Majelis Hakim Tidak Menguraikan Pertimbangan Fakta Hukum Dalam Putusan! Nasrullah SH MH: Hak Masyarakat Harus Dilaksanakan PT. Mitra Unggul Pusaka

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kasus Perbuatan Melawan Hukum yang telah disidangkan berjilid jilid antara korporasi perkebunan yang beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Pelalawan antara (Penggugat) Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) terhadap (Tergugat) PT Mitra Unggul Pusaka kian menjadi sorotan diruang publik. Diduga ada kontroversi putusan terhadap kasus ini dan tidak menjadi rahasia umum lagi ditengah masyarakat!
Pertanyaannya? Apakah kekuatan masyarakat yang berdasarkan aturan pemerintah/UU/Permen kandas begitu saja berhadapan dengan istilah mafianya UUD, tentu ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga hukum di Republik Indonesia tercinta ini!
Berangkat dari itu semua, sebagaimana keterangan Penasehat Hukum (PH) Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan), Jumat (1/12) dari Kantor Hukum First Law Office Advocate and Law Consultante yakni; Fahmi Riau Yanto, S.H., M.H, Samuel Sandi Giardo Purba S.H., M.H, Rian Sibarani, S.H, Indra Lukman Siregar, S.H, Nasrullah Umar Harahap, S.H., M.H, Dwi Murniati, S.H, dan Rantika Br. Purba S.H menyebutkan, perkara gugatan Wan Ahmat (Datuk Engku Raja Lela Putra Wazir Tengku Besar Kerajaan Pelalawan) terhadap PT Mitra Unggul Pusaka yang sampai sejauh ini belum melaksanakan kewajiban "Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar" telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan melalui "E-court". Putusan tersebut menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke veklaard).
Tulis Komentar