Nasional

Akan Turunkan Aksi Masa Ke Lokasi HGU PT MUP, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat: Cukup Lah Warga Negara dan Masyarakat Adat di Permainkan!

Foto: Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat didampingi PH Samuel Sandi GP SH MH. (Sumber foto gardapos, Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sikap gerakan progresif dari Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat akan segera ia ambil dan putuskan dalam waktu dekat terkait pasca putusan PN nomor 26 dan gugatan (Perbuatan Melawan Hukum) lanjutan dari 3 orang janda miskin masyarakat langgam yang saat ini masih berproses di PN Pelalawan terhadap HGU PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang telah puluhan tahun beroperasi di kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Diketahui memanasnya konflik agraria ini tidak terlepas dari dan dampak yang ditimbulkan adanya dugaan malpraktik perizinan danatas kinerja yang dikeluarkan sebelumnya oleh pemerintah dibawah Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Pertanian (Kementan), serta diduga mendapat sokongan pula dari lembaga peradilan yang telah mengeluarkan putusan beberapa bulan lalu yang objek hukumnya berlokasi di Kabupaten Pelalawan, dimana saat ini masih sedang menghadapi proses gugatan di pengadilan negeri pelalawan. Diduga konflik ini akan terus memanas!! hal ini diketahui usai wawancara gardapos (27/4) langsung kepada narasumber yang diketahui adalah tokoh dan juga Wazir (Tengku Besar) Pewaris Kerajaan Pelalawan Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat.

Sikap yang akan diambil Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat juga selaku warga negara dan Wazir Besar Pewaris Kerajaan Pelalawan ini diambil tentunya tidak terlepas dari perjalan proses awal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya di lembaga peradilan yakni PN Pelalawan terhadap PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang pasca putusan PN nomor 26 terus berlanjut dengan gugatan yang sama oleh 3 orang janda miskin masyarakat langgam hingga hari ini masih terus berjalan, sementara pada akhir bulan Desember Tahun 2023 yang lalu status lahan HGU PT. MUP (Tergugat) telah berakhir!? sejauhmana keterbukaan lembaga negara dalam hal ini! agar konflik tidak pecah dan terus memanas ditengah masyarakat!? Miris memang, tapi itulah fakta yang dihadapi warga negara dan masyarakat adat di kabupaten Pelalawan saat ini dan, "kami terus berjuang melawan itu, cukup lah warga negara dan masyarakat adat di permainkan, kami kan sudah sampaikan tetap berpedoman dan menjalankan aturan perundang undangan"! ungkap Datuk Ngku tegas.

Sebelumnya (25/4) kepada gardapos Budi Harman SH (PH dari PT MUP) menyampaikan, bahwa pihaknya tetap optimis terhadap gugatan PMH yang sedang berproses saat ini, dan lagi sebagaimana gugatan sebelumnya pun telah ada keluar putusan PN nomor 26, "putusan itu kan sudah ingkrah", ungkapnya singkat.

Walaupun pernyataan Budi Harman itu sudah mendapat reaksi dan bantahan penggugat melalui Penasehat Hukim, Samuel Sandi GP SH MH, bahwa pihak tergugat belum melaksanakan apa yang tertuang dalam Permentan 18/2021, ungkap Samuel.

Namun demikian, sebagaimana yang dikatakan pihak PH PT. MUP menurut  Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat selaku pihak penggugat terdahulu yang dimulainya pada Tahun 2023 lalu, tidak demikian dan iapun telah mengambil sikap terkait putusan PN nomor 26 itu, "akan menurunkan aksi masa untuk turun ke lokasi operasional HGU PT Mitra Unggul Pusaka.

Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat kepada gardapos tegas mengatakan, bahwa yang dimaksudnya tidak demikian itu adalah bahwa terkait gugatan PMH yang digugat dirinya terhadap PT MUP salah satunya terkait perpanjangan HGU. Dirinya mendapat penjelasan bahwa untuk perpanjangan HGU PT.MUP ini belum ada ditanda tangani pihak pemangku pemerintahan terutama dari Bupati selaku pihak yang hanya mengetahui, jika benar demikian tentu kami akan pertanyakan kepada mereka!?

"Ya, aksi itu akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan maksud untuk mempertanyakan status HGU PT MUP yang sudah habis namun masih dilakukan pemanenan sawit diatas HGU yang bekum jelas statusnya"!? tutup Datuk Ngku.[]


(gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar