Nasional

Begini Cara Laporkan Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Riau Kota Pelalawan Rusak dan Berlubang

gbr.ilustrasi kondisi Jalan Lintas Bono (Merawang) Pulau Muda, Pelalawan, Riau (foto Istimewa gpc)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Warga Negara Republik Indonesia selaku pengguna Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau yang membelah Kota Pelalawan kondisi terpantau gardapos, Minggu (25/12/2022) kondisi rusak dan berlubang. Kemana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, ya harusnya bertanggungjawab lah!

Kondisi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera Kota Pelalawan di Provinsi Riau ini sudah wajib dilaporkan sudah bertahun tahun rusak, berlubang diduga tidak memenuhi standar jalan Nasional diperparah lagi minimnya perawatan, hal ini agar segera diperbaiki oleh pihak berwenang.

Caranya, sebagaimana dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Jumat (9/12/2022), katanya pertama Anda harus tahu dulu status jalan tersebut yang terbagi menjadi 5, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, hingga jalan desa.

Kemudian, Anda bisa melaporkan melalui aplikasi Jalan Kita yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store. Lewat aplikasi ini, Anda bisa mencantumkan foto, video, lokasi, kategori jalan, dan detail di kolom catatan.

5 Status jalan yang perlu Anda ketahui, Pertama, Jalan Nasional ini bisa kita ketahui lewat marka yang membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan.

Kedua, Jalan provinsi, jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar-ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

Ketiga, Jalan kabupaten yakni penghubung ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar-ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar-pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

Keempat, Jalan kota adalah bagian dari jaringan jalan sukender yang menghubungkan antar-pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan perumahan atau perkebunan, antar-persil, dan antar-pusat permukiman di kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.

Dan Kelima, Jalan desa yakni jalan terkecil yang menghubungkan antar-kawasan atau antar-permukiman dan menjadi kewenangan Pemerintah Desa.

Sementara untuk jalan nasional, Anda bisa melaporkan kerusakannya melalui laman resmi www.lapor.go.id.

Pastikan Anda sudah menyesuaikan instansi tujuan dengan status jalan dan pemilik kewenangannya agar laporan bisa segera diproses.

(gardapos, red)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar