Lingkungan

Polemik Proyek Tanggul dan Kanal CSR April Group di Desa Sei Ara Pelalawan!

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Sungai merupakan kekayaan Negara dan milik Negara yang harus kita jaga bersama baik itu air maupun keberlangsungan mahkluk hidup dan biota sungainya.

Kegaduhan adanya dugaan alih fungsi sungai dari proyek pembangunan tanggul dan kanal 'CSR' di Desa Sei Ara beberapa hari lalu (6/6) yang mendapat reaksi dari tokoh masyarakat dan anggota BPD Desa Sungai Ara, Syahnur (57). Ia menyayangkan sikap Kepala Desa (Kades) yang tidak mengadakan musyawarah tingkat desa apalagi infonya menggunakan dana CSR April Group (PT RAPP).

Menurut keterangan Syahnur, sikap kepala desa yang tidak mengadakan musyawarah tingkat desa apalagi ini dana CSR tentu untuk orang banyak bukan untuk perorangan atau segelintir kepentingan, seharusnya di buka untuk umum, masyarkat lah yang menentukan apa yang paling krusial atau yang paling utama, apalagi masalah desa sungai ara ini setiap tahunnya permasalahannya infrastruktur jalan, kalaulah macam ini sungai ara takan pernah damai, dan tentram, selagi kepala desa mengutamakan kehendaknya bukan kehendak orang ramai, katanya.

"Proyek CSR, inilah yang terjadi kalau untuk kepentingan kelompok tanpa bermusyawarah hanya menimbulkan polemik dan kegaduhan jadinya." ungkap syahnur.

Saya sudah berulang-ulang mengajak rapat dan musyawarah di tingkat desa ketus Syahnur, untuk mendudukan dan mencari solusi berbagai persoalan namun sampai saat ini Ketua BPD selalu berusaha mencari alasan mungkin dugaan saya sudah duduk dengan pihak desa, kita tak bisa berbuat banyak, ungkapnya kesal.

Masih dalam kasus "warga minta stop proyek tanggul dan kanal bersumber dari dana CSR PT RAPP di Desa Sei Ara" Kecamatan Pelalawan pada beberapa hari lalu yang sempat heboh dan jadi sorotan warganya, menurut pakar lingkungan Dr. Elvriadi (10/6) yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, menjelaskan, bahwa kalau memang ada aktivitas sengaja merubah bentuk dan fungsi sungai yang tidak sesuai aturan dan undang-undang itu bisa di pidana.

"Ya, itu melawan hukum melanggar PP. Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ngak boleh dan harus di pulihkan kembali, untuk mengelola sungai harus ada mekanisme dan aturan yang harus di taati, kalau perusahaan tidak mengelola sesuai dengan Lingkungan Hidup maka itu sudah menyalahi bisa di pidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," tegasnya.

Saya dalam waktu dekat ini, InsyaAllah Rabu depan turun langsung ke desa Sungai Ara untuk mengecek langsung tanggul yang di duga telah merusak lingkungan dan merubah bentuk sungai tersebut, pungkas Elviriadi.

Sementara itu dari GERAKAN PEMUDA PEDULI PELALAWAN juga mengecam keras proyek pekerjaan tanggul dan kanal yang tidak mengantongi izin rekomendasi DLH dan Amdal, kita gak begitu tahu berapa besar kerusakan yang di sebabkan pembuatan tanggul tersebut di Desa Sungai Ara Program CSR April Group perusahaan yang mendunia tersebut.

Menurut Ketua GP3 yang biasa di sapa Joekampe, kita menyayangkan pembuatan tanggul ini tidak melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten dan 'ninik mamak cerdik pandai' sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Desa Sungai Ara.

"Ya, kita sudah surati Bupati-wabup Pelalawan untuk menurunkan secepatnya Tim Investigasi dari pakar lingkungan dan Gakkum KLHK untuk meninjau langsung dugaan kerusakan sungai kampar ini." Ungkap Joe.

Kemudian lanjutnya, kami menyambut baik kedatangan pakar Lingkungan di desa kami yang akan datang pada Rabu depan. Hal ini penting bagi masyarakat selain memberikan edukasi dan pencerahan tentang lingkungan sehingga kedepan tidak ada lagi oknum yang merusak lingkungan hidup khususnya sungai dan hutan di Kabupaten Pelalawan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar