Nasional

Majelis Hakim Tidak Menguraikan Pertimbangan Fakta Hukum Dalam Putusan! Nasrullah SH MH: Hak Masyarakat Harus Dilaksanakan PT. Mitra Unggul Pusaka

Ket.gbr; Sidang lapangan PN Pelalawan perkara PMH (9/11) PT.MUP Vs Wan Ahmat di dua titik yakni pabrik kebun di Desa Segati dan kebun Afd I Desa Gondai, Kecamatan Langgam.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus Perbuatan Melawan Hukum yang telah disidangkan berjilid jilid antara korporasi perkebunan yang beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan antara (Penggugat) Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) terhadap (Tergugat) PT Mitra Unggul Pusaka kian menjadi sorotan diruang publik. Diduga ada kontroversi putusan terhadap kasus ini dan tidak menjadi rahasia umum lagi ditengah masyarakat!

Pertanyaannya? Apakah kekuatan masyarakat yang berdasarkan aturan pemerintah/UU/Permen kandas begitu saja berhadapan dengan istilah mafianya UUD, tentu ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hukum di Republik Indonesia tercinta ini!

Berangkat dari itu semua, sebagaimana keterangan Penasehat Hukum (PH) Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan), Jumat (1/12) dari Kantor Hukum First Law Office Advocate and Law Consultante yakni; Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H, Samuel Sandi Giardo Purba S.H., M.H, Rian Sibarani, S.H, Indra Lukman Siregar, S.H, Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H, Dwi Murniati, S.H, dan Rantika Br. Purba S.H menyebutkan, perkara gugatan Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) terhadap PT Mitra Unggul Pusaka yang sampai sejauh ini belum melaksanakan kewajiban "Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar" telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan melalui "E-court". Putusan tersebut menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke veklaard).

" Kami selaku Kuasa Hukum Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) kecewa dengan Keputusan Majelis Hakim yang tidak menguraikan pertimbangan dalam putusan tersebut, sehingga kami menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Fakta Hukum yang sudah dibuktikan dalam proses persidangan." Pungkas Nasrullah SH MH.

Nah, untuk itu kami selaku Kuasa Hukum akan melakukan Upaya Hukum Banding Ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dalam memperjuangkan Hak Masyarakat yang harus dilaksanakan oleh PT Mitra Unggul Pusaka selaku pemilik Izin Usaha Perkebunan, tegasnya.

Selanjutnya ditambahkan Samuel Sandi Giardo Purba S.H., M.H, "Kami juga sudah mendaftarkan gugatan terhadap PT Mitra Unggul Pusaka yang prinsipal penggugat merupakan masyarakat prioritas pertama penerima "Fasilitasi Lahan Kebun Masyarakat" sebagaimana dalam lampiran 2 Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar."

" Ya benar gugatan tersebut telah didaftarkan atas restu Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) selaku Pucuk segala Batin dan Penghulu Penghulu di Kerajaan Pelalawan." tukas Nasrullah SH MH.

Lanjut sebut Nasrullah, gugatan tersebut juga sudah teregister dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2023/PN.PLW yang sudah dijadwalkan sidang pertama pada tanggal 21 Desember 2023.

" Kami selaku (PH) Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dan Prinsipal Penggugat 67/Pdt.G/2023/PN.PLW akan terus mengupayakan terjaminnya hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh PT. Mitra Unggul Pusaka." tutupnya.


(red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar