Sengketa Gelar Adat Langgam Jangan Salah Alamat, LAMR Bukan Penentu Suksesi Adat Kerajaan Pelalawan
(Foto Ilustrasi.net).
Oleh: Redaksi
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Polemik pengakuan gelar Datuk Engku Raja Lela Putra di Kepenghuluan Besar Kampung Langgam kembali mencuat ke ruang publik. Namun di balik tuntutan sejumlah pihak kepada Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan, muncul pertanyaan mendasar: apakah lembaga yang dituju memang memiliki kewenangan menetapkan atau membatalkan gelar adat yang berasal dari struktur adat Kerajaan Pelalawan?
Dalam tradisi hukum adat Melayu, persoalan suksesi, penobatan, pencabutan, maupun legitimasi gelar adat bukan semata-mata persoalan organisasi kemasyarakatan, melainkan merupakan kewenangan lembaga adat yang secara historis menjadi pewaris sistem adat dan institusi kerajaan.

Tulis Komentar