berhitung, membaca, bernyanyi, hingga permainan edukatif yang membuat suasana belajar menjadi lebih menyenangkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kehadiran prajurit disambut antusias oleh kepala sekolah, para guru, serta seluruh siswa. Bagi mereka, kegiatan tersebut bukan sekadar proses belajar mengajar, melainkan menjadi pengalaman berharga yang menghadirkan motivasi baru bagi anak&#45;anak untuk terus menuntut ilmu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan, Satgas Yonif 645/GTY juga menyerahkan bantuan berupa buku tulis, kotak pensil, dan makanan ringan kepada para siswa. Bantuan sederhana itu disambut dengan penuh kegembiraan, sekaligus menjadi penyemangat bagi anak&#45;anak untuk terus berprestasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapten Haris berharap kegiatan tersebut mampu menumbuhkan optimisme generasi muda Papua dalam meraih cita&#45;cita.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;i&gt;&quot;Kami berharap anak&#45;anak semakin semangat belajar, menghormati guru, disiplin, serta memiliki tekad kuat untuk meraih masa depan yang lebih baik. Pendidikan adalah jalan membangun Papua sekaligus memperkuat Indonesia,&quot;&lt;/i&gt; katanya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Membangun Papua Melalui Pendidikan dan Nasionalisme&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan yang dilakukan Satgas Yonif 645/Gardatama Yudha menunjukkan bahwa tugas prajurit di wilayah perbatasan tidak hanya berorientasi pada aspek pertahanan dan keamanan. Lebih dari itu, TNI hadir sebagai mitra masyarakat dalam memperkuat persatuan, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menanamkan nilai&#45;nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak usia dini.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Melalui pendekatan humanis di sektor pendidikan, TNI berupaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencetak generasi Papua yang berkarakter, berwawasan kebangsaan, dan memiliki rasa bangga sebagai bagian dari Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan semangat &lt;strong&gt;&quot;&lt;/strong&gt;Gardatama Yudha Cinta Papua&lt;strong&gt;&quot;&lt;/strong&gt;, Satgas Yonif 645/GTY menegaskan bahwa menjaga perbatasan bukan hanya soal mempertahankan wilayah, tetapi juga menyiapkan generasi penerus yang cerdas, berakhlak, dan berjiwa nasionalis demi masa depan Papua yang damai, maju, dan sejahtera.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/99636969416-img-20260806-wa0024.jpg"/><pubDate>Thu, 06 Aug 2026 13:52:12 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3665/tni-bangun-benteng-kebangsaan-dari-ruang-kelas-papua-satgas-yonif-645gty-tanamkan-cinta-tanah-air-sejak-dini</guid></item><item><title>Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Perang Melawan Karhutla, Ratusan Personel dan Water Bombing Dikerahkan Jinakkan Api di Kerumutan</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3664/kapolres-pelalawan-pimpin-langsung-perang-melawan-karhutla-ratusan-personel-dan-water-bombing-dikerahkan-jinakkan-api-di-kerumutan</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengancam wilayah Kabupaten Pelalawan. Merespons kondisi tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. turun langsung memimpin operasi pemadaman bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan, serta masyarakat di Kecamatan Kerumutan, Selasa (4/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah cepat itu menunjukkan komitmen aparat dalam mencegah meluasnya kebakaran yang berpotensi memicu bencana kabut asap sekaligus merusak ekosistem lahan gambut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dua titik kebakaran menjadi fokus penanganan. Titik pertama berada di kawasan Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, pada lahan gambut semak belukar milik masyarakat dengan luas terdampak sekitar 15 hektare. Sementara titik kedua berada di Dusun Sungai Buluh, Desa Mak Teduh, dengan luas lahan sekitar 12 hektare milik desa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Meski luas area terdampak mencapai puluhan hektare, hingga proses pemadaman berlangsung diperkirakan sekitar 10 hektare lahan masih aktif terbakar sehingga memerlukan penanganan intensif.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Operasi darat diperkuat oleh kekuatan lintas sektor yang terdiri dari 20 personel BKO Polres Pelalawan, 9 personel Polsek Kerumutan, 12 personel dari Polsek jajaran, 6 personel TNI, 14 personel BPBD, 24 personel Manggala Agni, 36 personel RPK perusahaan, serta 10 warga, yang bahu&#45;membahu memadamkan kobaran api.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Selain personel, berbagai peralatan khusus juga dikerahkan, di antaranya delapan unit mini striker, satu mesin pompa berkapasitas besar, satu alat berat, serta dua helikopter water bombing BNPB yang melakukan pemboman air dari udara untuk mempercepat pengendalian api pada area yang sulit dijangkau melalui jalur darat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa seluruh unsur tidak akan menghentikan operasi sebelum api benar&#45;benar berhasil dipadamkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami bersama TNI, BPBD, Manggala Agni dan perusahaan tidak akan berhenti melakukan pemadaman sampai api benar&#45;benar padam. Ini bentuk komitmen kami menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat Pelalawan dari ancaman kabut asap,&quot; tegas Kapolres.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di lapangan, tim gabungan menerapkan berbagai strategi, mulai dari pemadaman langsung pada titik api, pembangunan sekat bakar untuk mencegah perluasan kebakaran, hingga proses pendinginan pada area yang telah berhasil dipadamkan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, upaya tersebut tidak berjalan mudah. Cuaca ekstrem berupa suhu tinggi, angin kencang, dan karakteristik lahan gambut menyebabkan api cepat menjalar sehingga menyulitkan proses pengendalian.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Hingga laporan terakhir, titik api di kedua lokasi masih terpantau menyala. Tim gabungan tetap bertahan di lapangan untuk melakukan penyiraman berkelanjutan, patroli, dan pemantauan guna memastikan api tidak meluas ke kawasan lain.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Karhutla Bukan Sekadar Kebakaran, Tetapi Ancaman Nasional&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penanganan Karhutla di Kerumutan kembali menunjukkan bahwa ancaman kebakaran lahan gambut bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga citra Indonesia dalam pengendalian kebakaran hutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, sinergi Polri, TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menekan risiko meluasnya kebakaran selama musim kemarau.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Polres Pelalawan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang&#45;undangan. Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/11379195859-img-20260806-wa0021.jpg"/><pubDate>Thu, 06 Aug 2026 13:40:55 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3664/kapolres-pelalawan-pimpin-langsung-perang-melawan-karhutla-ratusan-personel-dan-water-bombing-dikerahkan-jinakkan-api-di-kerumutan</guid></item><item><title>Otonomi Daerah di Persimpangan Fiskal: Uji Materi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Menguji Keseimbangan Desentralisasi dan Disiplin Anggaran</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3663/otonomi-daerah-di-persimpangan-fiskal-uji-materi-aturan-belanja-pegawai-30-persen-menguji-keseimbangan-desentralisasi-dan-disiplin-anggaran</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Oleh: Redaksi&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; &#45; Ketika Mahkamah Konstitusi mulai menguji ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan hanya soal angka. Persoalan ini menyentuh inti pelaksanaan otonomi daerah pascareformasi: sejauh mana pemerintah daerah diberi keleluasaan mengelola fiskalnya sendiri, dan sejauh mana pemerintah pusat dapat menetapkan batasan demi menjaga kesehatan keuangan negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di satu sisi, para pemohon uji materi berpandangan bahwa pembatasan tersebut dapat membebani daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas, terutama setelah adanya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu pelayanan publik dan kepastian status para PPPK.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Namun, dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, persoalan ini tidak sesederhana membenturkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Otonomi Daerah Bukan Otonomi Tanpa Batas&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Semangat reformasi melalui desentralisasi memberi kewenangan luas kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Akan tetapi, otonomi daerah tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan tanpa koridor.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Prinsip dasar otonomi justru menuntut kepala daerah mampu membangun kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), efisiensi belanja, dan pengelolaan anggaran yang akuntabel.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks itu, pembatasan belanja pegawai dapat dipahami sebagai instrumen untuk mencegah APBD terlalu banyak terserap bagi belanja rutin sehingga ruang fiskal bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tetap terjaga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Apakah Aturan Ini Bertentangan dengan Semangat Reformasi?&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Belum tentu.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Jika dimaknai sebagai upaya menjaga disiplin fiskal, aturan tersebut masih sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebaliknya, apabila diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan karakteristik masing&#45;masing daerah, kebijakan itu dapat menimbulkan persoalan baru, terutama bagi daerah yang bergantung pada dana transfer dan memiliki kemampuan PAD yang rendah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Karena itu, perdebatan yang lebih tepat bukan sekadar mempertanyakan angka 30 persen, melainkan apakah mekanisme pengaturannya cukup adaptif terhadap kondisi riil setiap daerah.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Ujian bagi Kepala Daerah&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, polemik ini juga menjadi cermin kualitas kepemimpinan di daerah (&lt;a href=&quot;https://gardapos.com/read/detail/3652/stagnasi&#45;pembangunan&#45;kabupaten&#45;pelalawan&#45;ketika&#45;daya&#45;beli&#45;masyarakat&#45;menjadi&#45;penahan&#45;laju&#45;kemajuan&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color:hsl(240,75%,60%);&quot;&gt;&lt;i&gt;khususnya, kabupaten pelalawan, riau&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Tidak sedikit pemerintah daerah selama era otonomi menghadapi persoalan &lt;a href=&quot;https://gardapos.com/read/detail/3603/alarm&#45;fiskal&#45;pelalawan&#45;pad&#45;seret&#45;pembangunan&#45;terancam&#45;melambat&quot;&gt;&lt;span style=&quot;color:hsl(240,75%,60%);&quot;&gt;rendahnya PAD&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;, lemahnya inovasi ekonomi daerah, hingga tata kelola BUMD yang belum optimal. Pada saat bersamaan, belanja pegawai terus meningkat sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin sempit.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam konteks inilah, kritik terhadap sebagian kepala daerah yang belum berhasil memperkuat kapasitas fiskal merupakan bagian dari evaluasi kebijakan publik. Namun, kritik tersebut sebaiknya diarahkan pada “kinerja tata kelola dan kebijakan anggaran”, bukan pada pelabelan personal atau generalisasi bahwa kepala daerah tertentu &quot;korup&quot; atau &quot;tidak siap&quot; tanpa dasar hukum atau fakta yang telah terbukti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Pemerintah Memilih Relaksasi, Bukan Menghapus Batas&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menariknya, pemerintah sendiri telah merespons dinamika tersebut. Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa batas 30 persen tetap dipertahankan, tetapi masa transisi penerapannya akan diperpanjang agar daerah memiliki waktu menyesuaikan diri, terutama terkait pembiayaan PPPK. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi pemerintah pusat dan telah mendapat dukungan di Komisi II DPR RI.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Catatan Editorial&lt;/strong&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Uji materi di Mahkamah Konstitusi semestinya menjadi momentum mengevaluasi kualitas desentralisasi fiskal Indonesia.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pertanyaan besarnya bukan sekadar apakah angka 30 persen harus dipertahankan atau diubah, melainkan bagaimana membangun pemerintah daerah yang mampu membiayai pembangunan secara berkelanjutan tanpa terjebak pada dominasi belanja rutin.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Otonomi daerah bukan hanya hak mengelola anggaran, tetapi juga tanggung jawab menciptakan kemandirian fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memastikan setiap rupiah APBD benar&#45;benar memberikan manfaat sebesar&#45;besarnya bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dengan demikian, semangat reformasi tetap terjaga: “daerah diberi kewenangan luas, tetapi tetap dalam kerangka akuntabilitas, disiplin fiskal, dan kepentingan nasional.”&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/79520224933-img-20260806-wa0041.jpg"/><pubDate>Thu, 06 Aug 2026 13:19:02 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3663/otonomi-daerah-di-persimpangan-fiskal-uji-materi-aturan-belanja-pegawai-30-persen-menguji-keseimbangan-desentralisasi-dan-disiplin-anggaran</guid></item><item><title>Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Kayu Ilegal Digagalkan di Jalur Bono, Satreskrim Polres Pelalawan Telusuri Dugaan Jaringan Pembalakan Liar</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3662/dua-truk-bermuatan-12-kubik-kayu-ilegal-digagalkan-di-jalur-bono-satreskrim-polres-pelalawan-telusuri-dugaan-jaringan-pembalakan-liar</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Upaya pemberantasan pembalakan liar di Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggagalkan pengiriman kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging dengan mengamankan dua unit truk bermuatan sekitar 12 meter kubik kayu di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Selasa (4/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jalur distribusi hasil pembalakan liar masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku yang diamankan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Bunut mengenai dua truk bermuatan kayu yang melintas di Jalan Lintas Bono sekitar pukul 07.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat hendak dihentikan, salah seorang pengemudi memilih melarikan diri dengan meninggalkan truk yang dikendarainya. Sementara seorang sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku mengangkut kayu yang diperoleh dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dilengkapi dokumen legal yang dipersyaratkan untuk pengangkutan hasil hutan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial &lt;strong&gt;P (42)&lt;/strong&gt;, warga Kota Pekanbaru, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pengangkutan kayu tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Beberapa saat setelah sopir diamankan, P datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang dibawanya. Berdasarkan keterangan sopir, penyidik langsung mengamankan P guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi &lt;strong&gt;BM 8113 TY&lt;/strong&gt;; 1 unit truk Hino Dutro warna hijau nomor polisi &lt;strong&gt;BM 9750 CJ&lt;/strong&gt;; Sekitar &lt;strong&gt;12 meter kubik kayu olahan&lt;/strong&gt; yang diduga berasal dari pembalakan liar.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Penyidik menegaskan, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi pengangkutan hasil hutan, tetapi juga sebagai dugaan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang&#45;Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang&#45;Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang&#45;Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal&#45;usul kayu, jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembalakan liar tersebut.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam menindak kejahatan kehutanan yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan merugikan kepentingan negara. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/40602215104-img-20260805-wa0009.jpg"/><pubDate>Wed, 05 Aug 2026 14:33:17 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3662/dua-truk-bermuatan-12-kubik-kayu-ilegal-digagalkan-di-jalur-bono-satreskrim-polres-pelalawan-telusuri-dugaan-jaringan-pembalakan-liar</guid></item><item><title>Ekspedisi Merah Putih Presisi di Teluk Meranti: Ketika Nasionalisme, Kelestarian Lingkungan, dan Kehadiran Negara Menyatu di Pesisir Riau</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3661/ekspedisi-merah-putih-presisi-di-teluk-meranti-ketika-nasionalisme-kelestarian-lingkungan-dan-kehadiran-negara-menyatu-di-pesisir-riau</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, PELALAWAN&lt;/strong&gt; – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke&#45;81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pantai Ogis di Kecamatan Teluk Meranti menjadi panggung penguatan nasionalisme melalui aksi nyata. Polda Riau bersama Polres Pelalawan menggelar &lt;strong&gt;Ekspedisi Merah Putih Presisi&lt;/strong&gt; bertema &lt;strong&gt;&quot;Merajut Kebersamaan Menjaga Keberlanjutan&quot;&lt;/strong&gt;, yang memadukan semangat kebangsaan, pelestarian lingkungan, dan dialog langsung dengan masyarakat pesisir, Selasa (4/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Program tersebut menjadi representasi pendekatan &lt;strong&gt;komunikasi publik Polri&lt;/strong&gt; yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan, merawat persatuan, dan mencintai Tanah Air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan berbangsa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Dipusatkan di Pantai Ogis, Desa Teluk Meranti, kegiatan ini menjadi simbol kepedulian terhadap kawasan pesisir yang menghadapi ancaman abrasi. Melalui penanaman mangrove, Polri mengajak masyarakat menjadikan pelestarian alam sebagai bagian dari implementasi nilai&#45;nilai kebangsaan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kegiatan dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K., M.H., bersama sejumlah pejabat utama Polda Riau, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., Wakapolres Kompol Asep Rahmat, Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., unsur Forkopimcam, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, serta para pelajar SMAN 1 Teluk Meranti.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Rangkaian kegiatan diawali dengan &lt;strong&gt;Pawai Ekspedisi Merah Putih&lt;/strong&gt;, doa bersama, menyanyikan lagu &lt;strong&gt;Indonesia Raya&lt;/strong&gt;, dan Mars Ekspedisi Merah Putih sebagai simbol penguatan identitas nasional. Momentum tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada tokoh masyarakat, pembagian &lt;strong&gt;Bendera Merah Putih&lt;/strong&gt; kepada warga, bantuan &lt;strong&gt;dua unit sepeda motor&lt;/strong&gt; untuk mendukung kesiapsiagaan Polsek Kuala Kampar dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), &lt;strong&gt;empat unit mesin ketinting&lt;/strong&gt;, serta bantuan sembako bagi masyarakat pesisir.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Puncak kegiatan ditandai dengan penanaman bibit &lt;strong&gt;Mangrove Merah Putih&lt;/strong&gt; secara simbolis oleh jajaran Polda Riau bersama pemerintah daerah dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penanaman mangrove merupakan implementasi nyata program &lt;strong&gt;Green Policing&lt;/strong&gt;, yang tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian pesisir dari ancaman abrasi, tetapi juga melindungi habitat biota laut sekaligus meningkatkan kemampuan alam dalam menyerap emisi karbon.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;&lt;i&gt;Kami hadir bukan hanya menanam pohon, tetapi juga menghadirkan solusi dan bantuan nyata agar masyarakat benar&#45;benar merasakan kehadiran Polri&lt;/i&gt;,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Yang menarik, kegiatan ini tidak berhenti pada aksi seremonial. Dialog terbuka bersama masyarakat menjadi ruang komunikasi dua arah untuk menyerap aspirasi sekaligus membangun kesadaran hukum.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Ketua Masyarakat Peduli Api (MPA) Teluk Meranti, Marlizar, mengangkat persoalan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan aliran listrik yang diduga dilakukan oleh oknum dari desa tetangga. Menanggapi hal tersebut, Dir Reskrimsus menegaskan bahwa praktik &lt;strong&gt;illegal fishing&lt;/strong&gt; menggunakan setrum merupakan pelanggaran Undang&#45;Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan karena merusak ekosistem perairan dan membahayakan keselamatan. Masyarakat pun diimbau segera melapor apabila menemukan praktik serupa.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sementara itu, suasana dialog semakin hidup ketika seorang siswi SMAN 1 Teluk Meranti, &lt;strong&gt;Fitri Rahmadani&lt;/strong&gt;, bertanya mengenai cara menunjukkan kecintaan kepada Indonesia selain melalui kegiatan menanam mangrove.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Menjawab pertanyaan tersebut, Kombes Pol Ade Kuncoro menekankan bahwa rasa cinta kepada bangsa dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana namun bermakna, salah satunya mengibarkan &lt;strong&gt;Bendera Merah Putih&lt;/strong&gt; selama bulan kemerdekaan serta menjaga persatuan dan kerukunan di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari gerakan nasionalisme tersebut, Polda Riau juga membagikan &lt;strong&gt;1.000 Bendera Merah Putih&lt;/strong&gt; kepada masyarakat untuk dikibarkan hingga 31 Agustus 2026.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polda Riau yang dinilai mampu menghadirkan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif menjaga lingkungan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan. Semoga sinergi antara Pemerintah Daerah dan Polri terus terjalin demi kesejahteraan masyarakat pesisir,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh antusiasme. Lebih dari sekadar peringatan HUT Kemerdekaan, &lt;strong&gt;Ekspedisi Merah Putih Presisi&lt;/strong&gt; menjadi pesan kuat bahwa nasionalisme tidak hanya diwujudkan melalui simbol dan upacara, tetapi juga melalui aksi menjaga lingkungan, kepedulian sosial, penegakan hukum, serta membangun ruang dialog yang memperkuat hubungan antara negara dan masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di Pantai Ogis, Merah Putih tidak sekadar berkibar. Ia hadir sebagai simbol persatuan, kepedulian terhadap alam, dan komitmen bersama menjaga Indonesia dari garis terdepan hingga pesisir negeri.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/55542383664-img-20260805-wa0004.jpg"/><pubDate>Wed, 05 Aug 2026 10:41:10 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3661/ekspedisi-merah-putih-presisi-di-teluk-meranti-ketika-nasionalisme-kelestarian-lingkungan-dan-kehadiran-negara-menyatu-di-pesisir-riau</guid></item><item><title>TNI Hadir Menjawab Krisis Air di Perbatasan, Satgas Yonarmed 13/Nanggala Salurkan 4.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kapuas Hulu</title><link>https://gardapos.com/read/detail/3660/tni-hadir-menjawab-krisis-air-di-perbatasan-satgas-yonarmed-13nanggala-salurkan-4000-liter-air-bersih-untuk-warga-kapuas-hulu</link><description>&lt;p&gt;&lt;strong&gt;GARDAPOS.COM, KAPUAS HULU&lt;/strong&gt; – Kehadiran TNI di wilayah perbatasan tidak hanya identik dengan tugas menjaga kedaulatan negara. Di tengah tantangan keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat, prajurit juga dituntut hadir sebagai solusi. Komitmen itu kembali ditunjukkan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dengan menyalurkan 4.000 liter air bersih secara gratis kepada warga Desa Pesayah, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (3/8/2026).&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Aksi kemanusiaan yang digelar melalui Pos Komando Taktis (Kotis) tersebut merupakan respons cepat terhadap kebutuhan air bersih masyarakat di kawasan perbatasan RI–Malaysia. Menggunakan truk tangki, personel Satgas mendistribusikan air bersih langsung ke permukiman warga guna memenuhi kebutuhan sehari&#45;hari, mulai dari air minum, memasak hingga sanitasi keluarga.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengamanan perbatasan tidak semata berorientasi pada aspek pertahanan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan kemanusiaan melalui pembinaan teritorial yang berdampak langsung bagi masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa prajurit Nanggala memegang komitmen untuk selalu hadir membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&quot;Tugas kami bukan hanya menjaga kedaulatan wilayah perbatasan, tetapi juga menjadi pelopor dalam mengatasi kesulitan masyarakat di sekitar penugasan, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi warga,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Sebanyak 4.000 liter air bersih disalurkan kepada masyarakat Desa Pesayah. Bantuan tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap sumber air layak konsumsi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kedatangan truk tangki Satgas disambut antusias masyarakat. Warga tampak membawa berbagai wadah penampung air dan mengapresiasi kepedulian prajurit TNI yang dinilai selalu hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Distribusi air bersih berlangsung tertib, aman, dan lancar. Lebih dari sekadar bantuan logistik, kegiatan ini memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat sekaligus menunjukkan bahwa kehadiran negara di wilayah terdepan tidak hanya diwujudkan melalui pengamanan perbatasan, tetapi juga melalui pelayanan kemanusiaan yang menyentuh kebutuhan paling mendasar masyarakat.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Di tengah tantangan geografis kawasan perbatasan, aksi Satgas Yonarmed 13/Nanggala menjadi gambaran nyata bahwa pertahanan negara berjalan beriringan dengan pengabdian sosial, menjadikan prajurit bukan hanya penjaga batas negara, tetapi juga sahabat dan pelindung masyarakat di garis terdepan Indonesia.&lt;/p&gt;</description><enclosure length="25000" type="image/jpeg" url="https://gardapos.com/assets/berita/original/63813570792-img-20260804-wa0011.jpg"/><pubDate>Tue, 04 Aug 2026 21:38:42 +0700</pubDate><guid>https://gardapos.com/read/detail/3660/tni-hadir-menjawab-krisis-air-di-perbatasan-satgas-yonarmed-13nanggala-salurkan-4000-liter-air-bersih-untuk-warga-kapuas-hulu</guid></item></channel></rss>