Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 2 Pengendar Narkoba Asal Asahan

GARDAPOS.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, gerebek rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, pada hari Kamis 25 September 2025. Dua pria asal perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32), berhasil ditangkap dengan kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak paket dengan berat kotor sekitar 23,86 gram.
Pengungkapan kasus narkoba ini terungkap dari informasi masyarakat. Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, segera memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, akhirnya membuahkan hasil, diketahui terduga pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Sulung.
Tulis Komentar