Lingkungan

Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat Tinjau Kerusakan DAS di PT MUP, Instansi Terkait Harusnya Lakukan Pengawasan

Temuan kerusakan lingkungan di DAS areal HGU PT MUP oleh Datuk Engku Raja Lela Putra, Minggu (9/7).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Anak Kemenakan masyarakat pemangku adat Petalangan Batin Mudo Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan beserta ninik mamak pada Minggu siang (9/7/2023) bersama Datuk Engku Raja Lela Putra Wan Ahmat selaku Wazir pewaris Kesultanan Pelalawan tinjau kelapangan di areal HGU PT. Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) Kebun Gondai guna melihat fakta terkait perbuatan melawan hukum selama puluhan tahun korporasi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang memproduksi minyak sawit dari kegiatannya ini dianggap sukses kelabui warga dan pemerintah dengan mengabaikan kerusakan lingkungan sesuai aturan perundang undangan harusnya telah diperbaiki sebagaimana awalnya dulu.

"Ya kami telah menyaksikan langsung fakta dilapangan kondisi areal lindung DAS (Daerah Aliran Sungai) mengalami kerusakan dan parahnya dibibir sungai telah ditanami pohon kelapa sawit, dimana pengawasan dari instansi pemerintah terkait!? dimana dulu katanya keberadaan korporasi perkebunan kelapa sawit ini tidak akan merusak lingkungan hidup dan akan menghormati kearifan lokal kami," ungkap Wan Ahmat.

Lanjut, sebagaimana keterangan Wan Ahmat saat melakukan peninjauan ke lapangan (9/7) sesuai agenda yang diminta pemuda, anak kemenakan, ninik mamak dan Firmansyah Abdul Hakim selaku Batin Mudo Gondai beserta rombongan kecilnya menegaskan: 1. Daerah aliran sungai bunut atau sungai gondai baluluk ditemukan mengalami pendangkalan sungai dan terdapat penanaman sawit sampai ke bibir sungai, 2. Berdasarkan peraturan pemerintah no 38 tahun 2011 tentang sungai dilarang menanam sawit atau tumbuh tumbuhan yang menyerap air di daerah 'buffer zone' sesuai dengan sempadan sungai, kawasan penyangga ini selebar 100 meter untuk sungai besar, 50 meter untuk sungai kecil telah ditanami sawit.

Selain itu lanjut Wan Ahmat, apa yang disampaikan anak kemenakan "batin mudo gondai" terkait kearifan lokal yakni kondisi dua tempat pemakaman yang tidak terawat menahun lamanya karena ada masuk di dalam areal HGU PT. MUP kebun gondai ini-pun membuat prihatin saya selaku Datuk Engku Raja Lela Putra dan kuat keyakinan kami bahwa sesuai gugatan "perbuatan melawan hukum" terhadap PT. MUP ini terkait pembangunan kebun masyarakat, pembangunan fasilitasi 20 persen dari 14 ribu hektar luas HGU perkebunan kelapa sawit-nya yang sudah puluhan tahun ber-operasional di kecamatan Langgam yang ada di sekitar 5 desa saat ini sudah bergulir pada sidang perdana pada (3/7) di Pengadilan Negeri Pelalawan dan pada sidang kedua (24/7) nanti dapat membuka mata publik khususnya anak kemenakan dan seluruh batin-batin kuang oso tiga puluh dan penghulu-penghulu beserta ninik mamak-ninik mamak di kabupaten pelalawan yang memiliki 'Hutan Adat' saling bekerjasama dalam menjaga kelestarian hukum adat dan tanah ulayat-nya, serta tidak turut melakukan jual beli tanah ulayat kepada orang perorangan maupun perusahaan, pungkasnya.

Kemudian Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra meminta kepada DLHK Provinsi Riau, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek, Dinas Perkebunan serta bekerjasama Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar dapat menindaklanjuti masalah temuan kami ini terkait kerusakan DAS di hulu sungai gondai areal HGU PT. MUP Kebun gondai ini, tegasnya.

"Ya ini semua adalah kerja 'memongak' puluhan tahun sukses kelabui warga akibat kelalaian instansi pemerintah juga setelah dikasih izin lalai di kontrol di awasi, dimana jelas-jelas ini sudah melanggar aturan perundang-undangan dan mereka (PT. MUP,red) harus mengembalikan kondisi DAS ini seperti awal dulu-nya kembali. Karena dulunya juga merupakan tempat bagi nelayan mencari ikan.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Datuk Engku Raja Lela Putra, Firmansyah Abd Hakim dari pihak masyarakat adat Batin Mudo Gondai beserta ninik mamak dan anak kemanakan menuntut manajemen perusahaan PT MUP kebun gondai; 1. Agar pihak manajemen perusahaan PT MUP kebun gondai untuk melakukan normalisasi sungai supaya tidak terjadi penyempitan dan pendangkalan sungai, 2. Untuk melakukan naturalisasi sungai dengan cara tanaman sawit yang terlanjur di tanam agar ditumbang sepanjang aliran sungai tersebut.

Tidak hanya itu, Firmansyah Batin Mudo Gondai menyebutkan berdasarkan hasil tinjauan bersama di areal HGU PT MUP Kebun Gondai ada beberapa hal yang menjadi sorotan yakni: 1. Menyesalkan tindakan manajemen perusahaan yang abai terhadap dua tempat pemakaman yang ada di dalam areal HGU PT MUP Kebun Gondai. Dimana kedua areal makam dimaksud adalah; a. Areal makam Datuk Sai Gumalo pada masa almarhum sebagai Batin Mudo Mamahan (Gondai). Yang selama ini dijadikan Cagar Budaya, kemudian b. Areal pemakaman umum Gondai Beluluk.

2. Kondisi kedua areal pemakaman tersebut sangat memprihatinkan dan tidak terawat, ditumbuhi semak belukar.

3. Areal makam Datuk Sri Gumalo sebagai Cagar Budaya tidak mencerminkan sebagai warisan budaya karena telah adanya makam karyawan perusahaan PT MUP yang tidak seharusnya di makamkan disana.

"Kondisi tersebut diatas sangat menyinggung hati, perasaan kami selaku keturunan Datuk Sai Gumalo dan sangat bertentangan dengan Aqidah kami (Mukholid)." Ungkap Firmansyah.

Dari hasil tinjauan lapangan tersebut kami dari pihak masyarakat adat Batin Mudo Gondai beserta ninik mamak dan anak kemanakan beserta Datuk Engku Raja Lela Putra selaku Wazir Pewaris Kesultanan Pelalawan, menyampaikan tuntutan melalui media ini kepada pihak manajemen perusahaan PT MUP Kebun Gondai: (1). Untuk membersihkan areal pemakaman dari rumput, gulma dan kayu semak belukar dan kepada perusahaan untuk segera melakukan pemugaran terhadap makam makam tersebut; (2). Memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memindahkan makam makam karyawan yang di makamkan diareal Cagar Budaya makam Datuk Batin Mudo Sai Gumalo ke tempat pemakaman karyawan PT MUP di tahap 2 KPR; (3). Agar dilakukan tuntutan kami ini sebelum 24 juli 2023, jika belum dilakukan tuntutan kami tersebut maka kami akan melakukan pembongkaran paksa terhadap makam karyawan
perusahaan PT MUP yang tidak pada tempatnya tersebut; (4). Terhadap kedua areal makam tersebut manajemen perusahaan PT MUP kebun gondai harus 'enclave' kan masing masing pemakaman 2 hektar; dan (5). Apabila belum ada penyelesaian dengan pihak kami maka pihak manajemen perusahaan PT MUP kebun Gondai dilarang memanen di areal makam tersebut.[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar