Ekonomi

Polemik HGB STC Memanas, PMII Riau Ingatkan: Jangan Sampai Pedagang Jadi Korban

Foto: Supriadi

Beda Tafsir Antar-Pihak Jangan Mengorbankan Kepastian Hukum dan Nafkah Pedagang Sukaramai Trade Centre

 

GARDAPOS.COM, PEKANBARU — Polemik mengenai status 133 Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Centre (STC) Pekanbaru mulai bergeser dari persoalan administrasi dan pengelolaan aset menjadi isu yang menyentuh kepastian hukum serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Di tengah munculnya perbedaan pernyataan mengenai ada atau tidaknya rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpanjangan HGB, Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Riau mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan perbedaan tafsir sebagai polemik antarlembaga.

Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi, menilai persoalan STC harus dibedah berdasarkan fakta, dokumen dan kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, masyarakat—terutama para pedagang—jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan akibat silang pernyataan yang belum memperoleh titik terang.

“Kami melihat perlu adanya komunikasi yang baik dan terbuka antarpihak. Jangan sampai perbedaan pandangan justru terkesan saling menjatuhkan. Yang paling penting adalah duduk bersama, melakukan tabayyun, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Supriadi.

Bukan Sekadar Soal 133 HGB

Menurut Supriadi, substansi persoalan STC tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai apakah Kemendagri pernah atau tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tertentu.

Yang jauh lebih penting adalah apa dasar hukum pengelolaan aset tersebut, bagaimana status masing-masing HGB, siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, serta bagaimana nasib para pedagang yang menggantungkan kehidupan ekonominya di kawasan STC.

Sebelumnya muncul pemberitaan mengenai pernyataan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Pekanbaru, yang menyebut Kemendagri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa 133 HGB milik pedagang STC tidak dapat diperpanjang.

Pernyataan tersebut kemudian diluruskan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Pemkot Pekanbaru disebut tidak pernah menyatakan adanya rekomendasi Menteri Dalam Negeri mengenai STC, melainkan berkonsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Perbedaan narasi inilah yang menurut PMII Riau perlu segera dijernihkan.

Sebab ketika sebuah kebijakan menyangkut aset daerah, hak atas tanah dan aktivitas perdagangan masyarakat, setiap pernyataan publik semestinya bersandar pada dokumen dan kewenangan yang jelas.

Jangan Biarkan Pedagang Terjebak dalam Ketidakpastian

STC bukan sekadar bangunan atau kumpulan unit ruko.

Di balik setiap pintu toko terdapat pedagang, pekerja, keluarga dan aktivitas ekonomi yang bergantung pada keberlangsungan kawasan tersebut.

Karena itu, setiap keputusan mengenai status dan pengelolaan STC memiliki konsekuensi sosial yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administratif.

“Jangan sampai persoalan ini justru merugikan masyarakat dan pedagang. Pemerintah, DPRD, pedagang serta seluruh pihak terkait harus duduk bersama mencari jalan keluar yang legal, adil dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat,” tegas Supriadi.

Framing persoalannya pun, menurut PMII Riau, harus dikembalikan kepada kepentingan publik.

Apakah ada pelanggaran hukum?

Bagaimana sebenarnya status aset dan HGB tersebut?

Siapa yang memiliki kewenangan mengambil keputusan?

Apa konsekuensi kebijakan terhadap para pedagang?

Dan yang tidak kalah penting: Apa solusi yang paling memberikan kepastian hukum tanpa mematikan aktivitas ekonomi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih substantif daripada sekadar mempertentangkan pernyataan satu pejabat dengan pejabat lainnya.

PMII: Konsultasi Pemerintah Harus Transparan

Supriadi menilai langkah Pemkot Pekanbaru berkonsultasi dengan lembaga dan instansi terkait merupakan bagian dari kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

Namun, kehati-hatian tersebut juga harus berjalan beriringan dengan transparansi informasi kepada masyarakat.

“Kalau memang pemerintah sedang melakukan konsultasi, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai apa yang dikonsultasikan, dasar hukumnya apa dan bagaimana arah penyelesaiannya. Jangan sampai ruang informasi justru dipenuhi spekulasi,” katanya.

Dengan demikian, konsultasi antarlembaga tidak berhenti menjadi proses birokrasi di balik meja, tetapi menghasilkan kepastian yang dapat dijelaskan kepada publik.

DPRD dan Pemkot Jangan Terjebak Polemik

Dalam perspektif demokrasi, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang wajar.

Namun, perbedaan itu harus berujung pada fungsi pengawasan dan pencarian solusi, bukan saling mempertentangkan narasi di ruang publik.

PMII Riau mengingatkan agar Pemkot dan DPRD Pekanbaru mengedepankan komunikasi kelembagaan.

Jika terdapat perbedaan informasi mengenai rekomendasi Kemendagri, maka dokumen dan hasil konsultasi harus menjadi rujukan.

Bukan persepsi. Bukan asumsi. Bukan pula perang pernyataan.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui persoalan secara utuh dan media dapat memberitakannya secara berimbang.

Tabayyun Sebelum Membentuk Opini

Supriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun konteksnya.

Menurut dia, era digital membuat sebuah pernyataan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada proses klarifikasinya.

Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan tabayyun sebelum mengambil kesimpulan.

“Tidak semua informasi yang beredar harus langsung dipercaya. Masyarakat harus bijak memilih dan memilah pemberitaan. Kedepankan tabayyun, klarifikasi dan komunikasi yang baik,” ujarnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena polemik STC berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila masyarakat menerima informasi yang berbeda-beda tanpa penjelasan yang memadai.

STC dan Ujian Kepastian Hukum

Pada akhirnya, persoalan STC sesungguhnya merupakan ujian bagi tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan.

DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Pedagang memiliki hak memperoleh kepastian atas keberlangsungan aktivitas ekonominya sesuai ketentuan hukum.

Sementara masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi yang benar.

Semua kepentingan tersebut seharusnya bertemu pada satu titik:

kepastian hukum dan kepentingan publik.

Bukan pada siapa yang paling keras menyampaikan pernyataan.

Jangan Sampai Polemik di Atas Meja, Pedagang yang Membayar Harganya

STC pada akhirnya bukan sekadar persoalan 133 HGB.

Di balik angka tersebut terdapat manusia dan kehidupan ekonomi.

Ada pedagang yang menunggu kepastian.

Ada pekerja yang menggantungkan penghasilan.

Ada keluarga yang membutuhkan keberlanjutan usaha.

Karena itu, setiap keputusan harus dihitung bukan hanya dari sisi administrasi dan aset, tetapi juga dari sisi dampak sosial dan ekonomi.

PMII Riau mendorong seluruh pihak untuk menghentikan perdebatan yang kontraproduktif dan segera membuka ruang dialog bersama.

Pemkot, DPRD, instansi pertanahan, pihak terkait, perwakilan pedagang dan unsur masyarakat perlu duduk dalam satu meja untuk membuka seluruh persoalan secara transparan.

Jika persoalannya hukum, selesaikan dengan hukum.
Jika persoalannya administrasi, buka dokumennya.
Jika persoalannya aset daerah, jelaskan dasar pengelolaannya.
Dan jika dampaknya menyangkut nafkah masyarakat, jangan abaikan suara pedagang.

Sebab pada akhirnya, pemerintahan dinilai bukan dari seberapa keras lembaga mempertahankan narasinya, tetapi dari seberapa mampu negara memberikan kepastian dan melindungi masyarakatnya.

STC boleh menjadi aset yang diperdebatkan. Tetapi jangan sampai pedagang menjadi korban dari ketidakpastian.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar