HAK JAWAB

Tuduhan kepada Wan Ahmat Dinilai Salah Sasaran, Kuasa Hukum Tegaskan Persoalan Langgam Berkaitan dengan Kepentingan Hukum Para Pihak

GARDAPOS.COM, LANGGAM — Pernyataan yang disampaikan pihak yang mengatasnamakan Kami Anak Kemenakan Sanak Padusi Kepenghuluan Besar Kampung Langgam beserta Anak Kemenakan Sanak Padusi Datuk Rajo Bilang Bungsu Desa Tambak pada 14 Agustus 2026 di halaman Kantor Bupati Pelalawan, yang antara lain mendesak Datuk Setia Amanah Kabupaten Pelalawan, Sultan Pelalawan dan Datuk Engku Raja Lela Putra Definitif agar mencabut seluruh perkara adat yang disebut “dilaporkan oleh Wan Ahmat”, dinilai tidak tepat sasaran, tidak berdasar pada fakta perkara yang sedang berjalan, serta berpotensi membentuk persepsi keliru terhadap posisi Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra.

Hal tersebut disampaikan Samuel Sandi Giardo Purba, S.H.,M.H, Sabtu (15/8/2026) selaku kuasa hukum Andi Susianto, Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri, sebagai hak jawab sekaligus klarifikasi atas narasi yang berkembang di ruang publik.

Menurut Samuel, persoalan yang sedang berjalan di Kepenghuluan Besar Langgam tidak dapat begitu saja disederhanakan menjadi narasi bahwa Wan Ahmat merupakan pihak yang membawa persoalan adat ke ranah hukum positif.

“Pernyataan tersebut harus diluruskan. Perkara yang sedang berjalan memiliki para pihak, objek persoalan, serta dasar hukum masing-masing. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan tersebut diarahkan atau dibebankan kepada Wan Ahmat secara pribadi,” ujar Samuel.

Tiga Proses Hukum, Para Pihak Berbeda

Samuel menjelaskan, berdasarkan posisi hukum para kliennya, terdapat sejumlah proses hukum yang sedang berjalan dan masing-masing memiliki pihak serta pokok persoalan yang berbeda.

Pertama, perkara yang berkaitan dengan Andi Susianto selaku anak kemenakan Suku Domo Teluk Pangkalan terhadap Efi Sandra selaku Mamak Suku Domo Teluk Pangkalan yang berkaitan dengan persoalan adat dan proses mendorong tepak kepada Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra dalam konteks proses menuju penobatan sebagai Penghulu Besar Langgam.

Kedua, perkara yang melibatkan Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri terhadap Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT . RSS), berkaitan dengan persoalan penerimaan dana yang disebut sebesar Rp2,7 miliar.

Ketiga, terdapat pula proses pidana di Kepolisian Resor Pelalawan dengan Khairuddin sebagai pelapor dan Nasrullah sebagai terlapor, terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

“Jadi harus dibedakan secara jelas. Siapa penggugat, siapa tergugat, siapa pelapor dan siapa terlapor. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa seluruh proses hukum tersebut merupakan perkara yang dibuat atau dilaporkan oleh Wan Ahmat,” tegas Samuel.

“Jangan Salah Alamat”

Menurut Samuel, narasi yang menyebut Wan Ahmat sebagai pihak yang membawa persoalan adat ke ranah hukum positif perlu diluruskan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa seluruh konflik hukum tersebut bersumber dari kepentingan pribadi Wan Ahmat.

Padahal, kata dia, para kliennya menempuh jalur hukum karena merasa memiliki kepentingan hukum dan hak personal yang perlu diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Jangan sampai persoalan hukum yang ditempuh oleh masing-masing pihak kemudian diarahkan kepada seseorang yang bukan pihak dalam seluruh perkara tersebut. Ini yang kami nilai sebagai salah alamat,” katanya.

Samuel juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan terhadap seseorang di ruang publik harus dilakukan secara hati-hati, terlebih apabila tuduhan tersebut berpotensi memengaruhi kehormatan dan nama baik seseorang.

Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pencemaran. Ayat (2) mengatur pencemaran tertulis apabila dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum. Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut tetap harus melihat seluruh unsur dan fakta hukumnya.

“Karena itu kami tidak ingin persoalan ini dibangun melalui tuduhan dan persepsi. Kalau ada yang merasa keberatan atau memiliki fakta berbeda, silakan disampaikan secara terbuka berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Samuel.

Kuasa Hukum: Perkara Andi Susianto Bukan Perkara Pribadi Wan Ahmat

Samuel kemudian menjelaskan kronologi langkah hukum yang ditempuh kliennya, Andi Susianto.

Menurutnya, sebelum perkara dibawa ke jalur hukum, Andi Susianto telah berupaya menempuh mekanisme adat dengan mendorong tepak. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Setelah itu, Andi Susianto juga telah menyurati Efi Sandra selaku Mamak Suku Domo Teluk Pangkalan agar menjalankan proses mendorong tepak kepada Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra.

Langkah tersebut, kata Samuel, justru dilakukan karena kliennya memahami bahwa proses adat memiliki tata cara dan alur patut yang harus dilalui.

“Wan Ahmat tidak serta-merta menobatkan atau menolak seseorang berdasarkan kepentingan pribadi. Dalam posisi adatnya, beliau menyampaikan bahwa proses harus mengikuti alur yang patut, termasuk adanya peran Mamak Suku dari pihak yang bersangkutan untuk terlebih dahulu datang dan menyampaikan maksud melalui mekanisme adat,” jelas Samuel.

Dengan demikian, lanjutnya, apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas terhadap proses tersebut, persoalan itu semestinya ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum dan mekanisme adat yang sedang ditempuh para pihak, bukan kemudian membangun persepsi bahwa Wan Ahmat secara pribadi menjadi sumber seluruh persoalan.

Hak Jawab: Jangan Campurkan Persoalan Adat, Perdata dan Pidana

Samuel menilai salah satu persoalan utama dalam narasi yang berkembang adalah adanya kecenderungan mencampurkan beberapa persoalan berbeda menjadi satu kesatuan.

Padahal, menurutnya, perkara adat, gugatan perdata dan laporan pidana memiliki karakter, pihak, objek dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.

“Kalau perkara adat, mari kita lihat mekanisme adatnya. Kalau gugatan perdata, mari kita lihat siapa penggugat dan tergugat serta apa objek gugatannya. Kalau perkara pidana, lihat siapa pelapor dan siapa terlapor. Jangan semuanya diarahkan kepada Wan Ahmat,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik.

Minta Klarifikasi kepada Para Pihak

Kuasa hukum menyarankan pihak-pihak yang mengatasnamakan anak kemenakan Sanak Padusi Kepenghuluan Besar Langgam agar terlebih dahulu meminta penjelasan langsung kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.

Di antaranya Nasrullah, Efi Sandra, Andi Susianto, Khairuddin, Abdul Muis dan Zukhri, sehingga dapat diketahui secara jelas siapa yang sedang berperkara, apa pokok perkaranya dan mengapa perkara tersebut sampai masuk ke mekanisme hukum.

“Kalau ingin mengetahui persoalan sebenarnya, silakan tanyakan langsung kepada pihak-pihak yang berperkara. Dengan begitu masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak hanya menerima satu versi narasi,” ujar Samuel.

Bukan Persoalan Menyerang atau Membela Seseorang

Samuel menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menyerang kelompok tertentu maupun memperkeruh persoalan di tengah masyarakat.

Menurutnya, posisi hukum para kliennya sederhana, yakni memperjuangkan hak dan kepentingan hukum melalui jalur yang tersedia.

“Proses hukum yang ditempuh klien kami bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Wan Ahmat selaku Datuk Engku Raja Lela Putra. Klien kami memiliki kepentingan hukum dan hak personal yang menurut mereka perlu diperjuangkan,” katanya.

Karena itu, Samuel meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan menghindari narasi yang dapat memperlebar konflik antar-anak kemenakan.

“Kami Pilih Jalur Hukum, Bukan Penghakiman di Ruang Publik”

Pada akhirnya, Samuel menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan penyelesaian secara baik sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, apabila terdapat pernyataan di ruang publik yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik pihak tertentu, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggunakan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip kami jelas. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan berdasarkan fakta, bukti, adat dan hukum. Jangan membuat kesimpulan sebelum mengetahui siapa pihak yang berperkara dan apa pokok persoalannya,” pungkas Samuel.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum meminta agar narasi mengenai persoalan di Kepenghuluan Besar Langgam tidak lagi diarahkan secara sepihak kepada Wan Ahmat, melainkan ditempatkan sesuai posisi hukum masing-masing pihak.

Hak jawab ini disampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi demi menjaga keseimbangan pemberitaan, kehormatan para pihak, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar