Hukrim

Direktur FORMASI RIAU Sudah Kirim Surat, Tunggu Jawaban Substantif Sebelum Gugat Prapid Kejati Riau

Dr. Muhammad Nurul Huda, Dir FORMASI Riau.

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Persoalan korupsi di Riau tidak ada habis-habisnya, tetapi semangat Kejati Riau mengusut dugaan korupsi cendrung menurun dan terkesan tidak ada kemajuan yang berarti terhadap kasus-kasus yang menjadi perbincangan publik. Hal ini membuat geram Perkumpulan FORMASI RIAU.

Demikian keterangan Direktur Perkumpulan FORMASI RIAU, Muhammad Nurul Huda, Kamis (5/10/2023) mengatakan banyaknya kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan oleh Kejati Riau bisa membuat hukum menjadi tidak berwibawa dan seakan-akan hukum bisa dikendalikan, sehingga keadilan menjadi terkorbankan. Ini tentunya tidak baik bagi masa depan kampanye anti-korupsi kedepannya.

Oleh karena itu, untuk menjaga semangat anti korupsi dan penegakan hukum berbasis keadilan, FORMASI RIAU akan melakukan gugatan praperadilan terhadap 4 perkara dugaan korupsi yang sedang diusut kejati riau dan yang hangat diperbincangkan publik. Kasus-kasus dugaan korupsi tersebut adalah: 1. Dugaan korupsi hibah di Rohil, 2. Dugaan korupsi baznas di Rohil, 3. Dugaan korupsi jual beli proyek di Rohil, dan 4. Dugaan korupsi jembatan di Rohil.

Mengapa semua kasus tersebut hendak di Prapid? Direktur FORMASI Riau, Huda mengatakan, karena banyak kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke kejati riau itu adalah yang terjadi di Rohil dan yang sering dibicarakan masyarakat. Itu belum termasuk kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat di kejari Rohil, pungkasnya.

Oleh karena itu, untuk mendapatkan perkembangan pengusutan 4 kasus dugaan diatas, kami FORMASI RIAU pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 kemarin, sudah mengirimkan surat ke Kejati Riau.

Tentunya, jika surat yang kami kirim itu tidak mendapat jawaban yang substantif, kami akan bawa dan uji pengusutan kasus diatas ke forum praperadilan.

Saat ditanyakan kapan akan di prapid, "ya ini kita menunggu jawaban dari surat kita, kalau tidak ada jawaban, awal bulan depan kami akan daftarkan permohonan prapid-nya, jelas Huda.

Kemudian apakah KPK akan dijadikan turut termohon? Huda dengan tegas mengatakan, "pasti, pastilah KPK akan kami jadikan sebagai turut termohon nantinya, karenakan, KPK adalah “koordinator” pengusutan kasus dugaan korupsi, tutup Huda.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar