Nasional

RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Keseriusan Pemberantasan Korupsi, Prabowo Dorong DPR Segera Bergerak

Prof Yusril (Sumber foto: Tangkapan Layar net)

GARDAPOS.COM, JAKARTA – Komitmen pemberantasan korupsi kembali diuji melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Presiden Prabowo Subianto telah meminta DPR segera membahas regulasi tersebut, yang dinilai penting untuk memperkuat kemampuan negara memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam wawancara dengan wartawan pada September 2025. Menurut Yusril, dorongan Presiden kepada DPR menunjukkan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan apakah RUU tersebut berasal dari inisiatif pemerintah maupun DPR. Yang terpenting, proses legislasi segera berjalan.

“Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan dan meminta kepada DPR untuk segera membahas rancangan undang-undang ini,” ujar Yusril.

RUU Sudah Lama Masuk Agenda Legislasi

Yusril menjelaskan, RUU Perampasan Aset bukanlah gagasan baru pada pemerintahan Prabowo. Rancangan tersebut telah diajukan pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo pada 2023.

Pada saat itu, pemerintah telah menunjuk sejumlah menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR. Namun, menurut Yusril, pembahasan RUU tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Situasi tersebut kemudian mendapat dorongan baru setelah Prabowo meminta pimpinan DPR agar segera mengambil langkah pembahasan.

Dalam perkembangan berikutnya, Menteri Hukum juga telah melakukan pembahasan di DPR berkaitan dengan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam Prolegnas 2025–2026.

Bagi agenda pemberantasan korupsi, masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas menjadi titik penting. Namun, masuk Prolegnas bukan berarti persoalan selesai. Tantangan berikutnya justru berada pada substansi dan proses pembahasannya.

Negara Tidak Cukup Hanya Memidanakan Pelaku

Secara konseptual, pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai pemidanaan pelaku. Ada persoalan yang tidak kalah penting, yakni bagaimana negara mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Di sinilah RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis.

Selama ini, proses hukum perkara korupsi pada umumnya berorientasi pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, sekaligus memungkinkan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang tersedia dalam hukum positif.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, penguatan kewenangan tersebut sekaligus harus diimbangi dengan perlindungan hak warga negara, kepastian hukum, mekanisme pembuktian yang jelas, pengawasan terhadap aparat, serta tersedianya upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.

Artinya, undang-undang yang kuat bukan sekadar undang-undang yang memberikan kewenangan besar kepada negara, tetapi juga memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang.

Yusril: Pemerintah Siap Membahas Kapan Saja

Yusril menegaskan pemerintah pada prinsipnya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila DPR telah menyerahkan rancangan tersebut kepada Presiden.

Bahkan, menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempersoalkan apabila DPR mengambil alih inisiatif pembentukan RUU tersebut, termasuk melakukan revisi atau penambahan materi.

“Pada sisi pemerintah, pemerintah siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden,” kata Yusril.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa bola legislasi berada pada dua institusi: DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang bersama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.

Karena itu, persoalannya kini bukan lagi sekadar apakah pemerintah mendukung RUU Perampasan Aset. Pertanyaan yang lebih substansial adalah seberapa serius DPR dan pemerintah menerjemahkan dukungan politik tersebut menjadi produk hukum yang berkualitas.

Momentum Memutus Mata Rantai Korupsi

RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih besar daripada sekadar instrumen tambahan pemberantasan korupsi. Jika dirancang secara tepat, regulasi tersebut dapat memperkuat pendekatan follow the money, mengejar aliran uang dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pendekatan tersebut penting karena korupsi pada akhirnya bukan hanya soal pelaku yang masuk penjara, tetapi juga mengenai aset dan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kejahatan.

Negara dapat kehilangan daya cegah apabila pelaku dihukum, tetapi hasil kejahatan tetap dapat dinikmati oleh pelaku, keluarga, jaringan atau pihak lain yang secara hukum terbukti terkait.

Namun, efektivitas RUU tersebut nantinya sangat bergantung pada rumusan akhirnya. Negara memang membutuhkan instrumen yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, tetapi masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa mekanisme tersebut berjalan berdasarkan due process of law, bukan sekadar kekuasaan administratif.

Dengan demikian, dorongan Presiden Prabowo kepada DPR menjadi momentum yang patut diuji melalui kerja legislasi yang konkret.

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum orang. Negara harus mampu memastikan hasil kejahatan tidak tetap menjadi milik pelaku. Tetapi dalam mengejar aset tersebut, negara juga wajib memastikan hukum tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pada titik inilah RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu ujian penting: apakah Indonesia mampu membangun instrumen hukum yang cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus cukup adil untuk melindungi hak setiap warga negara.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar