Hukrim

Kangkangi Aturan, PT MUP Kembali Digugat 3 Janda Miskin Langgam Terkait Kewajiban FPKM 20 Persen

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sidang perdana perkara Perbuatan melawan hukum oleh masyarakat langgam terhadap PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) kembali berlanjut dalam perkara 67/Pdt.G/PN Plw yang telah didaftarkan pada 27 November 2023, hari ini Kamis siang (21/12/2023) sekira pukul 11.40 Wib selesai dilaksanakan, karena tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 tidak hadir pada sidang pembukaan yang dipimpin hakim tunggal Agelia Iren, SH, MH berjalan singkat dan memutuskan sidang dituda pada hari kamis tanggal 11 Januari 2024.

Pantauan gardapos terkait masih berlanjutnya gugatan warga langgam terhadap perusahaan kelapa sawit yang oleh warga langgam (penggugat, red) belum melaksanakan kewajiban Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (PFKM) seluas 20 persen dari izin yang diberikan negara kepada (PT MUP) perusahaan anak Asian Agri group hingga saat ini masih terus bergulir/berproses di Pengadilan Negeri.

Sebagaimana keterangan kuasa hukum dari First Law Office Advocate and Law Consultante, Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H
Samuel Sandi Giardo Purb, S.H., M.H
Rian Sibarani, S.H dan Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H mewakili dari tiga janda miskin pengugat PT MUP tersebut inisial EL (61), NB (53), ER (66) beralamat di Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau menyampaikan selaku kuasa hukum prinsipal penggugat bahwa tergugat selaku PT Mitra Unggul Pusaka serta turut tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan turut tergugat 2 Menteri Pertanian pada sidang pembukaan tadi tidak hadir.

" Ya maka sidang tadi berlangsung cepat, gugatan yang kami daftarkan ke PN Pelalawan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Tergugat yang tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas Izin HGU yang diberikan oleh pemerintah." Ungkap Rian Sibarani selaku juru bicara.

Kemudian lanjutnya selaku kuasa hukum kami menyampaikan terkait kewajiban fasilitasi ini wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi Tergugat dalam rangka Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha.

Dapat kami sampaikan juga bahwa Izin HGU Tergugat akan habis pada tanggal 31 Desember 2023 akhir tahun ini. Jika tergugat juga belum melaksanakan kewajibannya dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat maka  perpanjangan Izin HGU tidak dapat di perpanjang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, tegas Rian.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar