GNPK-RI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya Ke Ditreskrimsus Polda Riau
GARDAPOS.COM, PEKANBARU - Penegakan hukum tidak memandang tingkatan, walau hanya setingkat desa jika adanya dugaan penyelewengan anggaran maka harus di ungkap dan bahkan harus dilaporkan untuk di tindak tegas. Seperti yang dilakukan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasionsl Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau yang melaporkan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau. Demikian hal tersebut disampaikan Hendra Gunawan Ketua GNPK-RI Riau kepada gardapos.com (27/4).
Adapun laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir ini awalnya disampaikan kepada GNPK-RI Provinsi Riau dengan laporan bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewangan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa (DD) di Desa yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 lalu.
Ketua GNPK-RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan saat menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) didampingi oleh Biro Pengawas Internal GNPK-RI Provinsi Riau, Bahrin Rambe, SHi, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan ini adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewangan proyek pembangunan jalan desa serta diduga ada unsur tindak pidana korupsinya.
Tulis Komentar