Hukrim

GNPK-RI Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Beringin Jaya Ke Ditreskrimsus Polda Riau

Istimewa. Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa resmi dilaporkan GNPK-RI ke Ditreskrimsus Polda Riau, Selasa (27/4).

GARDAPOS.COM, PEKANBARU -  Penegakan hukum tidak memandang tingkatan, walau hanya setingkat desa jika adanya dugaan penyelewengan anggaran maka harus di ungkap dan bahkan harus dilaporkan untuk di tindak tegas. Seperti yang dilakukan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasionsl Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau yang melaporkan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Riau. Demikian hal tersebut disampaikan Hendra Gunawan Ketua GNPK-RI Riau kepada gardapos.com (27/4).

Adapun laporan dan pengaduan masyarakat Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir ini awalnya disampaikan kepada GNPK-RI Provinsi Riau dengan laporan bahwa diduga telah terjadi dugaan penyelewangan pengunaan anggaran pembangunan badan jalan yang pembiayaannya dibebankan dari Dana Desa (DD) di Desa yang bersumber dari APBN  tahun anggaran 2019 lalu.

Ketua GNPK-RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan saat menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) didampingi oleh Biro Pengawas Internal GNPK-RI Provinsi Riau, Bahrin Rambe, SHi, menyampaikan bahwa apa yang disampaikan ini adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewangan proyek pembangunan jalan desa serta diduga ada unsur tindak pidana korupsinya.

"Seperti bukti awal permulaan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang lalu dan semuanya sudah kita sertakan dalam laporan tersebut," Kata Hendra usai menyerahkan laporan, Selasa (27/04/2021) di Polda Riau, Pekanbaru.

Intinya, jelas Hendra, berapapun besar nilainya uang rakyat yang di ambil oleh oknum penggerak roda pemerintahan di tingkat Desa itu wajib untuk dilaporkan, katanya.

"Kita wajib melaporkan kasus ini. Namun, tak hanya melaporkan akan tetapi harus di awasi proses hukumnya juga. Kenapa, karena disinilah dituntut peranserta kita sebagai masyarakat dalam pengawasan sebagaimana diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah," pungkas Hendra.

Terlepas dari hal tersebut, Hendra menambahkan, pihaknya akan menanggapi tiap aduan yang di sampaikan kepihak GNPK-RI dengan meneruskan laporan yang disampaikan kepihak terkait. "Kami siap mengawal, mencegah dan melaporkan tiap kasus tindak pidana korupsi. Karna kita hadir bukan semata untuk menumpang nama melainkan bekerja secara nyata untuk kepentingan masyarakat dan mencegah terjadinya tidak pidana korupsi di negri ini," tegas Hendra.**[]


[Ikuti GardaPos.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar