Galian C Ilegal Kerumutan Dibongkar Polisi: Excavator Disita, Jejak Tambang Sebulan Jadi Sorotan
Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:26:28 WIB
Ket gbr: Tersangka AP. (Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga berlangsung tanpa perizinan di Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dihentikan aparat. Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan satu unit excavator Komatsu PC200 yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Kerumutan, turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 17 Agustus 2026.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan.
Yang membuat perkara ini menarik bukan semata-mata satu unit alat berat yang disita.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, aktivitas penambangan tanah urug tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Pusat.
Artinya, penyidik kini tidak hanya berhadapan dengan persoalan satu aktivitas tambang yang ditemukan di lapangan, tetapi juga memiliki ruang untuk mendalami berapa lama aktivitas berlangsung, siapa yang menguasai lahan, siapa pemilik atau pengendali alat berat, ke mana material dibawa, siapa pembelinya, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Bukan Sekadar Persoalan Izin
Dalam rezim hukum pertambangan, legalitas bukan persoalan administratif yang dapat dianggap sepele.
Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha. Ketentuan tersebut mencakup berbagai bentuk izin pertambangan, termasuk IUP, IUPK, IPR, SIPB dan izin terkait lainnya.
Dengan demikian, apabila penyidik membuktikan bahwa aktivitas pengambilan tanah urug tersebut merupakan kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, persoalannya dapat bergeser dari sekadar pelanggaran administratif menjadi dugaan tindak pidana pertambangan.
Pasal 158 UU Minerba menjadi salah satu ketentuan pidana yang lazim digunakan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang memenuhi unsur pidananya.
Karena itu, pembuktian perkara tidak cukup hanya dengan menunjukkan adanya excavator di lokasi. Yang harus dibuktikan adalah seluruh rangkaian perbuatannya.
Excavator Hanya Ujung dari Rantai Aktivitas
Satu unit Komatsu PC200 warna kuning kini menjadi barang bukti.
Namun, secara investigatif, alat berat tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai rantai aktivitas pertambangan.
Siapa pemilik excavator?
Siapa yang menyewa atau mengoperasikannya?
Siapa yang memerintahkan penggalian?
Berapa volume tanah yang telah dikeruk selama kurang lebih satu bulan?
Ke mana tanah urug tersebut dibawa?
Siapa penerima atau pembelinya?
Apakah ada transaksi?
Dan apakah aktivitas tersebut telah menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan lingkungan, gangguan drainase atau dampak terhadap masyarakat sekitar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada operator lapangan, sementara pihak yang mungkin menjadi pemodal, pemilik alat, pengendali kegiatan atau penerima manfaat tidak tersentuh.
Polisi: Tidak Ada Toleransi
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan merusak lingkungan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum melakukan aktivitas tambang.”
Pernyataan tersebut menegaskan dua dimensi yang hendak disentuh polisi: kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Sebab, ketika tanah dikeruk tanpa tata kelola pertambangan yang sah, persoalannya tidak berhenti pada ada atau tidaknya dokumen izin. Dampak terhadap tata ruang, lingkungan, keselamatan kerja, jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material hingga potensi kerugian negara juga patut menjadi bagian dari pengawasan.
Mengapa Baru Terungkap Setelah Berjalan Sebulan?
Keterangan bahwa aktivitas diduga telah berlangsung sekitar satu bulan menghadirkan pertanyaan lanjutan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Jika benar kegiatan berlangsung selama periode tersebut, bagaimana aktivitas itu dapat berjalan tanpa terdeteksi lebih awal?
Apakah lokasi tersebut berada di kawasan yang memang rawan aktivitas galian?
Apakah pernah ada laporan masyarakat?
Apakah pemerintah kelurahan atau kecamatan mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah ada pengawasan terhadap lalu lintas alat berat dan kendaraan pengangkut material?
Dan yang tidak kalah penting: apakah lokasi tersebut memiliki status ruang dan peruntukan lahan yang memungkinkan aktivitas pengambilan tanah?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Justru merupakan bagian dari prinsip transparansi agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif setelah aktivitas berlangsung, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan.
Jangan Berhenti pada Satu Tersangka
AP saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Namun, keberhasilan pengungkapan perkara akan semakin bermakna apabila penyidik mampu mengungkap struktur aktivitas di balik tambang tersebut, tentu berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
KUHP Nasional mengenal pertanggungjawaban pidana terhadap orang yang melakukan sendiri maupun yang turut serta melakukan tindak pidana. Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, konstruksi perkara dapat dikembangkan sesuai fakta hukum yang diperoleh.
Pada tahap ini, seluruh pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
Ujian Penegakan Hukum di Tanah Melayu
Pengungkapan dugaan galian C ilegal di Kerumutan seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang “excavator disita dan satu tersangka diamankan.”
Kasus ini membuka persoalan yang lebih besar tentang bagaimana negara mengawasi aktivitas pertambangan skala lokal.
Sebab pertambangan tanpa izin berpotensi menciptakan persoalan berlapis: kehilangan penerimaan negara, kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan munculnya ekonomi ekstraktif yang berjalan di luar mekanisme hukum.
Karena itu, langkah berikutnya menjadi penting.
Polisi perlu mengurai rantai pemilik alat, pengendali kegiatan, sumber modal, distribusi material dan pihak yang menikmati hasil kegiatan, jika memang bukti penyidikan mengarah ke sana.
Sementara pemerintah memiliki pekerjaan yang tidak kalah penting: memastikan wilayah rawan galian ilegal dipetakan, diawasi dan ditindaklanjuti secara konsisten.
Sebab penegakan hukum yang kuat bukan hanya ketika satu excavator ditemukan.
Penegakan hukum yang benar-benar memberi efek jera adalah ketika negara mampu menghentikan seluruh rantai bisnis ilegal yang membuat aktivitas pertambangan tanpa izin terus hidup.
Saat ini AP dan excavator telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidikan menjadi tahap penting untuk menentukan seberapa jauh perkara ini berjalan dan apakah aktivitas yang disebut telah berlangsung sekitar satu bulan tersebut benar-benar hanya melibatkan satu orang atau merupakan bagian dari rantai kegiatan yang lebih luas.
Tulis Komentar