Keterangan tersebut disampaikan terkait Mosi Tidak Percaya terhadap Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk oleh Gubernur Riau.
Meskipun dilanda kekecawaan, Aspirasi yang ingin kami sampaikan melalui aksi massa akhirnya ditiadakan demi menghargai kebijakan PPKM yang ada di Kota Pekanbaru. Rekomendasi peniadaan aksi yang kami peroleh dari Polresta Pekanbaru tersebut akan kami ganti dengan Menggelar Konferensi Pers Lapangan dengan standar Prokes yang ketat.
Maka kami mengundang kepada segenap Insan Pers di Riau dengan sukarela menghadiri Konferensi Pers tentang KADO UNTUK PANITIA KERJA DPR RI UNTUK EVALUASI DAN PENGUKURAN ULANG HGU,HGB DAN HPL dari HIPEMAROHI (Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir) Pekanbaru. Yang akan dilaksanakan Pada:
Hari/Tanggal: Senin, 13 September 2021, Pukul: 14:00 wib, Tempat: Depan kantor DPRD Provinsi Riau.
Sekilas, HIPEMAROHI akan menyiarkan aspirasi Kejahatan pertanahan di Provinsi Riau yang masih terus berlangsung hingga kini. Satu per satu kawasan hutan Riau terus digerus, tanah dikuasai serampangan. Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Perizinan Lahan Perkebunan di DPRD Riau misalnya, sebelumnya menemukan terdapat jutaan hektar lahan yang digarap secara ilegal dan ada yang berada dalam kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan sawit. Selain itu ditemukan pula perusahaan yang membuka areal kebun di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) atau bahkan mengembangkan lahan untuk perkebunan sawit tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang digariskan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Harapan terhadap SATGAS Penertiban Perkebunan Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pun tak bisa dihandalkan. Tidak ada transparansi atas kinerja yang telah mereka lakukan. HIPEMAROHI Pekanbaru dengan tegas menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap Satgas tersebut. Kami meminta KPK melakukan monitoring terhadap personil SATGAS yang berpotensi terbukanya ruang permufakatan jahat bermotif GRATIFIKASI.
HIPEMAROHI Pekanbaru pun melakukan pemantauan langsung di lapangan guna membuktikan apakah kawasan hutan di Riau telah dikuasai oleh perusahaan kebun kelapa sawit secara Ilegal. Terbatas, HIPEMAROHI mengamati langsung terhadap suatu kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Medan (Sebelumnya Kecamatan Pujud) Kabupaten Rokan Hilir-Riau. Berdasarkan pengembangan investigasi, perkebunan tersebut tersinyalir sebagai kegiatan usaha yang menduduki, merambah, mengerjakan, dan/atau mengusahakan Kawasan Hutan tanpa izin atau dilakukan secara tidak sah untuk kegiatan perkebunan.
Oleh karenanya, HIPEMAROHI Pekanbaru menginginkan bahwa hukum harus ditegakkan terhadap setiap orang dan/atau badan hukum yang terkait, demi terwujudnya pengaturan hukum yang adil, bermartabat, dan tuntas. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum terhadap keberadaan aktivitas perkebunan dalam Kawasan Hutan dan untuk menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak merugi secara ekologi dan ekonomi.
HIPEMAROHI Pekanbaru telah mempelajari secara seksama bahwa seluruh kegiatan usaha/budidaya perkebunan kelapa sawit di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu tindakan penyelidikan,penyidikan dan penindakan oleh stage holder terkait, untuk mevalidasi temuan yang telah kami lakukan.
Kehadiran PANJA DPR RI di Riau diharapkan tidak hanya menjalani kunjungan seremonial dalam mengevaluasi pelanggaran-pelanggaran Hak Atas Tanah di Provinsi Riau. Karena kami meyakini bahwa PANJA DPR RI UNTUK EVALUASI DAN PENGUKURAN ULANG HGU,HGB dan HPL menyadari betul pengelolaan kekayaan Sumber Daya Alam kita harus dioptimalkan demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sebagai mana di amanahkan UUD 1945.
Hormat Kami,
HIPEMAROHI Pekanbaru
KHOIRUN AZWANDI / Presiden Mahasiswa
Wassalamualaikum Wr. Wb
[]**
Tulis Komentar