Nasional

Rp2,7 Miliar Dana Adat Langgam Dipersoalkan: Mediasi Buntu, Sengketa Kewenangan Nasrullah Masuk Meja Hijau

Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sengketa dana Rp2,7 miliar yang berkaitan dengan hak Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam memasuki babak baru. Upaya mediasi dalam perkara Nomor 53 di Pengadilan Negeri Pelalawan tidak menemukan titik temu. Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Nasrullah dan PT Rimbun Sawit Sejahtera (PT RSS) pun berlanjut ke persidangan.

Persoalan ini bukan sekadar tentang apakah dana Rp2,7 miliar telah dibagikan kepada masyarakat atau telah habis. Di baliknya terdapat pertanyaan hukum yang jauh lebih mendasar: siapa yang secara sah memiliki kewenangan menerima dana tersebut ketika pembayaran dilakukan?

Dalam proses mediasi, kuasa hukum Nasrullah menyatakan dana Rp2,7 miliar tersebut telah habis setelah dibagikan kepada anak kemenakan.

Kuasa hukum Nasrullah, Robi, mengatakan pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, tuntutan penggugat agar dana Rp2,7 miliar dikembalikan tidak dapat dipenuhi karena dana tersebut telah didistribusikan.

“Tergugat tidak bisa mengabulkannya karena uang itu sudah dibagikan kepada anak kemenakan dan uangnya sudah tidak ada lagi,” ujar Robi, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tersebut justru menempatkan perkara pada pertanyaan hukum berikutnya: apakah pembagian dana kepada anak kemenakan otomatis membuktikan bahwa penerimaan awal oleh Nasrullah telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah?

Pertanyaan itulah yang kini berpotensi menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan.

Bukan Soal Uang Semata, Tetapi Soal Siapa yang Berwenang

Kuasa hukum penggugat, Samuel Sandi Giardo Purba, menegaskan bahwa pokok persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar mengenai apakah dana tersebut sudah dibagikan atau belum.

Menurut Samuel, pihaknya mempertanyakan dasar pembayaran PT RSS kepada Nasrullah, khususnya karena Nasrullah disebut telah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam ketika dana tersebut dicairkan.

Penggugat juga mempertanyakan apakah PT RSS telah melakukan verifikasi mengenai status Nasrullah sebelum pembayaran dilakukan.

“Apakah PT RSS tidak ada konfirmasi terlebih dahulu kepada Datuk Engku Raja Lela Putra soal status Penghulu Besar Langgam? Kan itu mestinya prosedur wajib,” kata Samuel.

Menurut pihak penggugat, Datuk Engku Raja Lela Putra sebelumnya telah mengirimkan surat kepada PT RSS yang memberitahukan bahwa Nasrullah tidak lagi menjabat sebagai Penghulu Besar Langgam.

Jika dalil tersebut nantinya dapat dibuktikan di persidangan, maka persoalan hukumnya menjadi lebih kompleks. Sebab, pengadilan tidak hanya akan menilai ke mana uang mengalir, tetapi juga dapat menguji dasar kewenangan penerima dan kehati-hatian pihak yang melakukan pembayaran.

Titik Krusial: Nasrullah Masih Berwenang atau Tidak?

Salah satu penggugat, Khairuddin, menyebut inti persoalan berada pada status Nasrullah ketika menerima dana.

Ia menilai persoalan pembagian dana kepada anak kemenakan tidak menjawab pertanyaan mengenai legitimasi penerimaan awal.

“Nasrullah kan bukan penghulu lagi. Itu inti perkaranya. Sudah berstatus anak kemenakan dia,” ujar Khairuddin.

Menurut penggugat, Nasrullah telah diberhentikan sebagai Penghulu Besar Langgam sekitar tiga bulan sebelum dana Rp2,7 miliar diterima.

Pemberhentian tersebut disebut berdasarkan Surat Nomor 113/DE-RLP/WTB-KP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang diterbitkan Datuk Engku Raja Lela Putra.

Sementara itu, pembayaran Rp2,7 miliar disebut dilakukan PT RSS pada Desember 2025.

Rentang waktu inilah yang berpotensi menjadi salah satu titik pembuktian penting dalam perkara.

Jika benar surat pemberhentian telah diterima perusahaan sebelum pencairan, maka pertanyaan hukumnya menjadi semakin tajam: atas dasar apa pembayaran tetap dilakukan kepada Nasrullah?

Sebaliknya, pihak tergugat tentu memiliki ruang untuk membuktikan dasar kewenangan, hubungan hukum, mekanisme pembayaran serta alasan mengapa Nasrullah tetap dianggap sebagai pihak yang berhak menerima dana tersebut.

Semua itu pada akhirnya harus diuji melalui alat bukti di persidangan.

Akta 2012 Menjadi Bagian Penting Sengketa

Sengketa dana tersebut berakar pada perjanjian antara PT RSS dan Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam yang disebut dibuat melalui akta notaris tertanggal 5 Desember 2012.

Dalam perjanjian tersebut, penerima manfaat pembayaran disebut Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam bersama para ninik mamak sebagai representasi anak kemenakan.

Karena itu, gugatan tidak berhenti pada persoalan teknis pencairan dana. Ada setidaknya tiga lapisan persoalan yang kini berhadapan di pengadilan:

Pertama, siapa pihak yang secara sah memiliki kewenangan mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam?

Kedua, apakah PT RSS telah melakukan verifikasi yang memadai sebelum melakukan pembayaran?

Ketiga, apakah dana yang telah diterima dan kemudian dibagikan kepada anak kemenakan telah memenuhi mekanisme serta tujuan sebagaimana diperjanjikan?

Ketiga pertanyaan tersebut memiliki konsekuensi hukum berbeda dan tidak dapat disederhanakan hanya dengan pernyataan bahwa dana telah habis dibagikan.

Penggugat Minta Dana Dikembalikan

Dalam gugatan PMH, para penggugat meminta pengadilan menyatakan Nasrullah dan PT RSS telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta Nasrullah mengembalikan dana Rp2,7 miliar kepada PT RSS.

Selain itu, PT RSS diminta tidak menyerahkan kembali dana tersebut kepada pihak lain sebelum terdapat kepastian mengenai pihak yang sah mewakili Masyarakat Adat Kepenghuluan Besar Langgam.

Dengan demikian, perkara ini memiliki dimensi lebih luas daripada sengketa antara dua pihak.

Ia menyentuh persoalan legitimasi representasi masyarakat adat, kepastian hukum dalam pembayaran, tata kelola dana yang diperuntukkan bagi komunitas adat, serta konsekuensi hukum apabila pembayaran dilakukan kepada pihak yang dipersoalkan kewenangannya.

Mediasi Gagal, Pembuktian Kini Menjadi Penentu

Mediasi telah menjadi ruang bagi para pihak untuk mencari jalan damai. Namun, ketika tuntutan pengembalian Rp2,7 miliar tidak menemukan titik temu, penyelesaian bergeser ke arena pembuktian.

Pihak Nasrullah menyatakan telah menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, penggugat menilai tawaran tersebut tidak menyentuh substansi perkara.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa kedua pihak melihat persoalan dari titik yang berbeda.

Tergugat menitikberatkan pada fakta bahwa dana telah dibagikan kepada anak kemenakan. Penggugat menitikberatkan pada legitimasi Nasrullah ketika menerima dana tersebut.

Di sinilah persidangan akan menjadi arena untuk menguji siapa yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

Pengadilan nantinya akan berhadapan dengan sejumlah pertanyaan penting: bagaimana status Nasrullah pada saat pembayaran dilakukan, apa isi dan kedudukan perjanjian tahun 2012, kapan surat pemberhentian diterima PT RSS, apa dasar perusahaan melakukan pembayaran, serta bagaimana pertanggungjawaban atas dana Rp2,7 miliar tersebut.

Mediasi boleh berakhir buntu. Namun, sengketa Rp2,7 miliar ini baru memasuki tahap pembuktian.

Dan pada tahap itulah, bukan lagi klaim masing-masing pihak yang menentukan, melainkan dokumen, perjanjian, status kewenangan, kronologi pembayaran, serta alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar