GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A (44), warga Kecamatan Ukui, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/7/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja kering, serta alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan, S.Sos., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Ukui.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai arahan Kapolda Riau untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas AKP T. Siahaan.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menjelaskan, Tim Opsnal yang dipimpinnya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik asoy merah yang berisi sejumlah narkotika dan perlengkapan pendukung.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 3 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,31 gram;
- 7 butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram;
- 1 paket diduga ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram;
- 1 unit timbangan digital warna hitam;
- 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik;
- 1 bal plastik klip warna merah;
- 1 plastik asoy warna merah; dan
- 1 unit telepon genggam Android merek Samsung warna biru.
Polisi Buru Pemasok
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi penyidik dan kini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, ganja kering disebut diperoleh dari seseorang berinisial PJ, yang juga masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Penyidik Satresnarkoba Polres Pelalawan kini terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pemasok maupun pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelalawan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang bersih dari narkoba.
Tulis Komentar