Hukrim

Sebulan Diduga Bawa Kabur Siswi 14 Tahun, Pria Asal Pekanbaru Diamankan Polsek Pangkalan Kuras

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kuras mengamankan seorang pria berinisial AF (25) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dugaan melarikan anak di bawah umur. Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga korban yang diterima kepolisian pada Minggu (26/7/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VII/2026/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau.

Korban dalam perkara ini adalah AYK (14), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Berawal Pergi ke Pasar Malam

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban pergi ke pasar malam di wilayah Batang Kulim bersama seorang temannya.

Namun hingga larut malam korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Keesokan harinya, keluarga berupaya mencari keberadaan korban dengan mendatangi rumah temannya. Dari penelusuran tersebut, keluarga memperoleh informasi bahwa korban diduga sedang bersama pacarnya.

Pencarian terus dilakukan oleh pihak keluarga. Sekitar satu bulan kemudian, korban akhirnya kembali ke rumah bersama seorang pria berinisial AF, warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor selama kurang lebih satu bulan.

Polisi Bergerak Lakukan Penyidikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Penyidik menerima laporan polisi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP), melakukan pemeriksaan medis (visum) terhadap korban, meminta keterangan saksi-saksi, serta memeriksa korban dan terlapor.

Saat ini, terlapor AF (25) yang berprofesi sebagai wiraswasta telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, penyidik juga menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan melarikan anak di bawah umur.

Kapolres: Kejahatan Terhadap Anak Akan Ditindak Tegas

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Kapolres.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Dugaan tindak pidana yang melibatkan korban di bawah umur tidak hanya memerlukan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga penanganan yang mengedepankan perlindungan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan sekitar sangat penting dalam membangun pengawasan serta komunikasi yang intensif dengan anak. Upaya pencegahan melalui edukasi mengenai pergaulan, keamanan digital, dan pelaporan dini apabila anak tidak diketahui keberadaannya menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar