GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan aktifis lingkungan, dan tidak hanya di Kuansing saja, namun hal ini sudah menjadi sorotan di tingkat Provinsi Riau dan Nasional. Demikian keterangan tersebut disampaikan Ahmad Fathony, S.H, Senin 11 Oktober 2021 dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi (APMPLKS).
Terkait kasus PETI tersebut, Koordinator (APMPLKS) Ahmad Fathony, S.H menyebutkan telah melayangkan surat nomor: 001/APMPLKS/X/202, Perihal: "Maraknya Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Kabupaten Kuantan Singingi" yang saat itu telah di terima oleh petugas di ruangan SETUM Mapolda Riau, pada hari Senin 11 Oktober 2021 kemarin yang tertuju kepada Kapolda Riau Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, Msi, ungkap Ahmad.
"Ya benar, kami sudah sampaikan surat terkait maraknya aktivitas PETI di Kuansing khususnya Kecamatan Benai karena aktivitas tersebut sangat jelas telah melanggar ketentuan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba." kata Ahmad Fathony.
Kemudian lanjutnya, bahwa dari sisi hukum, penambangan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158, pungkasnya.
Adapun lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terpantau oleh (APMPLKS) antara lain: Aliran Sungai Kuantan Desa Pulau Tongah Kecamatan Benai, Aliran Sungai Desa Pulau Kalimanting Kecamatan Benai. Tidak hanya itu saja di Kecamatan Benai dan di Kecamatan-Kecamatan lainnya yang terpantau beroperasi pun juga kita laporkan, semuanya lengkap dengan keterangan dan bukti foto-foto nya, ungkap Ahmad Fathony menambahkan.
Di samping itu Riki Wahyu Ramadan,S.H yang ikut mendampingi juga mengatakan, bahwa dampak yang di timbulkan oleh aktivitas tersebut sangatlah buruk bagi kelangsungan hidup regenerasi di masa yang akan datang, terangnya.
Ia menjelaskan adapun dampak yang di timbulkan oleh Ilegal PETI ini ialah: Berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, Sumber Daya Alam (SDA) yang digali secara ilegal akan mengalami degradasi yang parah apalagi jika menggunakan 'mercuri' yang merusak lingkungan, ungkapnya.
Kemudian pencemaran lingkungan: pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan pencemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang. Apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak ada batas penggunaannya. Selain itu, dampak sosial yang timbul, selain mengganggu lingkungan, penambang ilegal juga berpengaruh pada aktivitas masyarakat disekitar tambang, kata Riki Wahyu.
"Mari kita jaga dan sayangi lingkungan terutama disepanjang aliran sungai kuantan." tegasnya.
Tidak hanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), "Kami Juga berharap kepada pihak Polda Riau juga menyelidiki dugaan adanya "Tambang Batubara Ilegal" yang beberapa waktu lalu di sorot salah satu media Online Terasriau.com pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu yang berlokasi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, ungkap Riki lagi.
Selanjutnya besar harapan kami agar aktivitas ilegal yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ini menjadi Atensi dari Polda Riau, tutup nya.[]
Tulis Komentar