Hukrim

Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan, Lima Pelaku Ditangkap, Merkuri dan Emas Disita

(Sumber foto: Humas Polres Pelalawan).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali dibuktikan. Aparat gabungan Polres Pelalawan dan Polsek Ukui membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga telah merusak kawasan hutan dan mengancam ekosistem Sungai Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam operasi yang digelar Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, petugas mengamankan lima orang pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan, tepatnya di Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga.

Ironisnya, dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial A.H. (17) dan R.A. (15). Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial M.R.S. (47), B.M. (57) dan H.P.M. (49) yang berprofesi sebagai petani.

Terungkap Berkat Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin, S.H., M.H. bersama personel turun langsung ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mendapati para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan di tepian sungai yang berada dalam kawasan hutan. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari dan berhasil memperoleh tiga pentolan emas.

Merkuri Disita, Sungai Terancam Tercemar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI, antara lain: 3 unit mesin robin; 1 botol air raksa (merkuri); 1 selang hisap; 2 dulang warna hitam; 6 lembar karpet; 1 elbow; 1 jeriken berisi Pertalite; dan 3 pentolan emas hasil penambangan.

Keberadaan merkuri menjadi perhatian serius aparat karena bahan kimia tersebut dikenal berbahaya dan berpotensi mencemari sungai serta merusak ekosistem apabila digunakan dalam proses pemurnian emas.

Polisi Buru Pemodal dan Penadah

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

"Penambangan tanpa izin selain merugikan negara juga berpotensi mencemari sungai dan merusak kawasan hutan. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemilik modal maupun penadah hasil tambang," tegas AKP Thomas.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023; serta
- ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar