Nasional

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Penanganan Karhutla Riau: ‘Jangan Tunggu Api, Cabut Izin Korporasi Jika Terbukti Membakar’

(Sumber foto: Tangkapan Layar Siaran Bito Pers, Media dan informasi Sekretariat Presiden).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau di Posko Aju Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Senin (24/8/2026). Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi nasional terhadap langkah pengendalian Karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten Pelalawan.

Dalam rapat yang dihadiri jajaran kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, BMKG, Basarnas, BPBD, Forkopimda Riau, serta unsur terkait lainnya, Presiden menegaskan bahwa penanganan Karhutla harus mengedepankan kecepatan, pencegahan dini, sinergi lintas lembaga, dan penegakan hukum tanpa kompromi.

Laporan BNPB Provinsi Riau menyebutkan, hingga 24 Agustus 2026 terdapat 306 titik panas (hotspot) yang terpantau di wilayah Riau. Dari jumlah tersebut, terdapat 7 titik yang telah berkembang menjadi titik kebakaran (fire spot) yang tersebar di empat kabupaten, yakni Pelalawan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kampar.

Dari tujuh titik tersebut, kondisi terbesar berada di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dengan luas terdampak sekitar 700 hektare, serta Kabupaten Kampar sekitar 10 hektare. Total luas kebakaran aktif yang masih dalam penanganan diperkirakan mencapai sekitar 900 hektare.

Sementara itu, akumulasi Karhutla sejak Januari hingga Agustus 2026 di Provinsi Riau mencapai 16.277,50 hektare, dengan jumlah hotspot mencapai 10.514 titik dan fire spot sebanyak 521 titik yang sebagian besar telah berhasil dipadamkan.

Presiden: Jangan Tunggu Api Membesar

Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan tegas agar seluruh unsur tidak menunggu hotspot berubah menjadi kebakaran besar.

“Begitu ada hotspot, segera masuk ke titik itu. Jangan tunggu menjadi titik api. Langsung lakukan tindakan,” tegas Presiden.

Presiden meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan seluruh perangkat desa memperkuat deteksi dini serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Menurut Presiden, masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan harus didampingi pemerintah, bukan dibiarkan melakukan pembakaran secara mandiri.

“Kalau mereka butuh membuka lahan, laporkan kepada kepala desa, camat atau bupati. Pemerintah harus membantu. Tidak boleh liar,” ujarnya.

Korporasi Terlibat Pembakaran, Izin Harus Dicabut

Salah satu pesan terkuat Presiden dalam rapat tersebut adalah terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam Karhutla.

Presiden meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi perusahaan memerintahkan atau terlibat dalam praktik pembakaran lahan.

“Kalau ada indikasi korporasi menyuruh membakar, saya minta polisi, kejaksaan dan intelijen selidiki. Kalau terbukti, cabut izinnya. Korporasi apapun, saya tidak main-main,” kata Presiden.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak hanya akan mengejar pelaku pembakaran skala kecil, tetapi juga akan mengawasi tanggung jawab pemegang konsesi dan korporasi yang memiliki kewajiban menjaga wilayah operasinya.

Kerumutan Pelalawan Menjadi Perhatian Khusus

Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut.

Kecamatan Kerumutan yang memiliki karakteristik kawasan gambut menjadi salah satu lokasi dengan penanganan terbesar. Pemerintah bersama aparat gabungan melakukan berbagai strategi, mulai dari pemadaman langsung, pembasahan lahan, pembuatan sekat kanal, embung air hingga penggunaan helikopter water bombing.

BNPB melaporkan, operasi udara telah menggunakan lima helikopter water bombing dengan total distribusi air mencapai sekitar 41,8 juta liter untuk membantu pemadaman di lokasi sulit dijangkau.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk meningkatkan curah hujan dan menjaga kelembaban kawasan gambut.

Kekuatan Gabungan 14 Ribu Personel Dikerahkan

Dalam penanganan Karhutla Riau, pemerintah menyiapkan sekitar 14.362 personel Satgas darat, didukung unsur TNI, Polri, BNPB, BPBD, Manggala Agni dan instansi terkait.

Strategi penanganan dilakukan melalui: pemadaman langsung di titik api; pendinginan kawasan bekas terbakar; pembangunan sekat kanal dan sekat bakar; patroli udara dan darat; edukasi masyarakat; dan penegakan hukum.

Kapolda Riau dalam laporan penegakan hukum menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga 2026 telah terdapat 94 laporan polisi dengan 106 tersangka terkait Karhutla.

Khusus tahun 2026, terdapat 33 laporan polisi dengan 36 tersangka dengan luas area terbakar mencapai 806,57 hektare.

Kapolda juga menjelaskan bahwa sebagian besar kasus Karhutla berasal dari faktor manusia, baik disengaja maupun kelalaian.

Presiden Apresiasi Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Daerah

Menutup rapat, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama seluruh unsur yang terlibat dalam penanganan Karhutla Riau.

Presiden menilai pola kerja bersama antara TNI, Polri, pemerintah daerah, BNPB dan masyarakat merupakan model yang perlu diterapkan di wilayah lain.

“Ini teamwork. Saya senang dengan istilah gotong royong. Semua unsur bergerak bersama,” ujar Presiden.

Presiden juga meminta laporan perkembangan penanganan Karhutla terus disampaikan, khususnya penyelesaian sekitar 900 hektare area yang masih menjadi perhatian.

Analisis: Pencegahan Harus Mengalahkan Kebakaran

Rapat koordinasi tersebut menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani Karhutla. Penanganan tidak lagi hanya berorientasi pada pemadaman setelah api muncul, tetapi diarahkan pada pencegahan berbasis deteksi dini, penguatan infrastruktur air, pengawasan kawasan, dan penegakan hukum.

Namun tantangan terbesar tetap berada pada aspek pengawasan.

Kawasan gambut memiliki karakter berbeda dibanding wilayah lain. Api yang terlihat kecil dapat berkembang luas karena bara dapat bertahan di bawah permukaan tanah.

Karena itu, keberhasilan penanganan Karhutla tidak hanya diukur dari jumlah api yang padam, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang.

Pesan Presiden menjadi garis tegas:

Tidak boleh ada pembiaran. Tidak boleh ada pembakaran. Dan tidak boleh ada korporasi yang merasa kebal terhadap hukum.

Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi persoalan hukum, ekonomi, kesehatan publik, dan tanggung jawab negara menjaga ruang hidup masyarakat.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar