Hukrim

Berlanjut! Sidang Gugatan PMH Terhadap PT MUP Tidak Melakukan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dalam Proses Perpanjangan Hak Guna Usaha

Sidang lanjutan gugatan PMH 3 janda miskin langgam versus PT. MUP, Kamis (2/5) di PN Pelalawan (gbr dok gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 3 janda miskin warga langgam versus PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), dan serta turut tergugat Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Pertanian, Kamis siang (2/5/2024) di PN Pelalawan kembali masuk pada agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat.

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan terbuka untuk umum ini dihadiri tiga orang hakim yang dipimpin oleh Ellen Yolanda Sinaga, SH.,MH. Usai pemeriksaan bukti surat dari penggugat sidang ditutup dan kembali diagendakan pada tanggal 16 Mei 2024.

Pantauan gardapos, kasus/konflik agraria ini beberapa tahun ini terus menjadi atensi publik khususnya masyarakat adat kabupaten pelalawan. Dimana gugatan 3 orang janda warga langgam ini terkait perbuatan melawan hukum sebab diduga PT. MUP tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam proses perpanjangan: 
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 6.485,196 ha yang berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00019;
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 7.665,604 Ha yang berada di kabupaten pelalawan dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 00024.

Dan, dari beberapa agenda persidangan turut tergugat Kementrian Pertanian Republik Indonesia tidak pernah menghadiri proses persidangan!?

"Ya, sidang hari ini adalah agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat, karena masih ada bukti surat yang harus kita hadirkan sehingga sidang hari ini hanya bisa sidang pada pembuktian surat, dan untuk selanjutnya sidang kembali diagendakan dan telah disepakati dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 yaitu masuk pada agenda saksi", pungkas Penasehat Hukum (PH) Penggugat; Rian Adelima Sibarani, SH.

Usai persidangan tidak ada pernyataan resmi disampaikan oleh pihak tergugat dan turut tergugat 1 kepada gardapos dalam hal kasus ini.

Kemudian lanjut Rian, tadi juga hadir dari pihak kuasanya PT MUP dan kuasa dari turut tergugat 1(satu) dari Kementrian ATR/BPN, dan dari Kementrian Pertanian hingga saat tidak ada hadir, ungkapnya.

"Ya, harapan kami kedepannya kita masih tetap optimis, bahwasanya pengadilan menerima gugatan kita, karena inikan menyangkut kepentingan masyarakat juga." ujar Rian.

Penegasannya adalah pada Permentan 18/2021 terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat. "Kita (Pihak Penggugat,red) harus tekankan juga kepada pihak PT. MUP dan juga Kementrian terkait dalam hal ini agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, PT Mitra Unggul Pusaka segera melaksanakan kewajibannya dan Kementrian juga melaksanakan apa yang menjadi pekerjaannya terkait dalam hal pengawasan serta pelaksana undang undang yang mereka bawahi." tutup Rian.


(gp1)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar