Kemen LHK Siti Nurbaya, Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Pelaku Perambah “Hutan Lindung” Negara Harus Hadir Selamatkan Hutan Lindung TNTN di Riau

FORMASI RIAU: Sorot KLHK dan Pemda Pembiaran Kerusakan dan Mengalih Fungsikan TNTN

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Kampanye anti korupsi itu perintah moral dan hukum. Sawit dihutan lindung TNTN itu punya siapa? ungkap Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H, Rabu (19/2) di Pekanbaru.

Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: Sk.6588/Menhut-VII/KUH/2014, Tanggal 28 Oktober 2014, Tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Seluas 81.793,00 (Delapan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) Hektar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau semestinya menjadi perhatian KLHK dan Pemda untuk menjaga kelestariannya ternyata bertolak belakang.

Pertanyaannya, apakah masih utuh lahan TNTN tersebut? ujar Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H.,M.H (Pakar Hukum Pidana UIR) kepada redaksi gardapos, tegas.

15.714 Hektar Taman Nasional Tesso Nilo Sudah ada yang berubah menjadi kebun sawit.

Harusnya, "Gubernur Riau, SYAMSUAR jika memang peduli tentang Hutan Lindung ini, sebaiknya SYAMSUAR meminta KLHK menindak tegas pelaku yang mengalih fungsikan TNTN ini".

Bagaimanalah mungkin bisa mewujudkan Riau hijau yang dijanjikan Syamsuar. Jika tidak ada pernyataan dan action yang tegas terhadap dugaan alih fungsi TNTN ini. Rakyat itu butuh bukti. Bukan hanya berpidato, kritik Dr. Huda.

Sebagian besar kawasan itu, dinukilkan dari goriau.com pada Minggu 20 Januari 2013 tahun lalu, telah berubah jadi hamparan perkebunan. 

"Tujuan utama penetapan hutan Tesso Nilo ini sebagai Taman Nasional adalah untuk melindungi kawasan itu dari kehancuran. Sebab, kawasan itu suatu ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang masih tersisa di Pulau Sumatera. Tapi kini kondisinya sampai saat ini memprihatinkan," katanya.

Sejumlah Aktifis peduli lingkunganpun telah mengecam ketidakpedulianya dari Pemerintah Daerah (Pemda) menjaga kelestarian kawasan hutan, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini. Seperti yang diungkapkan dua elemen masyarakat peduli lingkungan, Ornop WWF Riau dan Jikalahari. 

Keduanya menyatakan kerusakan lingkungan di kawasan hutan TNTN itu semakin nyata memprihatinkan dan KLHK, Pemda justru pembiaran pengrusakan flora dan fauna di kawasan TNTN.

Pendapat senada akan ketidakseriusan Pemda menjaga kelestarian TNTN ini juga diungkap Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid. Ia mengatakan, sebagai bagian organisasi kemasyarakatan dan pencinta lingkungan di Riau ini, tentu bersepakat mempertanyakan keseriusanya Pemda.

Ka. Balai TNTN Darmanto: Dari 81.700 hektare luas TNTN yang ditetapkan pada 2014 lalu, 60 persennya telah dirambah.

Ironisnya, Kata Darmanto (2016) ada sekira 20 ribu hektar lahan di wilayah TNTN telah disulap menjadi perkebunan sawit.

Yang perlu sama-sama kita ketahui, “hutan lindung” TNTN merupakan salahsatu paru-paru dunia. untuk itu, Demi masa depan lingkungan hidup dan menjaga marwah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perambah “hutan lindung” TNTN tersebut harus ditindak tegas.

Melihat kondisi demikian penggiat hukum dan lingkungan FORMASI RIAU pada, Rabu 19 Februari 2019 menegaskan:

Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH meminta KLHK menindak pelaku yang mengalih fungsikan “hutan lindung” TNTN menjadi lahan Sawit atau tanaman lain selain tanaman hutan.

Lebih lanjut Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H,. M.H Dosen Pascasarjana UIR ini mengatakan bahwa atas perambahan “hutan lindung” TNTN ini, solusinya adalah KLHK sebaiknya membuat Timsus (Tim Khusus) untuk menindak pelaku perambah “hutan lindung” TNTN yang disulap menjadi kebun sawit tersebut. Proses hukum lahan sawit yang berada dalam kawasan lindung TNTN itu, dan tebang sawit tersebut serta diganti dengan tanamam hutan.

Kepada Bu Menteri Siti Nurbaya, Negara tidak boleh kalah dengan pelaku perambah “hutan lindung”. Negara harus hadir untuk menyelamatkan hutan lindung TNTN yang berada di Riau ini demi menjaga marwah dan nama baik negara hukum serta masa depan lingkungan hidup.

Riau, 19 February 2020
Direktur FORMASI RIAU


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar