Hukrim

Tergugat Tidak Hadirkan Saksi dari Warga, Majelis Hakim Minta Sidang Lanjutan Agenda Sidang Lapangan di Lokasi HGU PT MUP Langgam

Sidang Lanjutan Gugatan PMH Kewajiban 20% HGU PT MUP (Asian Agri Group) Langgam, Senin (6/11) di PN Pelalawan.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Ruang Sidang Sari 2 di Pengadilan Negeri Pelalawan sekira pukul 10.00 WIB, Senin (6/11/2023) kembali menjadi saksi sejarah perjuangan masyarakat dan Wazir Pewaris Kerajaan Pelalawan, Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat menggugat (Tergugat) yakni PT MUP (PT Mitra Unggul Perkasa, Asian Agri Group) terkait kewajiban sebagaimana perintah undang-undang dan peraturannya 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat dari luasan HGU.

Pantauan gardapos, diketahui agenda sidang lanjutan hari ini seharusnya agenda sidang pemeriksaan tergugat menghadirkan saksi dari warga. Namun, beberapa waktu setelah Hakim Ketua membuka sidang, tergugat sampaikan tidak menghadirkan saksi dengan alasan pembuktian dirasa cukup.

Melihat kondisi dalam ruang sidang tersebut, tidak seperti sebelumnya ada pergantian, Hakim yang hadir Alvian Adrian SH, MH Hakim Ketua, Alpin Rahmadhan Nurluis SH MH anggota dan Engelia Irine Putri SH, MH anggota mengantikan Ilham Muhammad Irham Mirza, SH, MH.

"Dipersidangan Tergugat sampaikan, bahwa mereka rasa tidak perlu menghadirkan saksi." Katanya.

Dimana sesuai dengan agenda, seharusnya pemeriksaan dari tergugat menghadirkan saksi dari warga, namun setelah Hakim Ketua membuka sidang tergugat malah sampaikan tidak menghadirkan saksi dengan alasan pembuktian dirasa cukup.

"Kemudian sidang sempat diskors majelis hakim selama 10 menit dari pukul 10.35 sampai pukul 10.45 WIB alasan minta waktu diskusi."

Ternyata, skors waktu yang diminta majelis hakim ini terjadi karena penasehat hukum dari penggugat sempat mempertanyakan terkait permohonan penggugat untuk diadakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat.

Setelah skors dicabut hakim menyatakan pada prinsipnya kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan pemeriksaan setempat namun tanggapan tergugat menyatakan keberatan.

Ada yang menarik dari pantauan gardapos dalam proses persidangan ini, kok majelis hakim malah menyatakan agar tergugat mengurus izin untuk masuk wilayah tergugat. Kenapa negara (hakim, red) malah minta izin kepada tergugat mengurus izin masuk wilayah tergugat!

Dari persidangan gugatan PMH ini, Penasehat Hukum Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat masih tetap dengan Kuasa Hukum dari First Law Office Law Advocate and Law Consultante yang diwakili oleh Samuel Sandi Giardo Purba SH MH. Sedangkan dari pihak tergugat PT MUP dihadiri oleh Kuasa Hukum, Budi Herman, Meri Purnama Sari sedangkan dari para tergugat tidak hadir sama sekali.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan, agenda sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 9 November 2023 dengan agenda sidang di lapangan yakni turun meninjau langsung di lokasi HGU PT MUP Langgam.

 

(aps)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar