Politik

Jelang Pilkada Serentak 2024 Bawaslu Pelalawan Evaluasi Panwascam, Andrizal S.Sos: Penilaian Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI

(Sumber: Bawaslu Pelalawan, foto Ist)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mulai mengevaluasi petugas Petugas Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) 'existing' untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Demikian keterangan Ketua Bawaslu Andrizal Tambusai S.Sos kepada gardapos, Kamis (25/4/2024) di Pangkalan Kerinci.

Ketua Bawaslu Pelalawan kembali menegaskan, bahwa penilaian ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Bawaslu RI. Pihaknya akan segera menilai apakah anggota 'Panwascam' yang terbentuk pada Pemilu (Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak tahun 2024, red) yang lalu apakah masih memenuhi syarat atau tidak.

Perekrutan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk persiapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

"Ya, ada 36 petugas 'Panwascam' yang tersebar di 12 kecamatan yang akan kita evaluasi," pungkas Andrizal.

Hal penting yang dievaluasi oleh 'Bawaslu' adalah terkait kinerja 'Panwascam' selama Pemilu (Pileg & Pilpres, red) tahun 2024 yang lalu. Jika nantinya hasil evaluasi terdapat petugas yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos, maka akan dilakukan perekrutan 'adhoc' secara terbuka. Maka itu diperlukan tanggapan dan masukan dari masyarakat ke 'Bawaslu' Pelalawan.

Kemudian Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Pelalawan Bambang Sugi Hartono S. Sos., menjelaskan, "Secara rinci dalam tahapan itu, pelaksanaan evaluasi kinerja 'Panwascam Existing' dilakukan pada tanggal 26 - 27 April 2024. Kemudian konsultasi kepada 'Bawaslu' Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai 'Panwascam Existing' dilakukan 28 - 30 April 2024.

Kemudian lanjutnya metode 'existing' ini akan dilakukan evaluasi kinerja yang penilaiannya dilakukan oleh 'Bawaslu' Kabupaten Pelalawan. Jika hasil 'existing' nya memenuhi syarat (MS) maka tidak dibuka pendaftaran baru.

Tapi, apabila pada saat 'existing' hasil penilaian kinerja ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) maka dibuka pendaftaran baru untuk kecamatan yang terdapat kekosongan anggota 'Panwascam' nya.

Informasi, bagi pelamar yang ingin mengupdate informasi dapat mengunjungi laman website Bawaslu Pelalawan pada link https://Pelalawan.bawaslu.go.id serta media sosial Bawaslu Kabupaten Pelalawan atau datang langsung ke kantor Bawaslu Pelalawan, di Jl. Tengku Abdul Jalil, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, tutup Bambang.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar