Hukrim

Pemanggilan Saksi Saksi, Agenda Sidang PMH Terhadap PT MUP Berlanjut 30 Oktober

(Ist).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Belum usainya sidang mediasi gugatan warga terkait Perbuatan Melalawan Hukum (PMH), Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat (penggugat, red) terhadap PT MUP Asian Agri Group (tergugat, red) pada hari Senin (23/10/2023) kembali dibuka untuk umum dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Sidang kasus perkara tindak pidana adanya perbuatan melawan hukum (PMH) terkait tuntutan warga negara/masyarakat adat 20% fasilitas pembangunan kebun masyarakat (fpkms) yang tertuang dalam pasal 7 Peraturan Menteri Perkebunan No/18/ 2021 itu dimulai pada pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Sari / 2 Pengadilan Negeri Pelalawan-Riau.

Penasehat Hukum dari penggugat menghadirkan saksi dari perwakilan masyarakat adat Firmansyah (34) selaku Datuk Batin Mudo Gondai dan Hamri (70) selaku warga masyarakat adat.

Sidang di digelar di PN Pelalawan dihadiri oleh penggugat Penasehat Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH dan Nasrullah Umar SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari, dan turut hadir tergugat 1 dari Kementrian ATR/BPN Fuad. Sementara turut tergugat 2 dari Kementrian Pertanian tidak hadir (mangkir).

Sidang terbuka itu dipimpin oleh Hakim Ketua Elvin Adrian, SH.,MH. Alvin Ramdhan Nur Luis SH.,MH. anggota, Muhammad Ilham Mirza, SH.,MH anggota.

Dalam persidangan itu Hakim Ketua dan anggota memberikan berbagai pertanyaan kepada saksi terkait lahan PT MUP, izin, pendataan calon pekebun dan peran Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat dalam memberikan gugatan kepada PT MUP seluas 20% dari luasan perusahaan grup Asian Agri itu.

Berbagai pertanyaan yang diajukan Dewan Hakim, PH saksi dengan tenang dan jelas menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan para saksi.

Sidang berikutnya keterangan Saksi dan ahli pada tanggal 30 Oktober minggu depan.


(red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar