Nasional

Santer! Bupati Rohil Sudah Dilaporkan Ke KPK RI

Bupati Rohil Dilaporkan ke KPK RI!

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kasus korupsi pejabat daerah kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di provinsi riau akhir-akhir ini jadi sorotan diruang publik terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pemberi dan penerima gratifikasi sebagaimana dilansir dari riausatu.com (25/8) yang diketahui telah dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) terhadap Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istri Sanimar ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta.

Kemudian bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri Sanimar, turut dilaporkan pengusaha bernama Hendri Ardi. Dimana dalam keterangan Afrizal Sintong (25/8) menyebutkan, bahwa ia menilai laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ke KPK RI salah alamat, lantaran menuduh dirinya telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan menerima gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi, katanya.

"(Kasus) Itu sudah SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Apakah kita tak percaya sama penegak hukum, dan orangnya (maksudnya Hendri Ardi) sekarang sudah ditahan di Polresta Pekanbaru," ujar Afrizal Sintong.

Dia beranggapan bahwa laporan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ke KPK RI atas dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri dari pengusaha Hendri Ardi, sudah selesai begitu SP3 dari Polda Riau keluar.

"Alhamdulillah, pihak KPK atensi dengan laporan kita. Dan, laporan kita diterima perihal tambahan alat bukti dan kronologis terjadinya tipikor berujung gratifikasi," ujar Ketua Umum DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, Jumat 25 Agustus 2023.

Dalam surat LSM DPN Gerhana Tunas Bangsa nomor 030/SK/DPN-GTB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023, tercantum kronologis awal terjadinya dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi dari pengusaha Hendri Ardi ke Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istri.

Berikut kronologis terjadinya dugaan tipikor berupa penerimaan gratifikasi yang disampaikan DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa ke KPK RI.

Pertama, sekitar Maret 2022, diduga Sanimar istri Afrizal Sintong, Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, menelepon Yulita Ardi, istri Hendri Ardi, diduga meminta uang sebesar Rp100 juta, dan uang tersebut diantarkan ke Hotel Jatra Pekanbaru.

Kedua, Sanimar dan beberapa asisten pribadinya, Widyawati Chang dan EL, sudah menunggu Yulita Ardi di lobi Hotel Jatra. Hendri Ardi dan istri datang bersama Suhendri (Ucok Ondin), dan Sanimar meminta Yulita Ardi menyerahkan uang tersebut kepada Widyawati Chang. Dan, Widyawati Chang membawa uang tersebut ke atas menggunakan lift Hotel Jatra Pekanbaru.

Ketiga, pada 13 September 2022, diduga Sanimar menelepon Yulita Ardi dengan meminta uang sebesar Rp200 juta, uang tersebut diantar ke Salon M2M, yang beralamat di Jalan Paus, Pekanbaru. Uang tersebut diduga diberikan kepada Nalladia Ayu Rokan, putri Bupati Rohil Afrizal Sintong, di Salon M2M tersebut.

Keempat, pada 8 November 2022, diduga Sanimar menelepon Yulita Ardi meminta uang sebesar Rp500 juta, uang tersebut diantar ke Hotel Jatra Pekanbaru. Sanimar menyuruh asisten pribadinya bernama Rita Wani untuk mengambil uang tersebut di dalam mobil Yulita Ardi, di mana di dalam mobil sudah menunggu Yuda (putra Suhendri/Ucok Ondin) dan Yulita Ardi. Sanimar menunggu di lobi Hotel Jatra, uang tersebut dibawa Rita Wani ke atas lewat lift Hotel Jatra.

Kelima, sekitar November 2022, diduga Hendri Ardi mengantarkan uang sebesar Rp300 juta ke rumah dinas Bupati Rohil di Bagansiapiapi diduga atas permintaan Bupati Rohil untuk proyek Penunjukan Langsung (PL) sebanyak 27 Paket. Uang tersebut diduga diserahkan Yulita Ardi kepada Sanimar di hadapan Suhendri/Ucok Ondin dan Rita Wani, asisten Sanimar.

Keenam, sekitar 26 Desember 2022, diduga Hendri Ardi mengantarkan uang sebesar Rp1 miliar ke rumah Dinas Bupati Rohil di Bagansiapiapi atas permintaan Bupati Rohil Afrizal Sintong yang saat itu baru selesai acara khitanan putranya. Diduga uang tersebut diantar Hendri Ardi ditemani Suhendri/Ucok Ondin dan Hengky.

Ketujuh, sekitar 7 Januari 2023, diduga Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istrinya berangkat ke Malaysia, Rita Wani menelepon Yulita Ardi diduga meninta uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diantar ke Bandara Sultan Syarif Kasim ditemani Rianto dan Maidison Syukur. Sampai di bandara uang tersebut diduga diserahkan kepada Rita Wani, sedangkan Hendri Ardi dan Bupati Rohil Afrizal Sintong duduk minum kopi di bandara.

Kedelapan, sekitar 10 Januari 2023, diduga Bupati Rohil Afrizal Sintong mengirim chatting WA Kepada Hendri Ardi, diduga meminta uang sebesar Rp300 juta. Diduga menyuruh mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank BRI An. Nani Sudiar dengan nomor rekening 002-20104098-4501. Uang tersebut baru bisa ditransfer Hendri Ardi sebesar Rp100 juta melalui m-Banking Mandiri.

Kesembilan, sekitar Februari, Maret, dan April 2023, diduga Saminar meminta dibelikan perhiasan emas 24 Karat kepada Yulita Ardi sekitar Rp400 juta, disaksikan asisten pribadinya Widyawati Chang dan El. Dan, diduga Sanimar sering meminta belanja pakaian, handphone, dan keperluan lainnya melalui asistennya Regina dan May.***


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar