Hukrim

Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara 3 Janda Miskin Warga Langgam, Rian A Sibarani SH: Pemerintah Permainkan Aturan Yang Dibuatnya Sendiri!

Ket gbr. Sidang mediasi 3 janda warga langgam vs PT MUP (20/2) di PN Pelalawan tidak mencapai kesepakatan atau gagal sehingga agenda persidangan adalah masuk pada pemeriksaan pokok perkara, Kamis (29/2).

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 3 janda miskin warga langgam terhadap Tergugat PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) hari Kamis sore (29/2/2024) di PN Pelalawan masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Pantauan gardapos di persidangan, bahwa agenda sebelumnya adalah mediasi (20/2), dan mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan atau gagal sehingga agenda persidangan adalah masuk pada pemeriksaan pokok perkara.

Rian Adelima Sibarani, SH dari First Law Office Advocate and Law Consultante Kuasa Hukum dari tiga janda miskin tersebut mengatakan, "ya persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan dari Penggugat."

Tergugat atau PT MUP hadir kuasanya akan tetapi Turut Tergugat yaitu Menteri Agraria/BPN dan Menteri Pertanian tidak hadir. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah tidak peduli terhadap permasalahan yang terjadi di daerah yang dialami oleh masyarakat, pungkas Rian.

"Kami menilai bahwa pemerintah hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan tetapi tidak mempedulikan kesejahteraan masyarakat yang ada disekitar perusahaan tersebut, pemerintah seolah menutup mata terhadap tidak dipatuhinya aturan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri." ungkapnya.

Lanjut Rian persidangan selanjutnya adalah jawaban dari Tergugat dan turut tergugat nanti pada tanggal 7 Maret 2024. Berikut ini isi pembacaan gugatan dari Penggugat:

-MENGADILI-

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebab tidak melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam proses perpanjangan: 
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 6.485,196 ha yang berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00019;
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 7.665,604 Ha yang berada di kabupaten pelalawan dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 00024.

4.    Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;
5.    Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan perpanjangan atas:
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 6.485,196 ha yang berada di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00019;
-    Hak Guna Usaha PT. Mitra Unggul Pusaka seluas 7.665,604 Ha yang berada di kabupaten pelalawan dengan nomor identifikasi bidang (NIB) 00024.

sepanjang Tergugat belum melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;
6.    Memerintahkan Turut Tergugat II untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar;
7.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.


(gp.01)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar