GARDAPOS.COM, PELALAWAN – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat PT MUP (Mitra Unggul Pusaka) anak perusahaan Asian Agri group hari ini Senin 20 November 2023 kembali dibuka dan dilakukan melalui E-court di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Agenda sidang terkait kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diduga belum melaksanakan kewajiban 20% Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) dari luasan HGU PT MUP ini dari keterangan PH (Penasehat Hukum) Penggugat Datuk Engku Raja Lela Putra Nasrullah Umar Harahap, SH, MH adalah agenda kesimpulan bagi para pihak melalui E-court Pengadilan Negeri Pelalawan, pungkasnya.
Lanjut keterangan Nasrullah kepada awak media menyebutkan, bahwa dalam sidang kesimpulan yang disampaikan tadi tentang menegaskan bukti surat yang diajukan menjadi dalil yang menguatkan dalam perkara ini.
Bukti Turut Tergugat I merupakan kumpulan peraturan, dari peraturan pemerintah 18 tahun 2021, peraturan menteri pertanian 18 tahun 2021, peraturan menteri ATR/BPN 18 tahun 2021 yang kesemuanya semakin menguatkan dalil gugatan Penggugat terkait kewajiban Tergugat untuk melaksanakan FPKMS, ungkap Nasrullah SH MH.
Namun sayang hingga usai persidangan tidak satupun keterangan disampaikan pihak PT MUP.
Selanjutnya,” Mengenai keterangan saksi ditegaskan bahwa Tergugat PT MUP belum melaksanakan Kewajibannya dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor .18 Tahun 2021, Permentan No. 18 tahun 2021, serta dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021,” kata Nasrullah Umar Harahap (20/11) kepada wartawan.
“Keterangan ahli yang kita ajukan dalam proses persidangan memberikan titik terang bagi perkara ini bahwa Datuk Engku Raja Lela Putra memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan terhadap perkara ini, selanjutnya dari keterangan Ahli menegaskan bahwa PT MUP selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar,” terang Nasrullah.
Kemudian lanjut Nasrullah menegaskan,” Selaku PH ia juga menegaskan dalam kesimpulan ini bahwa mengenai bukti surat yang diajukan Tergugat yaitu bukti T-1 sampai dengan T-8 secara keseluruhan menguatkan dalil penggugat kecuali T-7 yang tidak mampu dibuktikan oleh tergugat dalam sidang lapangan (pemeriksaan setempat).
Selanjutnya terkait bukti surat yang diajukan Tergugat 1 yaitu Kementrian ATR/BPN dapat ditegaskan bahwa bukti surat tersebut menguatkan dalil penggugat dalam perkara ini. Maka atas dasar kesimpulan PH tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tutupnya.
(r07)
Tulis Komentar