Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja memunculkan penolakan yang berujung aksi demontrasi di kalangan kelompok pekerja atau buruh bahkan sejumlah mahasiswa ikut serta dalam menyuarakan hak-hak para Buruh Indonesia karena banyak sebagian mahasiswa adalah anak seorang buruh yang memperoleh biaya dari hasil tani, buruh hal ini banyak membuat mahasiswa geram dengan kebijakan pemerintah yang tidak melihat dampak dari "Rancangan Undang-Undang" jika pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Bahkan dampak dari keamajuan ekonomi masyarakat Indonesia akan terancam dan tidak tercapai sebagai negara yang sejahtera adil karena dampak dari omnibus law, para buruh tidak merasakan keadilan dan kesejahteraan. Bahkan RUU Cipta Kerja juga masuk dalam semua lini pekerjaan kantoran, dan kelas atas. Namun, disisi lain belum terlihat ada reaksi dari pekerja kantoran yaitu perkerja yang diperoleh dari pendidikan atau terdidik. Padahal jika RUU itu disahkan, semua jenis dan kelas pekerjaan akan terdampak langsung.
Ancaman dari RUU Cipta Kerja bagi Pekerja Kantoran?
Ancaman pertama yang muncul bagi pekerja kantoran akibat RUU Cipta Kerja pekerja kantoran bisa dikontrak seumuran hidup karena tidak ada kewajiban perusahaan mengangkat jadi pegawai tetap. Hal itu ditunjuk dengan dihapusnya pasal 59 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 59 ayat 1 berbunyi "perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerja tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu". Ayat 4 menegaskan "perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Nah, itu adalah dampak dari pekerja kantoran apabila RUU Cipta Kerja disahkan. Omnisbus Law Cipta Kerja sangat besar akan berdampak kepada pekerja kantoran, dari pasal yang disebutkan diatas tentunya terkait hak-hak dan perlindungan pekerja. Jika dihapuskannya pasal tersebut maka pekerja akan kehilangan hak-hak dan akan berstatus pekerja kontrak seumur hidupnya.
Dampak kepada pekerja buruh jika dihapuskannya pasal?
Kerja Outsourcing
RUU Cipta Kerja
Dihapus
UU Ketenagakerjaan,
Pasal 66: pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.
Dampak:
Dengan dihilangkannya ketentuan ini, maka outsourcing bisa dilakukan bebas semua jenis pekerjaan.
Pengupahan,
Pasal 88 B: Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.
UU Tenagakerja
Tidak ada
Dampak
Upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu berpotensi menajadi dasar perhitungan upah per/jam.
Pengupahan,
Pasal 88 C: (1) gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaringan pengaman. (2) upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah Minimum Provinsi.
UU Tenagakerja
Tidak ada
Dampak
Pasal ini sangat berbahaya, karena menghilangkan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral.
PHK
Pasal 154 A (1) pemutusan pemutus hubungan kerja dapat terajdi karean alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan perleburan, pengabilan, atau pemisahan perusahaan; b. perusaan melakukan efisiensi.
Tidak ada
Dampak
Pasal ini sangat berbahaya karena pengusaha bisa melakukan PHK hanya karena alasan efisieni. Nah itu adalah pasal yang melindungin buruh pabrik dan pasal tersebut juga memperoleh hak-hak sebagai pekerja buruh pabrik atau pekerja buruh lain nya. dalam hal ini pemerintah Indonesia harus mengambil sikap yang bijak dan tegas dalam melihat dampak kesengsaraan bagi para pekerja buru atau kantoran, tidak hanya pekerja tapi dalam perkara rancangan undang-undang ini RUU CIPTA KERJA juga sangat berpengaruh bagi kelangsungan pendidikan karena banyak mahasiswa atau pealajar yang memiliki orang tua seorang buruh, yang hanya menerima upah dari perusaah atau pabrik, karena dihapuskan nya hak-hak seorang buruh dan begitu juga dengan upah yang tak sesuai dengan pekerjaan, hal ini lah yang membuat terhambat nya kelangsungan pendidikan bagi anak seorang buruh.
Dalam hal ini pemerintah harus mepertimbangkan faktor politik, masyarakat dan keterampilan,pekerja sehingga tidak bisa dilakukan pengesahan rancangan undang undang karena ini sangat membuat kesengsaraan bahkan membuat kegaduhan atau demontrasi besaran seluruh buruh Indonesia jadi pemerintah harus mempertimbangkan dampak dari rancangan undang-undang. Jika buruh demontrasi terus apakah investor mau masuk Indonesia?
Karena dibuatnya UU luar biasa omnibus law Presiden selalu mengeluh bahwa perizinan, perlindungan Hukum menyebabkan investor tidak mau masuk maka untuk memudahkan dibuatlah UU luar biasa OMNIBUS LAW, mengancam rakyat Indonesia.
Presiden juga harus memiliki jiwa yang tegas dalam melihat dampak yang akan terjadi untuk masyarakat Indonesia sendiri, ini adalah rancangan undang-undang yang membuat buruh mati secara perlahan kalau dilihat dari pasal Ketenagakerjaan yang ingin dihapus, pertimbangkanlah RUU ini jika membuat undang-udang juga ada yang namanya sosialisai kepada publik artinya pemerintah juga meminta kesepakatan kepada masyarakat namun dalam hal ini untuk rancangan undang-undang ini seluruh masyarakat buruh Indonesia dan juga seluruh mahasiwa termasuk saya SANGAT MENOLAK OMNIBUS LAW.
Penulis: ZULFAHMI
MAHASISWA: HUKUM PIDANA
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Tulis Komentar