Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa jalur distribusi hasil pembalakan liar masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik kini tidak hanya menjerat pelaku yang diamankan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Bunut mengenai dua truk bermuatan kayu yang melintas di Jalan Lintas Bono sekitar pukul 07.30 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat hendak dihentikan, salah seorang pengemudi memilih melarikan diri dengan meninggalkan truk yang dikendarainya. Sementara seorang sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku mengangkut kayu yang diperoleh dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, tanpa dilengkapi dokumen legal yang dipersyaratkan untuk pengangkutan hasil hutan.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru, yang diduga berperan sebagai pihak yang mengatur pengangkutan kayu tersebut.
Beberapa saat setelah sopir diamankan, P datang ke Polsek Bunut untuk menanyakan keberadaan kendaraan yang dibawanya. Berdasarkan keterangan sopir, penyidik langsung mengamankan P guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 unit truk Mitsubishi warna kuning nomor polisi BM 8113 TY; 1 unit truk Hino Dutro warna hijau nomor polisi BM 9750 CJ; Sekitar 12 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Penyidik menegaskan, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi pengangkutan hasil hutan, tetapi juga sebagai dugaan tindak pidana yang berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul kayu, jalur distribusi, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembalakan liar tersebut.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam menindak kejahatan kehutanan yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya alam dan merugikan kepentingan negara. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tulis Komentar