Hukrim

Bertahun Tahun Lamanya Saridi Dipermainkan Mafia Tanah, Akhirnya Melaporkan Kasusnya Ke Polres Pelalawan

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Bertahun tahun lamanya mafia tanah Oknum Eks Kades Terbangiang memainkan tipuan muslihatnya memperdayai Saridi (43) warga Desa Trimulya Jaya ini untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibelinya, akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke penegak hukum di Polres Pelalawan.

Keterangannya kepada media yang telah didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Fam’S Law Firm, Saridi telah melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang berinisal MR pada 27 Maret 2023 lalu. Berselang dua hari, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Pelalawan.

Kasus Saridi ini jadi sorotan diruang publik khususnya di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sebelumnya, pihak Saridi sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan pihak Pemerintah Desa Terbangiang, namun tidak menemukan hasil kesepakatan.

Ironisnya, pihak desa tersebut tidak bisa memberikan jawaban terkait keabsahan SKGR milik Saridi. Menurut informasi dari Kades Terbangiang saat ini, buku register tanah tahun 2017 tidak ada di kantor desa Terbangiang pada saat ini.

Terlebih, lahan yang sempat dipanen Saridi itu, sudah dikuasai oleh orang lain yang merupakan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial NA.

Selain itu, tim kuasa hukum juga sudah melakukan somasi kepada oknum mantan Kades Terbangiang MR. Namun tidak digubris.

“Kita sudah melaporkan oknum mantan Kades Terbangiang itu kepihak Polres Pelalawan, dan terlapor (MR) memang tidak ada iktikad baik lagi untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata tim Kuasa Hukum Saridi, Mahyudi SH dan Syamsul Harifin SH saat jumpa pers, Senin (3/4/2023) di Pangkalan Kerinci.

Kami berharap kasus yang dialami Saridi ini bisa diproses secepatnya, dirinya percaya tim Polres Pelalawan dapat berkerja dengan cepat untuk menuntaskan persoalan hukum yang diduga dilakukan oknum mantan Kades Terbangiang ini, pungkas Mahyudi.

“Ya, kita percayakan saja kepada penyidik Polres Pelalawan. Biarlah mereka berkerja terlebih dahulu, nanti sama sama kita kawal,” ujar Kuasa Hukum Saridi.

Mantan Kades Terbangiang MR di tempat berbeda kepada wartawan mengakui lahan yang sempat dijualnya kepada Saridi, saat ini telah dikuasai Nazar Arnas (anggota DPRD Pelalawan dari Partai PAN, red)

” Nazar Arnas,” kata MR singkat kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa Saridi tidak lagi menginginkan lahan tersebut, sehingga lahan itu di jualnya kepada oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut.

” Karena waktu itu dia (Saridi) tidak lagi menginginkan lahan itu katanya. Dia minta uangnya dikembalikan, maka timbullah surat perjanjian hutang,” ujarnya menjelaskan.

Lanjut MR menjelaskan, bahwa antara dirinya dengan Saridi merupakan persoalan hutang piutang. Dirinya juga mengaku ada pihak lain dibalik persoalan yang saat ini menjeratnya.

” Sebenarnya saya menduga ada orang dibalik layar, sengaja ingin menjatuhkan,” katanya.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar