Instruksi Bupati Jadi Dasar Potong Gaji ASN, GNPK-RI Minta Audit Legalitas Zakat Profesi
Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:13:12 WIB
Foto Istimewa: Abdul Murat, S.IP, Ketua GNPK-RI Kabupaten Pelalawan.
GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Kebijakan pemotongan zakat profesi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pelalawan mendapat sorotan. Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan meminta dilakukan audit terhadap legalitas kebijakan tersebut setelah menemukan bahwa dasar pelaksanaannya merujuk pada Instruksi Bupati Pelalawan Nomor 451/Kesra/2022 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan (Profesi) dan Infaq ASN serta Karyawan BUMD.
Menurut GNPK-RI, zakat profesi memang memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Namun, mekanisme pemotongan langsung dari gaji pegawai harus memenuhi prinsip kepastian hukum, persetujuan muzakki, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kebijakan tersebut dengan ketentuan hukum, Ketua GNPK-RI Pelalawan, Abdul Murat, S.IP mengaku telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, mulai dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah hingga Bagian Hukum Setda Pelalawan.
Saat ditemui di kantornya, Kepala BKD Pelalawan, Darlis, disebut tidak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemotongan zakat ASN dan menyarankan agar pertanyaan tersebut diajukan kepada Sekretaris Daerah. Sementara Sekda Pelalawan, T. Zulfan, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setda Pelalawan, Saipul, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa tidak terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur mekanisme pemotongan zakat profesi dari gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan hukum Instruksi Bupati sebagai dasar pelaksanaan pemotongan penghasilan ASN dan pegawai BUMD.
GNPK-RI merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa pemotongan zakat penghasilan melalui pemberi kerja harus dilakukan atas dasar persetujuan dari muzakki. Menurut GNPK-RI, persetujuan tertulis menjadi aspek penting karena menyangkut hak atas penghasilan seseorang.
Sorotan khusus diarahkan pada poin keempat Instruksi Bupati Pelalawan yang menyebut ASN dan karyawan BUMD yang tidak bersedia dilakukan pemotongan zakat atau infaq wajib membuat surat pernyataan ketidakbersediaan kepada pimpinan daerah.
Menurut GNPK-RI Pelalawan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pemotongan dilakukan secara otomatis, sementara pegawai yang keberatan justru diwajibkan mengajukan pernyataan penolakan.
"Jika memang pemotongan dilakukan terlebih dahulu tanpa adanya persetujuan tertulis dari masing-masing ASN, maka perlu diuji apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdul Murat perwakilan GNPK-RI.
Organisasi itu juga meminta Pemkab Pelalawan dan BAZNAS Kabupaten Pelalawan membuka data terkait mekanisme penghimpunan zakat profesi, jumlah dana yang terkumpul setiap tahun, serta laporan penyalurannya kepada masyarakat penerima manfaat.
Menurut GNPK-RI, transparansi menjadi bagian penting dari prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang berasal dari pemotongan penghasilan ASN dan pegawai BUMD.
"Persoalan yang dipertanyakan bukan kewajiban zakat sebagai ajaran agama, melainkan apakah mekanisme pemungutannya telah memenuhi prinsip legalitas, persetujuan muzakki, dan transparansi pengelolaan dana sebagaimana diamanatkan undang-undang," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Pelalawan maupun BAZNAS Kabupaten Pelalawan belum memberikan penjelasan resmi terkait ada atau tidaknya persetujuan tertulis dari ASN yang menjadi dasar pelaksanaan pemotongan zakat profesi tersebut.
Tulis Komentar