Nasional

HGU PT GHM Dipersoalkan, Pemerintah Diminta Buka Data: Konflik Agraria atau Ada Maladministrasi yang Merugikan Warga dan Negara?

(Sumber foto: Tim APDK Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN — 
Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT GHM di Desa Labuhan Bilik, Kabupaten Pelalawan, kini tidak lagi sebatas perdebatan mengenai lahan dan kepentingan masyarakat. Sejumlah pertanyaan mengenai luasan HGU, status administrasi wilayah, pemanfaatan lahan, kewajiban terhadap masyarakat hingga aspek penerimaan daerah menuntut jawaban berbasis dokumen dan verifikasi pemerintah.

Konflik agraria di Desa Labuhan Bilik, Kabupaten Pelalawan, kembali membuka pertanyaan serius mengenai status penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT GHM.

Pada Rabu (19/8/2026), Ali Surya Pratama dari Aliansi Pemuda Desa Kubangan (APDK) Pelalawan bersama Kepala Desa Labuhan Bilik, Ketua BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat melakukan audiensi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan.

Ali menyebutkan, bahwa audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan yang diklaim berkaitan dengan HGU PT GHM, termasuk dugaan penelantaran lahan, komitmen pemberdayaan masyarakat, perbedaan data luasan areal, persoalan administrasi wilayah, hingga pertanyaan mengenai kontribusi pajak dari lahan yang secara administratif disebut berada di Kabupaten Pelalawan.

Kehadiran lintas-instansi tersebut membuat persoalan HGU PT GHM tidak lagi sekadar menjadi perdebatan antara masyarakat dan perusahaan. Ada persoalan administrasi pemerintahan, pertanahan, perkebunan, fiskal daerah dan kepentingan masyarakat yang membutuhkan penjelasan resmi.

Sejumlah instansi hadir, yakni Dinas Perkebunan, perwakilan Bapenda, Tapem, BPN Pelalawan, Dinas Lingkungan Hidup, Kasat Intelkam Polres Pelalawan serta pihak perusahaan.

Forum lintas-instansi tersebut semestinya menjadi momentum untuk membongkar persoalan secara objektif, bukan sekadar mempertemukan klaim masyarakat dengan penjelasan perusahaan. Sebab dalam konflik agraria, legalitas harus bertemu realitas, ungkap Ali.

73 Hektare Jadi Pertanyaan Awal

Salah satu titik yang perlu dijelaskan adalah perbedaan data luasan.
Dalam audiensi disebutkan pernah dilakukan pengukuran yang menghasilkan luas sekitar 1.785 hektare, sementara data/peta perusahaan disebut menunjukkan sekitar 1.712 hektare.

Jika kedua angka tersebut berasal dari dokumen resmi, terdapat selisih sekitar 73 hektare. Pertanyaannya sederhana:
Ke mana 73 hektare tersebut?

Apakah perbedaan metode pengukuran, perubahan peta, perbedaan antara luas sertifikat dengan luas efektif, atau terdapat persoalan administrasi lain?

Jawabannya harus berasal dari BPN melalui dokumen HGU, surat ukur, peta bidang dan koordinat, bukan sekadar pernyataan lisan.

Dari 1.785 Hektare Menjadi 1.712 Hektare, Data Mana yang Harus Dijadikan Rujukan?

Salah satu persoalan yang mencuat adalah mengenai luas areal.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam audiensi, sebelumnya telah dilakukan pengukuran oleh Tim Pemerintahan Kabupaten (Tapem) bersama pihak perusahaan dan disebut menghasilkan luasan sekitar 1.785 hektare.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, masyarakat memperoleh informasi bahwa peta dari perusahaan menunjukkan luasan sekitar 1.712 hektare. Jika kedua angka tersebut benar-benar berasal dari dokumen resmi, terdapat selisih sekitar 73 hektare.

Angka itu bukan persoalan kecil.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sederhana tetapi fundamental:
Apa dasar perbedaan 73 hektare tersebut? Apakah karena perbedaan metode pengukuran? Apakah terdapat perbedaan antara luas HGU dengan luas efektif areal yang dapat diusahakan? Apakah ada perubahan peta bidang? Atau terdapat perbedaan antara data administratif, peta perusahaan dan data pertanahan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak didasarkan pada pernyataan lisan semata.

Dokumen HGU, sertifikat, surat ukur, peta bidang, koordinat dan data resmi BPN perlu dibuka serta dicocokkan.
Di sinilah BPN Pelalawan memiliki posisi penting untuk memberikan kepastian mengenai objek, letak, luas dan status hak atas tanah tersebut.

Permendagri 29/2018 Bukan Sekadar Soal Tapal Batas

Dalam audiensi, muncul pula rujukan terhadap Permendagri Nomor 29 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur Batas Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Regulasi itu ditetapkan pada 2018 dan memang dimaksudkan untuk memberikan kepastian batas administrasi kedua kabupaten.

Namun, perlu dibedakan secara hukum antara batas administrasi pemerintahan dengan status hak atas tanah. Artinya, fakta bahwa suatu areal secara administratif berada di Kabupaten Pelalawan tidak dengan sendirinya membatalkan atau mengubah HGU yang diterbitkan oleh pejabat pertanahan.

Sebaliknya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara lokasi HGU, sertifikat, peta bidang dan batas administrasi, maka persoalan tersebut justru membutuhkan verifikasi resmi dan lintas-instansi.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan sekadar: “Mengapa HGU terbit di Inhil?”

Melainkan: Di mana sebenarnya objek HGU tersebut menurut sertifikat dan surat ukur? Bagaimana koordinatnya? Apakah objeknya berada dalam wilayah administrasi Pelalawan? Dan apakah data pertanahan tersebut telah konsisten dengan batas daerah yang ditetapkan Permendagri 29/2018?
Itulah pertanyaan hukum yang harus dijawab berdasarkan dokumen.

HGU Terbit 2020, Lahan Disebut Lama Tidak Produktif/Tida Digarap

Masyarakat juga menyampaikan bahwa sebagian lahan telah lama tidak dimanfaatkan dan bahkan disebut menjadi semak belukar serta beberapa kali mengalami kebakaran. Jika klaim tersebut benar, persoalannya perlu diuji lebih jauh.

Sebab pertanyaan hukumnya bukan apakah PT GHM memiliki HGU, tetapi:
Apakah pemegang HGU telah menjalankan kewajiban pemanfaatan dan pemeliharaan tanah sesuai ketentuan yang melekat pada hak tersebut?

Status “tanah telantar” tentu tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan klaim masyarakat. Harus ada pemeriksaan dan penetapan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Administrasi Pelalawan, HGU Disebut Terbit di Inhil

Persoalan lain yang mengemuka adalah lokasi administratif HGU. Masyarakat mempertanyakan bagaimana HGU dapat terbit di Indragiri Hilir apabila objek lahannya secara administratif disebut berada di Pelalawan.

Namun persoalan ini juga harus dibedakan antara batas administrasi daerah dan status hak atas tanah. Karena itu, yang harus dibuka pemerintah adalah: Di mana koordinat objek HGU sebenarnya?

Jika koordinat dan peta bidang menunjukkan objek berada di Pelalawan, bagaimana pencatatan administrasinya?

Dan jika sebagian objek bersinggungan dengan wilayah administrasi lain, bagaimana status serta batasnya?

CSR, Kemitraan dan Hak Masyarakat

Persoalan lain yang mencuat adalah komitmen perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Sebelumnya, pada 7 April 2026, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait CSR dan komitmen 20 persen plasma yang disebut melibatkan PT RSTM, PT RSUP dan PT GHM.

Menurut APDK, sampai audiensi 19 Agustus 2026, realisasi komitmen PT GHM yang dipersoalkan masyarakat belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan. Namun, persoalan ini juga membutuhkan pemetaan hukum yang presisi.

Kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar memang memiliki dasar regulasi, antara lain Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yang saat ini berstatus berlaku.

Karena itu, publik perlu mengetahui: berapa luas IUP atau areal usaha yang menjadi dasar perhitungan;
siapa calon penerima;
berapa luas kebun masyarakat yang menjadi kewajiban;
bagaimana bentuk kemitraannya;
apakah sudah ada perjanjian;
berapa realisasi fisiknya;
siapa yang melakukan verifikasi;
dan apa hambatan yang menyebabkan pelaksanaan belum terealisasi.

Dengan demikian, perdebatan tidak berhenti pada istilah “20 persen belum ada”, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan kewajiban hukum yang sebenarnya.

Jika terdapat komitmen yang belum terealisasi, publik berhak mengetahui dokumen komitmennya, dasar hukumnya, siapa penerima manfaatnya, berapa luas atau nilai kewajibannya, serta sejauh mana realisasinya.

Ini penting karena konflik agraria sering kali tidak hanya muncul akibat persoalan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga karena ketidakjelasan hubungan antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah.

Pajak: Apakah Pelalawan Mendapat Haknya?

Pihak perusahaan disebut menyatakan taat pajak. Jika demikian, persoalan berikutnya bukan menuduh perusahaan tidak membayar pajak.

Justru pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka: Objek pajaknya tercatat di mana? Dibayarkan melalui mekanisme apa? Dan bagaimana distribusi penerimaannya kepada daerah sesuai ketentuan?

Bapenda Pelalawan memiliki ruang penting untuk memberikan penjelasan tersebut. Sebab jika objek secara administratif berada di Pelalawan, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana kontribusi fiskal dari aktivitas pemanfaatan lahan tersebut tercatat dalam sistem penerimaan daerah.

Masyarakat Minta Lahan Dikembalikan kepada Negara

Kepala Desa Labuhan Bilik dalam audiensi disebut kembali menegaskan aspirasi masyarakat agar lahan tersebut, apabila memang memenuhi kriteria tertentu, dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dapat didistribusikan kepada masyarakat. Aspirasi tersebut memiliki dimensi sosial yang kuat.

Namun, secara hukum, pencabutan atau hapusnya HGU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuntutan masyarakat atau keputusan pemerintah desa. Harus ada mekanisme pertanahan yang sah.

Jika suatu kawasan atau tanah ditetapkan sebagai objek penertiban dan kemudian memenuhi tahapan hukum yang ditentukan, barulah dapat masuk ke mekanisme pendayagunaan sesuai regulasi. PP 48/2025 sendiri mengatur penertiban serta pendayagunaan kawasan telantar dan Tanah Cadangan Umum Negara.

Artinya, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kembali tanah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam proses hukum dan administrasi pertanahan yang dapat diuji, bukan sekadar konflik antara masyarakat dengan perusahaan.

Apakah Ini Maladministrasi?

Pertanyaan mengenai dugaan maladministrasi baru dapat dijawab setelah proses administrasi dan kewenangan diperiksa.

Namun indikasi yang patut diuji antara lain: apakah terdapat ketidaksesuaian data luas HGU; apakah terdapat ketidaksesuaian administrasi wilayah; apakah proses penerbitan dan pengelolaan HGU telah sesuai prosedur; apakah kewajiban pemegang HGU telah dilaksanakan; apakah pemerintah pernah melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan; dan apakah terdapat kerugian masyarakat atau negara/daerah akibat tindakan atau kelalaian tertentu.

Maladministrasi tidak otomatis berarti korupsi.

Tetapi apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, pemberian imbalan, kolusi, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara hukum yang lebih serius.

Jangan Tuduh Kongkalikong Sebelum Dokumen Dibuka

Inilah batas penting dalam pemberitaan, ungkap Ali.

Saat ini, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi korupsi atau kongkalikong antara perusahaan dan pejabat.

Tetapi terdapat cukup banyak pertanyaan yang layak dijawab secara resmi.

Dan justru karena belum ada kesimpulan, pemerintah seharusnya tidak alergi terhadap pemeriksaan.
Buka dokumen HGU.
Buka peta dan koordinatnya.
Buka data pengukuran.
Buka status kewajiban kemitraan.
Buka data pengawasan pemanfaatan lahan.
Buka mekanisme penerimaan pajaknya.

Jika semuanya sesuai hukum, transparansi justru akan memperkuat posisi pemerintah maupun perusahaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, negara memiliki kewajiban melakukan koreksi sesuai hukum.

Konflik Agraria Tidak Boleh Dibiarkan Menjadi Konflik Persepsi

Kasus Labuhan Bilik memperlihatkan problem klasik konflik agraria: masyarakat memiliki pengalaman dan klaim lapangan, perusahaan memiliki dokumen legalitas, sementara pemerintah memiliki kewajiban memastikan keduanya berada dalam koridor hukum.

Karena itu, negara tidak boleh hanya menjadi mediator yang meminta masyarakat dan perusahaan berdamai.
Negara harus menjadi penjamin kepastian hukum.

Jika HGU sah dan kewajibannya dipenuhi, katakan secara terbuka.
Jika terdapat persoalan administrasi, perbaiki. Jika terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, paksa pemenuhannya sesuai kewenangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan.

Dan apabila ditemukan bukti penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum tidak boleh ragu menindaklanjutinya.

Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya 1.785 atau 1.712 hektare lahan.
Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, hak masyarakat, kewibawaan pemerintah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya agraria.

Konflik agraria tidak akan selesai dengan seremoni audiensi. Ia selesai ketika status tanah terang, data terbuka, kewajiban dipenuhi, hak masyarakat terlindungi, dan apabila ada pelanggaran hukum benar-benar ditegakkan.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar