Nasional

Dana Adat Langgam Jadi Bara Konflik: Ketika Investasi Perkebunan Berhadapan dengan Lemahnya Pengawasan Negara

Oleh: Redaksi

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sengketa dana Rp2,7 miliar yang menyeret Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam, Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) tidak semestinya dibaca hanya sebagai perkara siapa menerima dan siapa harus mengembalikan uang.

Di balik gugatan perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara mengawasi hubungan antara investasi perkebunan, hak masyarakat adat, kewenangan representasi adat, pembayaran kompensasi atau manfaat, serta tata kelola dana yang lahir dari hubungan bisnis tersebut?

Pertanyaan itu penting karena sengketa Rp2,7 miliar berpotensi menjadi hanya satu gejala dari persoalan yang lebih besar: ketika investasi masuk ke ruang sosial masyarakat adat, tetapi mekanisme verifikasi, transparansi, pengawasan dan penyelesaian konflik tidak berjalan secara kuat, uang yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan justru berpotensi berubah menjadi sumber konflik.

Dalam perkara yang sedang berjalan, pihak penggugat mempersoalkan pembayaran Rp2,7 miliar kepada Nasrullah karena statusnya sebagai Penghulu Besar Langgam ketika pembayaran dilakukan dipersoalkan. Sementara pihak Nasrullah menyatakan dana tersebut telah dibagikan kepada anak kemenakan.

Perbedaan posisi tersebut kini menjadi objek pembuktian di pengadilan.

Namun, ada persoalan yang tidak kalah penting untuk dipertanyakan: mengapa sebuah pembayaran yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat berujung pada sengketa mengenai siapa yang sebenarnya berwenang menerima dan mengelolanya?

Ketika Dana Masyarakat Justru Menjadi Sumber Konflik

Secara hukum, keberadaan investasi perkebunan tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pengelolaan yang tertib, transparan dan bertanggung jawab.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan menempatkan keberlanjutan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan dan kearifan lokal sebagai bagian dari asas penyelenggaraan perkebunan. Regulasi tersebut juga mengatur pembinaan dan pengawasan serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perkebunan.

Karena itu, ketika relasi perusahaan dengan masyarakat adat menghasilkan dana bernilai miliaran rupiah, persoalannya tidak cukup selesai dengan pertanyaan uang sudah dibagikan atau belum?”

Yang harus dibuka adalah seluruh rantai hukumnya:

Siapa yang menjadi pihak dalam perjanjian?

Siapa yang berhak menerima pembayaran?

Siapa yang secara sah mewakili masyarakat adat?

Apa dasar verifikasi penerima?

Apakah perusahaan mengetahui adanya perubahan status pihak yang menerima?

Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban setelah dana dicairkan?

Dan siapa yang mengawasi seluruh proses tersebut?

Jika pertanyaan-pertanyaan dasar itu tidak memiliki jawaban administratif dan hukum yang terang, maka konflik hampir pasti akan mencari jalannya sendiri.

Negara Jangan Hanya Hadir Setelah Konflik Meledak

Di sinilah posisi pemerintah perlu dipertanyakan secara objektif.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika konflik sudah masuk pengadilan, masyarakat sudah terbelah, atau dana sudah menjadi objek gugatan.

Fungsi pemerintah dalam tata kelola pertanahan dan perkebunan semestinya juga mencakup pencegahan konflik, pengawasan, validasi data, penataan administrasi, perlindungan hak masyarakat serta memastikan setiap aktivitas pemanfaatan tanah berjalan sesuai hukum.

Dalam konteks hak ulayat, pemerintah bahkan memiliki instrumen administrasi yang semakin jelas. Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk pemeliharaan data dan informasi tanah ulayat.

Artinya, problem masyarakat adat tidak seharusnya dibiarkan berada dalam wilayah abu-abu administrasi.

Semakin tidak jelas status tanah, struktur representasi adat, batas kewenangan dan dokumen hubungan dengan perusahaan, semakin besar ruang konflik untuk tumbuh.

Jangan Sampai "Efisiensi Anggaran" Menjadi Alasan Pembiaran

Pemerintah pusat maupun daerah saat ini memang menghadapi tekanan fiskal dan kebijakan efisiensi anggaran.

Namun, efisiensi anggaran tidak boleh diterjemahkan menjadi efisiensi pengawasan.

Sebab ketika pengawasan melemah, biaya sosial yang muncul justru dapat jauh lebih mahal: sengketa tanah, konflik masyarakat, kriminalisasi, gugatan perdata, konflik antarkelompok, ketidakpastian investasi hingga hilangnya kepercayaan publik kepada pemerintah.

Dalam konteks ini, pemerintah perlu menjawab secara terbuka:

Sudahkah seluruh persoalan agraria dan hubungan perusahaan dengan masyarakat adat di wilayah Langgam diinventarisasi secara menyeluruh?

Jika sudah, apa hasilnya?

Jika belum, mengapa?

Dan jika persoalan telah diketahui sejak lama, apa langkah konkret pemerintah untuk mencegahnya berkembang menjadi konflik hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap pemerintah.

Sebaliknya, justru merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Bahaya Terbesar: Konflik Berawal dari Administrasi yang Tidak Tertib

Kasus dana Rp2,7 miliar memperlihatkan satu pelajaran penting. Konflik agraria sering kali tidak dimulai dari bentrokan.

Ia dapat dimulai dari selembar surat yang tidak diverifikasi, perubahan status seseorang yang tidak diperbarui dalam administrasi, batas kewenangan yang tidak jelas, perjanjian yang tidak dipahami seluruh pihak, atau pembayaran yang tidak memiliki mekanisme transparansi memadai.

Ketika administrasi lemah, konflik sosial mendapatkan bahan bakarnya.

Dalam konteks masyarakat adat, persoalan menjadi lebih kompleks karena terdapat hubungan antara hukum negara, hukum adat, struktur kepemimpinan adat dan kepentingan ekonomi perusahaan.

UU Pokok Agraria sendiri mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak membiarkan persoalan representasi masyarakat adat berkembang tanpa kepastian administratif.

Dari Konflik Dana Menuju Pertanyaan tentang Tata Kelola Investasi

Kasus Langgam juga perlu dilihat dari perspektif yang lebih luas. Investasi seharusnya menghadirkan kepastian bagi tiga pihak sekaligus: negara mendapatkan manfaat dan kepatuhan hukum; perusahaan mendapatkan kepastian berusaha; masyarakat mendapatkan perlindungan hak dan manfaat yang adil.

Jika salah satu mata rantai tersebut putus, investasi justru dapat menghasilkan ketidakpastian.

Karena itu, persoalan PT RSS tidak seharusnya disederhanakan menjadi tudingan bahwa perusahaan adalah penyebab seluruh konflik. Itu merupakan kesimpulan yang harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan proses hukum.

Tetapi perusahaan juga tidak berada di ruang hampa.

Setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah yang memiliki kompleksitas sosial dan agraria harus memiliki tata kelola yang mampu menjawab pertanyaan mengenai siapa pihak yang sah, apa dasar pembayaran, bagaimana proses verifikasi, dan kepada siapa kewajiban perusahaan harus dipenuhi.

Jika ternyata terdapat kekeliruan prosedur, maka pertanggungjawaban harus diuji sesuai hukum.

Jangan Biarkan "Mafia Tanah" Menjadi Label Tanpa Membongkar Sistemnya

Istilah mafia tanah belakangan kerap muncul dalam berbagai konflik agraria.

Namun, istilah tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk melabeli individu atau perusahaan tanpa bukti.

Yang jauh lebih penting adalah membongkar modus dan celah sistemiknya.

Siapa yang menguasai informasi tanah?

Siapa yang memiliki dokumen?

Siapa yang melakukan verifikasi?

Siapa yang menerbitkan atau mengesahkan dokumen?

Siapa yang melakukan pembayaran?

Siapa yang menikmati manfaat?

Siapa yang mengawasi?

Dan ketika terjadi masalah, siapa yang bertanggung jawab?

Jika rantai pertanyaan tersebut tidak pernah dijawab, maka konflik agraria akan terus berulang dengan aktor dan nama yang berbeda.

Inilah yang harus diantisipasi pemerintah.

Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Turun Tangan Secara Terukur

Kasus Langgam semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit administratif dan inventarisasi menyeluruh terhadap hubungan perusahaan perkebunan dengan masyarakat adat.

Bukan untuk menghakimi perusahaan.

Bukan pula untuk membela salah satu kelompok.

Tetapi untuk memastikan seluruh hubungan hukum berdiri di atas dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.

Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan, perkebunan, aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat memetakan setidaknya: status dan riwayat tanah; legalitas serta batas wilayah usaha; status dan struktur masyarakat hukum adat; pihak yang secara sah berwenang mewakili masyarakat; seluruh perjanjian perusahaan dengan masyarakat; mekanisme pembayaran dan penerima manfaat; bukti transfer serta pertanggungjawaban penggunaan dana; perubahan kepemimpinan atau status representasi adat; kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan negara; serta potensi konflik agraria lain yang belum masuk ke proses hukum.

Langkah tersebut jauh lebih produktif dibanding menunggu konflik menjadi perkara di pengadilan.

Rp2,7 Miliar Adalah Alarm, Bukan Sekadar Angka

Sengketa Rp2,7 miliar di Langgam pada akhirnya bukan sekadar perkara uang.

Ia adalah alarm tata kelola.

Alarm bagi perusahaan bahwa setiap pembayaran yang menyangkut masyarakat adat harus memiliki dasar hukum dan verifikasi penerima yang terang.

Alarm bagi masyarakat adat bahwa hak kolektif harus ditopang administrasi dan mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.

Dan alarm bagi pemerintah bahwa investasi tanpa pengawasan yang kuat dapat menciptakan persoalan baru di tengah masyarakat.

Yang sedang diuji di Pengadilan Negeri Pelalawan adalah perkara konkret para pihak. Tetapi di luar ruang sidang, terdapat pertanyaan publik yang lebih besar:

Apakah negara telah melakukan pengawasan sebelum konflik terjadi, atau baru bergerak setelah masyarakat terlanjur berhadapan di pengadilan?

Sebab jika setiap persoalan baru ditangani setelah menjadi gugatan, maka pemerintah hanya akan menjadi pemadam kebakaran konflik, bukan pencegah konflik.

Dan apabila lemahnya pengawasan terus dibiarkan, maka bukan hanya dana Rp2,7 miliar yang dipertaruhkan.

Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum, kepercayaan masyarakat adat, iklim investasi dan kewibawaan negara dalam melindungi hak masyarakat.

Catatan Redaksi (Hukum dan Jurnalistik)

Tulisan ini tidak menyimpulkan bahwa PT Rimbun Sawit Sejahtera, Nasrullah, pejabat pemerintah atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana, mafia tanah, korupsi, atau perbuatan melawan hukum. Status dan kesalahan masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum.

Fokus kritik diarahkan pada kebutuhan transparansi, verifikasi kewenangan, pengawasan pemerintah, administrasi pertanahan, serta pencegahan konflik. UU Perkebunan sendiri menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian dari penyelenggaraan perkebunan, sedangkan regulasi pertanahan telah menyediakan kerangka administrasi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Pertanyaan publiknya sederhana: jika negara mengetahui adanya potensi konflik antara investasi, tanah dan masyarakat adat, mengapa harus menunggu konflik tersebut berubah menjadi perkara di pengadilan?


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar