Diduga Korupsi, HU Mantan Kades Sei Upih Kuala Kampar Ditahan Kejaksaan
GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tanggal 4 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 4 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap tersangka HU selaku mantan Kades Sei Upih Kec. Kuala Kampar Kab. Pelalawan,Riau.
Andre Antonius Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (4/9/2020) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen), ungkapnya.
Kemudian lanjut Andre, bahwa penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif pasal 21 ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.
Tulis Komentar