Total proyek yang diterima mencapai sekitar Rp9,5 miliar di Dinas Pendidikan serta Rp748 juta di Dinas Perkim.
Dalam penyidikan, KPK menduga SAF meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek Dinas Perkim. Nilai fee yang disepakati mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek pendidikan dan Rp126,8 juta dari proyek Perkim.
KPK mengungkap, hingga April 2026, YQB diduga telah menyerahkan uang sekitar Rp800 juta kepada SAF melalui beberapa perantara, termasuk sopir pribadi bupati.
OTT Berujung Penangkapan
Menjelang akhir Juni 2026, SAF kembali diduga meminta tambahan uang sebesar Rp300 juta. Namun YQB hanya menyanggupi Rp100 juta.
Tim KPK yang telah melakukan penyelidikan tertutup kemudian mengikuti proses penyerahan uang tersebut.
Pada Kamis (2/7/2026), uang Rp100 juta diserahkan kepada SYH, orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara, di sebuah kafe di Kota Medan.
Tak lama kemudian, saat SYH menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta tersimpan di bawah jok mobil.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang dari wilayah Langkat, Medan, dan Binjai, termasuk Bupati Langkat, pihak swasta, pejabat dinas, ajudan, sopir bupati, hingga seorang mantan anggota DPRD.
Sita Valuta Asing, Rekening hingga Logam Diduga Platinum
Selain uang Rp100 juta yang diduga menjadi bagian dari komitmen fee proyek, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp1,22 miliar, dua rekening atas nama SAF dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, perangkat elektronik, dokumen, serta puluhan keping logam yang diduga platinum dengan berat sekitar 55 kilogram.
Menurut KPK, logam tersebut masih akan diuji melalui pemeriksaan ahli untuk memastikan jenis dan nilainya.
Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Penyidikan tidak berhenti pada dugaan suap proyek. KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh SAF dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola pemerintahan sekaligus mencederai kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Dua Tersangka Ditahan
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan dua tersangka, yakni SAF selaku Bupati Langkat periode 2025–2030 sebagai penerima suap dan gratifikasi, serta YQB sebagai pihak pemberi.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
SAF ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan YQB dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Medan.
KPK: Praktik Korupsi di Langkat Seolah Berulang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut OTT tersebut menjadi ironi karena terjadi di sela kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), forum yang sejatinya membahas penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa kasus ini merupakan perkara korupsi kedua yang menjerat kepala daerah di Kabupaten Langkat dalam beberapa tahun terakhir.
"Ironisnya, yang bersangkutan sebelumnya merupakan wakil bupati, kemudian menjadi pelaksana tugas bupati, hingga akhirnya terpilih sebagai bupati. Ini menjadi gambaran bahwa praktik korupsi seolah terus berulang di Kabupaten Langkat," ujar Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa instrumen pencegahan korupsi KPK menunjukkan penurunan skor tata kelola Kabupaten Langkat. Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) turun dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) hanya meningkat tipis dari 66,3 menjadi 69,95, yang masih menempatkan daerah tersebut dalam kategori rentan terhadap korupsi.
Redaksi Gardapos Menilai
Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak hanya menyangkut proyek pembangunan, tetapi juga diduga merambah sektor pendidikan, promosi jabatan, hingga pelayanan publik. Penindakan KPK menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui regulasi, melainkan harus disertai komitmen integritas seluruh penyelenggara negara. Di sisi lain, proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tulis Komentar