Nasional

3 Janda Miskin Gugat 20 Persen HGU PT MUP, Diduga Demi Tergugat Hakim Tunda Sidang Mediasi!

Ket.gbr: sidang mediasi 3 janda miskin ditunda hakim mediator pn Pelalawan, Kamis (1/2) (foto by gardapos)

GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Beginilah kondisi perkara perdata gugatan 3 janda miskin warga langgam terhadap PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) yang sudah beberapa kali bersidang dan beberapa kali pula tergugat mangkir hadiri persidangan.

Ternyata, sebagaimana temuan gardapos di lokasi persidangan (PN Pelalawan) faktanya terungkap, bahwa sudah beberapa kali persidangan, dan sampai pada proses sidang mediasi pertama/perdana kasus perdata 3 janda miskin ini, pada hari Kamis 1 Februari 2024 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan tidak dihadiri oleh tergugat PT MUP, begitupun turut tergugat 1 dan 2: Kementerian ATR/ BPN dan Kementrian Pertanian Republik Indonesia.

Klarifikasi Rian Adelima Sibarani, SH seusai sidang mengatakan,” PT Mitra Unggul Pusaka serta Turut Tergugat 1 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional dan Turut Tergugat 2 Menteri Pertanian tidak hadir,” ungkapnya kepada wartawan.

Kemudian menurut Rian Adelima Sibarani, SH dan Fahmi Riau Yanto, SH, MH dari First Law Office Advocate and Law Consultante Kuasa Hukum dari tiga janda miskin tersebut mengatakan, "dan karena sidang mediasi ini wajib dihadiri oleh para prinsipal, maka ke-3 prinsipal kita hadir semuanya. Akan tetapi malah dari tergugat (PT MUP, red) dan turut tergugat tidak hadir"!?

Kasus ini adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh tergugat yang tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas izin HGU yang diberikan oleh pemerintah. Fasilitasi ini wajib dilaksanakan sebagai salah satu syarat administratif yang harus dilengkapi tergugat dalam rangka perpanjangan Izin Hak Guna Usaha di kabupaten Pelalawan khususnya bagi masyarakat sekitar.

"Harapan kami (penggugat/masyarakat) adalah agar PT MUP itu melakukan kewajibannya seperti yang telah diatur dan tegas tertuang dalam peraturan perundang-undangan, karena itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat 20 persen dari HGU." tegas Rian.

Kemudian terkait ketidak hadiran tergugat dan turut tergugat, menurut Rian sangat jelas tidak ada itikad baik. Mengapa? seharusnya mereka hadir, karena berdasarkan perintah mediator kemarin mereka juga harus hadir/wajib hadir (tergugat/turut tergugat 1 & 2, red) akan tetapi mereka tidak hadir pada hari persidangan ini.

"Ya menurut saya ketidak hadiran mereka sudah sangat jelas mencerminkan itikad tidak baik, karena mereka sudah diwajibkan hadir dan diberitahukan harus hadir. Dan ironisnya lagi malah dari pihak kementerian penyelenggara negara yang harusnya mengawasi hal ini malah tidak hadir, maka jelas lah tidak ada itikad baik itu." Ungkap Rian.

Maka itu, sidang mediasi ini ditunda dan hasil jadwal tadinya lanjut pada tanggal 22 Februari, namun setelah diklarifikasi kembali ternyata sidang dilanjutkan  pada tanggal 20 Februari 2024, katanya.

Senada dengan Kuasa Hukum, Penggugat beserta koordinator juga merasa kecewa atas tidak hadirnya tergugat dan turut tergugat di persidangan ini, karena penggugat bersusah payah hadir menuju kantor Pengadilan Negeri Pelalawan ini. Tahunya sidang tanpa dihadiri oleh tergugat PT MUP dan para tergugat Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian RI.

“Para hakim pasti tahulah kondisi saat ini di Pelalawan lagi mendapat musibah bencana banjir hampir 2 bulan lebih lamanya, dengan kondisi air banjir kami bersusah payah untuk datang di persidangan ini. Nyatanya tergugat PT MUP, Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian RI tidak hadir, sedih juga rasanya,” ungkap Hamri koordinator 3 janda miskin itu.[]

 

(gp01,r07)


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar