Berlanjut! Sidang Gugatan PMH Terhadap PT MUP Tidak Melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dalam Proses Perpanjangan Hak Guna Usaha
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 3 janda miskin warga langgam versus PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), dan serta turut tergugat Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Pertanian, Kamis siang (2/5/2024) di PN Pelalawan kembali masuk pada agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat.
Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum ini dihadiri tiga orang hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH. Usai pemeriksaan bukti surat dari penggugat sidang ditutup dan kembali diagendakan pada tanggal 16 Mei 2024.
Pantauan gardapos, kasus/konflik agraria ini beberapa tahun ini terus menjadi atensi publik khususnya masyarakat adat kabupaten pelalawan. Dimana gugatan 3 orang janda warga langgam ini terkait perbuatan melawan hukum sebab diduga PT. MUP tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam proses perpanjangan:
- Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 6.485,196 ha yang berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00019;
- Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 7.665,604 Ha yang berada di kabupaten pelalawan dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 00024.

Tulis Komentar