Nasional

Penangkapan Buronan Pemodal Aktor Intelektual Perambahan Kawasan Hutan di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo

(Foto Istimewa).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 14 November 2022 berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. S (40) merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. 

Sebagaimana yang disiarkan Narahubung Alfian Hardiman, Selasa (22/11/2022) di Pekanbaru menyebutkan, Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S (40) sebagai Tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.

"Buronan Pemodal Perusakan TN Tesso Nilo Ditangkap KLHK dan Polda
Riau, S (40) beralamat di Desa Gunung Melintang, Kec. Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Prov. Riau Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp. 100 Milyar." sebutnya.

Tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling
banyak Rp.100 miliar rupiah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo yang dilaksanakan oleh Gakkum KLHK, Balai TN Tesso Nilo dan Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 31 Maret 2022. Dalam operasi tersebut, Tim berhasil menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang yang merupakan pelaku perambah dan penebang pohon beserta 1 unit alat berat eksavator di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penyidik Gakkum KLHK selanjutnya melakukan penyidikan terhadap para pelaku dan membawa pelaku ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Para pelaku telah mendapat vonis berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 500 juta subsider 3 bulan penjara. Berdasarkan keterangan para pelaku, alat bukti dan
fakta persidangan, disebutkan bahwa perbuatan ilegal tersebut diperintah oleh S (40).

Selanjutnya Penyidik KLHK memanggil S (40) untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditertbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap S (40).

Selama hampir 6 bulan, S (40) melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat. Pada tanggal 10 November 2022, personil Balai TN Tesso Nilo mendeteksi keberadaan S (40) yang saat itu sedang melakukan perambahan di lokasi lain dalam Kawasan TN Tesso Nilo. Namun, ketika akan diamankan, S (40) melakukan perlawanan dan kekerasan.

Menyikapi hal tersebut, Gakkum KLHK membentuk Tim Gabungan dengan didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau dan berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru Riau pada hari Senin, 14 November 2022.

Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera mengapresiasi kerja sama para pihak dalam mengungkap kasus ini. "Penanganan atas kasus ini akan memberi efek jera dan berdampak luas dalam upaya penyelamatan dan pelestarian kawasan TN Tesso Nilo, kami juga akan terus berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang ada kaitan dengan kasus ini atau kasus-kasus lainnya", ungkap
Subhan.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono menyatakan bahwa Operasi Gabungan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum atas bentuk gangguan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Saat ini TN Tesso Nilo mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas perambahan. Dalam rangka
pemulihan dan pengamanan TN Tesso Nilo, KLHK telah melakukan kegiatan Revitalisasi Ekosistem TN Tesso Nilo, Rehabilitasi lahan kritis, Penanggulangan Kebakaran Hutan, Patroli dan Operasi Pengamanan Hutan. Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 12 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nilo berupa 6 kasus illegal logging dan 6 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat berat eksavator, dan seluruh kasus telah mendapat putusan dari PN Pelalawan, dengan vonis hakim selama 1 tahun s.d. 4 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah", jelas Sustyo.

Sustyo juga menambahkan penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo
merupakan hal tidak mudah dan sangat kompleks, untuk itu dukungan semua pihak untuk terus bersinergi dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan Kawasan TN Tesso Nilo yang merupakan salah satu habitat dari satwa liar Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya pengamanan dan pemulihan kawasan konservasi merupakan komitmen KLHK.

"Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.334 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara", ujar Rasio Ridho Sani.**


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar