KMPRJ Desak Penegakan Etik dan Hukum atas Ricuh DPRD Riau: Kekerasan Tak Boleh Mengalahkan Demokrasi
GARDAPOS.COM, JAKARTA – Komunitas Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta (KMPRJ) mendesak agar dugaan kericuhan yang melibatkan dua anggota DPRD Provinsi Riau diproses melalui mekanisme etik dan hukum secara objektif. Dari sudut pandang hukum, organisasi tersebut menilai setiap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga negara tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai marwah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
Ketua Umum KMPRJ, Habza Jusbil Aktro, menyatakan insiden yang bermula dari ketegangan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga berujung pada bentrokan fisik merupakan peristiwa yang sangat disayangkan.
Menurutnya, DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian perbedaan pendapat melalui musyawarah, argumentasi, dan mekanisme kelembagaan, bukan melalui tindakan yang mengarah pada kekerasan.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya kericuhan yang melibatkan sesama anggota DPRD Provinsi Riau. DPRD merupakan lembaga terhormat yang menjadi simbol demokrasi dan tempat rakyat menitipkan aspirasi. Oleh karena itu, setiap persoalan semestinya diselesaikan melalui dialog yang beradab, bukan dengan tindakan yang justru mencoreng kehormatan lembaga," ujar Habza dalam keterangan tertulis.
Penegakan Hukum Harus Objektif
KMPRJ menilai penanganan perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut mengapresiasi langkah kepolisian yang disebut sedang melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut secara profesional dan objektif.
Dalam perspektif hukum, dugaan tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik maupun di lingkungan lembaga negara tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
KMPRJ menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam penanganan perkara, termasuk apabila pihak yang terlibat merupakan pejabat publik.
Badan Kehormatan Diminta Bertindak
Selain proses hukum, KMPRJ juga mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau segera menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Habza, penegakan kode etik merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas lembaga legislatif serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
"Yang paling utama saat ini adalah mengembalikan fokus DPRD pada tugas konstitusionalnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Riau," katanya.
Minta Publik Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
KMPRJ juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar di media sosial dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat sampai terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan agar tidak memperkeruh situasi politik di Provinsi Riau.
Momentum Perbaiki Budaya Politik
Menutup pernyataannya, Habza berharap insiden tersebut menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun budaya politik yang lebih santun, dewasa, dan berintegritas.
"Masyarakat Riau merindukan pemimpin yang mampu memberikan teladan. Politik harus menjadi ruang pengabdian, bukan arena konflik. Sudah saatnya seluruh pihak bersama-sama mengembalikan marwah DPRD Provinsi Riau sebagai lembaga yang bermartabat, profesional, dan mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," tegasnya.

Tulis Komentar