Lingkungan

Selain PT SLS Perusahaan Lain Beroperasi Di Pelalawan Harus Bertanggungjawab Terhadap Kerusakan Lingkungan, Pemda Jangan Tutup Mata!

PT Sari Lembah Subur anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan-Riau menanam komoditi sawit di pinggir DAS. (Sumber foto: LAR)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) telah diatur sedimikian rupa, untuk penanaman komoditi sawit yaitu berkisaran antara 100 Meter sungai besar dan 50 Meter sungai kecil.

Namun faktanya jauh panggang dari api untuk dilaksanakan. Hal tersebut bisa dilihat pada fakta lapangan karena lemahnya pengawasan oleh instansi pemerintah di era-reformasi hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Ketua Lingkar Aktifis Riau (LAR) Endri Lafranpane kepada gardapos.com, Jumat 7 Mei 2021 bahwa berkaitan dengan esensi aturan yang telah dibuat, berbeda dengan salah satu Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Pelalawan, sebut saja perusahaanya PT Sari Lembah Subur (SLS, anak dari perusahaan PT. Astra Agro Lestari) yang mana sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Pelalawan-Riau dengan secara sengaja menanam komoditi sawit di pinggir DAS.

"Memang benar PT. SLS menanam komuditi sawit di pinggir DAS, seharusnya perusahaan ini menjaga DAS demi keberlangsungan Flora dan Fauna yang hidup disepanjang sungai. Namun lihat fakta saat ini dimana kondisi sungai tidak lagi asri" ungkap Ketua Lingkar Kativis Riau (LAR) Endri Lafranpane.

Sementara lanjut Endri, PP No. 38 Tahun 2011 mengatur tentang larangan perusakan DAS.

"Kita ketahui berasama bahwa setiap manusia atau siapun dilarang melakukan perusakan DAS termasuk pencemaran sungai" kata Endri.

Keasrian sungai yang seharusnya membuat flora dan fauna terjaga dengan baik sehingga akan membuat kondisi alam dan manusia bersahabat.

"Saya menegaskan kepada pihak perusahaan mengembalikan lagi wujud sungai yang alami, jangan rusak sungai, jangan jadikan sungai untuk kepentingan pribadi" pungkas Endri.

Harapan Ketua LAR kedepan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawam agar komitmen dan bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan serta menjaga lingkungan hidup dan juga berharap kepada Pemerintah Daerah Pelalawan khususnya jangan lalai dalam pengawasan, pengawalan dan pemantauan terhadap lingkungan hidup.

"Saya berharap kepada seluruh perusahaan dibidang HGU maupun HTI bertanggungjawab dan jangan terus merusak lingkungan hidup, jaga dan rawat, ikuti aturan dan UU yang berlaku, dan juga saya berharap kepada Pemerintah Daerah agar tidak tutup mata dan telinga terkait persoalan lingkungan hidup, jadi jaga dong sungai, danau dan sebagainya, ini milik kita, milik masyarkat Pelalawan" tutup Endri.*[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar