Hukrim

Terungkap Ada 5 Bukti Surat Sidang Lanjutan PMH Penyampaian Bukti Tambahan Terkait Tergugat PT MUP, Samuel SGP SH MH: Belum Melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Sidan Lanjutan perkara PMH tergugat PT MUP, Senin (13/11/2023) di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan tergugat PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) anak perusahaan Asian Agri group terkait kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga belum melaksanakan kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari luasan HGU, Senin (13/11/2023) kembali digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Cakra/1 setelah sebelumnya melaksanakan sidang lapangan (9/11) di dua titik yakni pabrik kebun di Desa Segati dan kebun Afd I Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, S.H., M.H, Alvin Ramadan Nurlis, S.H.,M.H hakim anggota dan Jetha Tri Dharmawan, S.H.,M.H hakim anggota yang sebelumnya sebagai hakim mediator dalam perkara ini.

Kemudian tampak pihak tergugat (PT MUP) yang hadir Pengacara Budi Herman, Meri Purnama Sari dan para turut tergugat juga tidak satupun yang hadir (yakni; Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian RI) yang dalam beberapa kali sidang lanjutan mangkir! Dan dari pihak penggugat hadir Kuasa Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Samuel Sandi Giardo Purba, SH, MH.

Sebagaimana biasanya pihak tergugat usai sidang tidak ada kesediaan memberikan keterangan kepada wartawan dan media!

Kemudian dari pihak penggugat setelah persidangan Kuasa Hukum Samuel Sandi Giardo Purba dalam konferensi persnya menyatakan bahwa,”Agenda sidang hari ini adalah lanjutan sidang lapangan kemarin (9/11) sesuai yang diminta majelis hakim untuk dapat menyampaikan terkait bukti tambahan yakni surat keterangan aktif sebagai anggota koperasi dan bukti ini kita maksudkan untuk membuktikan bahwa penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra sebagai petani berkebun hal ini juga sesuai dengan syarat Permentan 2021 bahwa masyarakat yang kemudian nantinya diberikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana kewajiban dari perusahaan dalam hal ini tergugat PT Mitra Unggul Pusaka,” ungkap Samuel.

” Jadi itu kita lengkapi sebagai syarat sebenarnya namun kalau di Permentan itu kan sebenarnya banyak kriterianya mau dia sebagai pekerja buruh pun dia bisa yang jelas penentu nantinya masyarakat sekitar yang diberikan hak untuk mendapatkan fasilitasi tentunya berdasarkan skor setelah dilakukan pendataan atau identifikasi oleh perangkat desa dalam hal ini Lurah maupun kepala desa setelah diidentifikasi seluruh masyarakatnya kemudian ada kriteria,” jelas Samuel melanjutkan.

Kemudian bukti lainnya ada surat dari FKAGKL di mana ini adalah bukti yang mau kita sampaikan ke persidangan ini bahwa persoalan ini sudah jauh perjuangan masyarakat sebelum sampai pada menggugat PT MUP di Pengadilan Negeri Pelalawan jadi dulunya itu perjuangan masyarakat itu ada Forum Komunikasi Gejolak Anak Kemenakan Kecamatan Langgam, pungkas Samuel (kuasa hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat).

“Begitu juga ada beberapa surat yang dilayangkan ke pemerintah daerah ada ke dinas perijinan ada ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pelalawan jadi inti persoalannya tetap meminta tergugat untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.” ungkapnya.

Nah, kalau dari (Pemkab Pelalawan) melalui dinas perijinan itu sekitar akhir tahun 2022 di situ juga ada bentuk komitmen lah antara Kepala Desa, Lurah, Batin Penghuhulu dan Datuk serta masyarakat tokoh masyarakat di Kecamatan Langgam begitu juga dari perwakilan PT Mitra Unggul Pusaka A Taufik. Pembahasannya jelas kok tentang pembangunan fasilitas umum kebun masyarakat dan muncul yang jadi persoalan sekarang ini kan tergugat mengklaim bahwa di tahun 2020 telah melaksanakan fasilitasi namun surat kita jauh setelah itu menuntut itu nggak ada pembahasan klaim dari tergugat telah melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Jadi, oleh sebab ini juga lah sebagai bukti bahwa tergugat belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat untuk bukti itu tadi ada 5 surat,” ungkap Samuel.

Sidang selanjutnya akan di gelar kembali pada hari Senin Tanggal 20 November 2023 depan dengan agenda Pembacaan Kesimpulan.


(r07).


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar