Terungkap! Baru 2 Tersangka Kluster ASN Korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019 Diserahkan Penyidik Polda Riau di Kejari Rohil!
GARDAPOS.COM, ROKAN HILIR - Kasus korupsi SPPD Fiktif Dewan Rohil 2014-2019 yang ditangani pihak Polda Riau (Reskrimsus Polda Riau, red) akhirnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terkait kasus korupsi berjamaah (SPPD Fiktif Dewan Rohil, red) yang sebelumnya ini sudah berkali-kali di lakukan Prapid oleh Perkumpulan Forum Masyarakat Bersih Riau (FORMASI RIAU) yang dalam hal ini diwakili Muhammad Nurul Huda, pada akhirnya kasus ini sudah masuk tahap II dan baru menyerahkan kluster ASN kepada tim kejaksaan di Kejaksaan Rokan Hilir.
Sebagaimana dilansir dari gegas.co menyebutkan, bahwa pihak penyidik Polda Riau telah menyerahkan 2 Tersangka dan barang bukti serta berkas acara pemeriksaan (BAP) perkara korupsi "berjamaah" di DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 senilai Rp5,8 miliar.
Tulis Komentar