Korupsi

Kasus Korupsi! FORMASI Riau Ingatkan Penyidik Polda Tuntaskan Secara Substantif

Direktur FORMASI Riau, Muhammad Nurul Huda.

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Korupsi merupakan masalah yang harus dicegah dan diberantas secara bersama-sama. Karena korupsi bisa merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dalam banyak hal. Sebagaimana roadshow kpk jelajah negeri bangun anti korupsi di provinsi Riau.

Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat Dewan Rokan Hilir Tahun 2017

Fenomena kasus korupsi ini diduga belum sepenuhnya tuntas, setelah bertahun-tahun lamanya pihak aparat penegak hukum (Polda Riau, red) menangani kasus ini dan ber kali-kali di uji Prapid oleh Perkumpulan FORMASI Riau di hadapan pengadilan barulah terungkap adanya tersangka.

Nah, terkait kasus ini, Direktur FORMASI RIAU Muhammad Nurul Huda, Sabtu (7/10/2023) mengungkapkan, walau dugaan korupsi “sppd fiktif di sekretariat dewan rohil tahun 2017” telah ada yang diseret ke pengadilan pelakunya, namun masyarakat masih bertanya-tanya? bagaimana kelanjutan dari oknum-oknum dewan yang mengembalikan kerugian keuangan daerah, pungkasnya.

"Kami dari FORMASI RIAU meminta kepada penyidik Polda Riau yang mengusut dugaan korupsi “sppd fiktif di sekretariat dewan rohil tahun 2017” menjelaskan ke publik, apakah oknum-oknum dewan tahun 2017 yang mengembalikan kerugian keuangan negara ini di proses hukum atau tidak? Jika tidak diproses, penyidik mesti menyebutkan alasannya ke publik, jelas Huda.

Selain itu kata Huda, FORMASI Riau juga meminta agar penyidik memberikan informasi ke publik, kapan oknum anggota dewan Rohil 2017 ini mengembalikan kerugian keuangan negara, sebelum 60 hari atau setelah 60 hari setelah LHP BPK keluar atau setelah dipanggil penyelidik pada saat dilakukan penyelidikan.

Dan, kami FORMASI RIAU juga meminta dari 45 oknum dewan 2017 ini, yang mengembalikan kerugian keuangan negara, sebelum 60 hari atau setelah 60 hari setelah LHP BPK keluar atau setelah dipanggil penyelidik pada saat dilakukan penyelidikan siapa aja, agar publik mengetahuinya, tegas Huda.

"Ya ini penting, karena pengembalian setelah LHP Keluar dan setelah 60 hari LHP keluar apalagi setelah dilakukan penyelidikan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) mempunyai resiko hukum tersendiri dalam perspektif hukum keuangan publik dan/atau UU tipikor". Ungkap Huda.

Ternyata, perjalanan panjang kasus korupsi ini sebagaimana jejak digital yang ada (terungkap,red), untuk mengungkap kasus dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2017 ini, pihak perkumpulan FORMASI RIAU faktanya telah melakukan prapid sebanyak 4 kali terhadap tergugat Kapolda Riau dan turut tergugat Kejati Riau serta Ketua KPK.

Selain itu, FORMASI RIAU juga pernah berjanji, mengatakan jika pengusutan kasus “dugaan korupsi sppd fiktif dewan rohil 2017” ini tidak tuntas secara substantif, FORMASI RIAU akan kembali melakukan gugatan praperadilan jilid 5.

 

(gp7)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar